This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tampilkan postingan dengan label KARTU INDONESIA PINTAR (KIP). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KARTU INDONESIA PINTAR (KIP). Tampilkan semua postingan

Jumat, 20 Maret 2015

CARA / PROSEDUR MENGGUNAKAN KIP TAHUN 2015

Sahabat Edukasi�

Bagaimana menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP)? Jawaban dari pertanyaan ini terdapat dalam poster Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerjasama dengan Kementerian Agama. Dalam poster itu disebutkan beberapa langkah penggunaan KIP untuk memperoleh manfaat PIP.

Pertama, calon penerima PIP membawa dan menunjukkan KIP dengan membawa bukti pendukung berupa fotokopi Kartu Keluarga (KK) ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal atau non formal di mana calon penerima KIP terdaftar.
Brosur Cara / Prosedur Menggunakan KIP (Kartu Indonesia Pintar)
Bila tidak memiliki KK, dapat membawa Surat Keterangan RT/RW/Lurah/Kepala Desa/ yang menyatakan bahwa anak tersebut adalah anggota keluarga dari pemegang KKS.

Kedua, lembaga pendidikan akan mencatat informasi anak ke dalam Daftar Calon Penerima PIP yang akan diajukan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag).

Ketiga, Kemendikbud dan Kemenag akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat Program Indonesia Pintar ke lembaga/bank penyalur yang ditunjuk.

Keempat, dinas pendidikan/kantor Kemenag kabupaten/kota akan mengirim Surat Pemberitahuan dan Daftar Penerima Manfaat Program Indonesia Pintar ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lainnya.

Kelima, sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lainnya menginformasikan kepada peserta didik/orangtua mengenai lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan berdasarkan info dari Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kab/Kota dan/atau lembaga/bank penyalur.

Keenam, peserta didik atau orangtua dapat mengambil dana bantuan Program Indonesia Pintar ke lembaga/bank penyalur dengan membawa KIP dan salah satu bukti pendukung, seperti Surat Pemberitahuan/Rapor/Identitas Diri lainnya (KTP atau Kartu Pelajar)

Bagi keluarga penerima KKS yang anggota keluarganya belum memperoleh KIP (usia 6 � 21 tahun dan terdaftar di satuan pendidikan formal atau informasl) dapat melapor ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal atau non formal lainnya untuk didaftarkan sebagai calon penerima KIP dan manfaat program , dengan membawa KKS/fotokopi KKS beserta bukti pendudkung seperti ersebut di atas. (M. Adib Minanurohim)

Unduh poster Cara Penggunaan KIP (Kartu Indonesia Pintar) Tahun 2015 silahkan klik di links berikut ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih�

Sumber referensi artikel : Berikut Ini Cara Menggunakan KIP � Ditjen Dikdas

Kamis, 12 Februari 2015

CARA MENDAPATKAN KIP TAMBAHAN TAHUN 2015

Sahabat Edukasi� Sehubungan dengan telah diluncurkannya PIP (Program Indonesia Pintar) oleh presiden pada awal Oktober 2014 lalu, di mana PIP ini merupakan program penyempurnaan dari Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), anak usia sekolah dari keluarga tidak mampu menerima dana tunai dari pemerintah secara reguler. Untuk tahap awal, KIP diberikan bersamaan dengan pemberian Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan SIM Card (kartu ponsel) yang berisi uang elektronik bagi 1 juta keluarga penerima KKS di 19 kabupaten/kota.


Penerima KIP adalah anak usia sekolah dari keluarga pemilik Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau KKS. Mereka berasal dari jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA. Karena pembagian KIP dilakukan secara bertahap, maka belum semua penerima KKS mendapatkan KIP.

Agar dapat KIP, keluarga penerima KKS membawa KKS dan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan dari RT/RW/Lurah/Kepala Desa yang menyatakan anak adalah anggota keluarga KKS ke sekolah/madrasah tempat anak bersekolah/terdaftar.

