Alhamdulillaah� Selamat malam Sahabat Operator Sekolah� Pada hari ini saya akan share artikel khusus mengenai Seputar Tanya Jawab VerValPD Tahun 2015 yang saya susun sedemikian rupa dari sumber utama Bpk. Taufik Lone sebagai berikut :
1. Bagaimana solusi NISN peserta didik yang 3 angka pertama (NISN terdiri dari 10 digit) tidak sama ataupun tidak sesuai dengan tahun lahirnya?
Jawab : 3 digit pertama NISN tidak harus sama dengan 3 digit terakhir tahun lahir, yang terpenting data peserta didik valid, sesuai dengan data kependudukan dan kondisi peserta didik tersebut.
2. Kapan batas akhir (deadline) VerValPD?
Jawab : VerVal PD akan berakhir apabila orangtua/wali murid, sekolah dan OPS sudah melaksanakan tertib administrasi data, artinya, data peserta didik yang di entrikan melalui Dapodik sesuai dengan data yang tercatat di lembaga yang berwenang mengeluarkan arsip/administrasi kependudukan, atau sesuai dengan berkas yang dinyatakan sah sebagai bukti oleh negara.
3. Lembaga resmi apa yang menyelenggarakan penomoran NISN?
Jawab : Lembaga resmi dibawah Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia PDSP (Pusat Data dan Statistik Pendidikan) yang menyelenggarakan penomeran NISN dalam tugasnya sebagai koordinator pendataan pendidikan
4. NISN mana yang dapat digunakan peserta didik (NISN valid)?
Jawab : NISN yang telah melalui tahapan proses VerValPD. Sehingga apabila ada NISN yang tidak diambil dari VervalPD maka NISN tersebut dinyatakan tidak valid.
5. Bagaimana solusi jika NISN PD tidak valid (salah) terlanjur tertulis di ijazah?
Jawab : Sekolah yang mengeluarkan ijazah dengan menuliskan NISN yang tidak valid tersebut harus menyatakan telah terjadi kekeliruan/kelalaian penulisan nisn dalam bentuk surat pernyataan dan di ketahui oleh dinas pendidikan.
6. Apa tujuan dari adanya VerVal PD dan edit data?
Jawab : Fungsi edit data pada VervalPD bertujuan untuk memverifikasi dan validasi data peserta didik yang pada saat dientrikan datanya tidak sesuai dengan berkas kependudukan peserta didik tersebut.
7. Berkas apa saja yang dapat digunakan untuk proses edit data Peserta Didik?
Jawab : Untuk terselengaranya data berkualitas, maka diperlukan pemeriksaan berkas oleh tim admin vervalpd, sehingga data yang diperbaiki terjamin kebenarannya dan dapat di pertanggungjawabkan, di antaranya :
1. Akta kelahiran,
2. Surat kenal lahir,
3. Ijazah,
4. Kartu keluarga, dan
5. Surat pengantar dari kepala desa/lurah atau lembaga-lembaga yang berwenang menyelenggarakan administrasi kependudukan atau berkas yang dinyatakn sah oleh negara sebagai bukti administrasi lainnya.
Berkas lampiran perbaikan data peserta didik adalah salah satu dari berkas yang disebutkan di atas. Berkas bisa berupa scan berkas asli ataupun salinan/fotocopy (selain berkas yang telah disebutkan, perbaikan data peserta didik akan di tolak).
8. Bagaimana prosedur / mekanisme pemberian NISN bagi peserta didik madrasah (satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama)?
Jawab : Prosedur pemberian NISN kepada Peserta didik di bawah Kemenag adalah sebagai berikut:
1. Sekolah di bawah Kemenag mengirimkan data ke Kanwil kemenag bagian pendidikan.
2. Kanwil Kemenag mengirimkan data tersebut ke kanwil Provinsi dan Kemenag Pusat.
3. Kemenag Pusat menuerahkan data yang terkumpul ke PDSP.
4. PDSP melakukan penomeran dengan system.
5. Data yang telah di proses di PDSP di push ke VervalPD untuk di verval oleh OP Sekolah di bawah Kemenag.
Demikian artikel singkat tentang seputar tanya jawab seputar VerVal PD pada awal semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih...
0 komentar:
Posting Komentar