Sahabat Edukasi yang berbahagia�
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 38 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
Kepala sekolah profesional adalah kepala sekolah yang melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah meliputi: dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, supervisi, kewirausahaan, dan sosial.
A. KUALIFIKASI
Kualifikasi Kepala Sekolah/Madrasah terdiri atas Kualifikasi Umum, dan Kualifikasi Khusus.
1. Kualifikasi Umum Kepala Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:
a. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi;
b. Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun;
c. c.Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di Taman Kanak-kanak /Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan
d. Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.
2. Kualifikasi Khusus Kepala Sekolah/Madrasah meliputi:
a. Kepala Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) adalah sebagai berikut:
1) Berstatus sebagai guru TK/RA;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA; dan
3) Memiliki sertifikat kepala TK/RA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
b. Kepala Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) adalah sebagai berikut:
1) Berstatus sebagai guru SD/MI;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI; dan
3) Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
c. Kepala Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) adalah sebagai berikut:
1) Berstatus sebagai guru SMP/MTs;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs; dan
3) Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
d. Kepala Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) adalah sebagai berikut:
1) Berstatus sebagai guru SMA/MA;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA; dan
3) Memiliki sertifikat kepala SMA/MA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
e. Kepala Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) adalah sebagai berikut:
1) Berstatus sebagai guru SMK/MAK;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMK/MAK; dan
3) Memiliki sertifikat kepala SMK/MAK yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
e. Kepala Sekolah Dasar Luar Biasa/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SDLB/SMPLB/SMALB) adalah sebagai berikut:
1) Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikan SDLB/SMPLB/SMALB;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB; dan
3) Memiliki sertifikat kepala SLB/SDLB yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
f. Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri adalah sebagai berikut:
1) Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 3 tahun sebagai kepala sekolah;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru pada salah satu satuan pendidikan; dan
3) Memiliki sertifikat kepala sekolah yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
B. KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH / MADRASAH
NO. | DIMENSI KOMPETENSI | KOMPETENSI |
1 | Kepribadian | 1.1. Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah. |
1.2 Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin. | ||
1.3 Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah. | ||
1.4 Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi. | ||
1.5 Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/ madrasah. | ||
1.6 Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan. | ||
2 | Manajerial | 2.1 Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan. |
2.2 Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan. | ||
2.3 Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/ madrasah secara optimal. | ||
2.4 Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif. | ||
2.5. Menciptakan budaya dan iklim sekolah/ madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik. | ||
2.6 Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal. | ||
2.7 Mengelola sarana dan prasarana sekolah/ madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal. | ||
2.8 Mengelola hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/ madrasah. | ||
2.9 Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik. | ||
2.10 Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional. | ||
2.11. Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien. | ||
2.12 Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/ madrasah. | ||
2.13 Mengelola unit layanan khusus sekolah/ madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah. | ||
2.14 Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan. | ||
2.15 Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah. | ||
2.16 Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/ madrasah dengan prosedur yang tepat | ||
3 | Kewirausahaan | 3.1 Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah / madrasah. |
3.2 Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah / madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif. | ||
3.3 Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah. | ||
3.4 Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah. | ||
3.5 Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik. | ||
4 | Supervisi | 4.1 Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru. |
4.2 Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat. | ||
4.3 Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru. | ||
5 | Sosial | 5.1 Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah |
5.2 Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. | ||
5.3 Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain. |
Download Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah / Madrasah selengkapnya pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih� Salam Edukasi�!
0 komentar:
Posting Komentar