Sekolah/Madrasah kemudian mencatat informasi tentang anak tersebut ke dalam daftar calon penerima KIP dan mengirimkan formulir ke Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat. Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota lalu mengirimkan rekapitulasi calon penerima KIP ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kementerian Agama. Khusus sekolah di bawah naungan Kemendikbud, operator sekolah wajib memasukkan informasi siswa ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Setelah menerima rekapitulasi calon penerima KIP, Kemendikbud/Kemenag akan mencetak dan mengirimkan KIP tambahan ke alamat sekolah atau rumah tangga.

Bagi keluarga penerima KPS yang telah menjadi penerima BSM, masih dapat menggunakan KPS dengan cara membawa KPS ke sekolah/madrasah tempat anak bersekolah untuk didaftarkan sebagai penerima KIP.

Jika masyarakat ingin bertanya atau mengadu seputar PIP, Kemendikbud membuka Unit Pengaduan PIP, bisa diakses melalui laman http://pengaduanpip.kemdikbud.go.iddan pesan layanan singkat (Short Message Service /SMS) 0856691616099.

Jumat, 23 Januari 2015

JUMLAH PENERIMA KIP TAHUN 2015 BERTAMBAH, MENDIKBUD USULKAN APBN PERUBAHAN KE BANGGAR DPR - UNTUK SD RP. 450.000, SMP RP. 750.000, DAN SMA/SMK RP. 1 JUTA

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengusulkan penambahan anggaran dalam rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2015 sebesar Rp. 7,1 triliun. Dana tersebut dialokasikan untuk peningkatan cakupan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang semula 9,1 juta siswa menjadi 19,2 juta anak usia sekolah. Disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, rincian anggaran tersebut terbagi menjadi dua, yaitu penambahan sasaran KIP menjadi 25 persen dengan biaya tetap, dan pencetakan kartu, materi sosialisasi, dan pengiriman. "Cakupannya lebih luas," kata Mendikbud pada rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Ruang Rapat Banggar, Selasa (20/01/2015).

Dalam rapat kerja yang dipimpin ketua Banggar Ahmadi Noor Supit ini, Mendikbud memaparkan penambahan jumlah penerima meningkat dari 9,1 juta siswa menjadi 19,2 juta siswa, dengan rincian 14,3 siswa ditambah dengan 4,9 juta anak usia sekolah yang tidak sekolah. Masing-masing anak akan menerima bantuan sesuai jenjang masing-masing. Untuk SD Rp. 450.000, SMP Rp. 750.000, dan SMA/SMK Rp. 1 juta.


Mendikbud menjelaskan, angka putus sekolah lebih tinggi pada kelompok pengeluaran (konsumsi) yang lebih rendah. Artinya, penambahan sasaran KIP menjadi 25 persen ini terdiri dari siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin. Tak hanya bagi siswa yang sudah berada di sekolah, KIP juga menyasar pada anak usia sekolah yang tidak lagi berada dalam pendidikan formal. Mereka akan dilatih di balai latihan kerja. "Di sinilah KIP digalakkan," tuturnya.

Menanggapi paparan Mendikbud, sejumlah anggota Banggar menyampaikan masukannya. Salah satunya perwakilan dari dapil Jawa Barat yang mengatakan agar usulan Mendikbud untuk KIP perlu dicermati lagi. Dana Rp. 7 triliun, kata dia, jika hanya digunakan untuk pemberian kartu maka harus dikaji ulang. "Selesaikan dulu sertifikasi guru, pembangunan sekolah, dan yang mendesak lainnya," katanya.

Tanggapan lain ada juga yang mengatakan agar usulan Mendikbud perlu dikaji ulang jika melihat ada kesamaan dalam pemakaian balai latihan kerja. Di departemen magang pada Kementerian Tenaga Kerja, kata dia, juga ada anggaran untuk balai-balai tersebut. "Jangan sampai ada tumpang tindih anggaran," tuturnya. Mendapat masukan tersebut, Mendikbud baru akan menyampaikan pendapatnya, Rabu (21/01/2015). Rapat yang mengundang beberapa menteri tersebut diskors oleh pimpinan sidang untuk dilanjutkan hari ini. (Aline Rogeleonick)


luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com