This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tampilkan postingan dengan label UN TAHUN 2015. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UN TAHUN 2015. Tampilkan semua postingan

Kamis, 07 Mei 2015

KUNCI JAWABAN UN TAHUN 2015 BARU DI-"GENERATE" SETELAH PEMINDAIAN LJUN SELESAI UNTUK PROSES PENILAIAN

Sahabat Edukasi yang berbahagia�.

Lembaran kunci jawaban ujian nasional (UN) yang ditemukan oleh Ombudsman di Medan, Sumatera Utara dipastikan bukan kunci jawaban yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Nizam, pada konferensi pers yang berlangsung di Posko Pengaduan UN Kantor Kemendikbud, Rabu (06/05/2015).

Kunci jawaban UN baru di-generate setelah ujian selesai. Ketika lembar jawaban ujian nasional telah selesai dipindai semua untuk keperluan scoring,� kata Nizam.

Nizam mengatakan, kunci jawaban UN sengaja belum di-generate sebelum atau ketika ujian sedang berlangsung. Hal tersebut, kata dia, bagian dari pengamanan. Nizam memastikan bahwa kunci jawaban yang ditemukan oleh Ombudsman di Medan adalah kunci jawaban palsu yang ditengarai disebar oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk tujuan tertentu.


Menyikapi temuan Ombudsman ini pula, kata Nizam, lembar kunci jawaban tersebut telah dilaporkan ke pihak yang berwajib untuk diusut. Dari Kemendikbud sendiri, setiap ada laporan dari masyarakat akan dilakukan pendalaman ke lapangan untuk mendapatkan bukti-bukti akurat.

Pada kesempatan yang sama Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud Dadang Sudiyarto mengatakan, untuk mencegah dan menindak bila terjadi kecurangan UN, Kemendikbud menerjunkan tim Inspektorat Jenderal dan tim pemantau yang berasal dari panitia pusat UN. �Kami melakukan prevensi agar kecurangan bisa dihindari, dan bila telah terjadi maka dampak bisa diminimalisasi,� katanya.

Selain Kemendikbud, Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP) selaku penyelenggara UN juga melakukan monitoring pelaksanaan UN di seluruh provinsi. Terkait dengan temuan dan laporan dugaan kecurangan, BSNP hari ini (6/5/2015) juga telah mengeluarkan surat edaran pada seluruh Kepala Dinas Pendidikan seluruh provinsi yang antara lain berisi: �Bila ada indikasi kecurangan maka pihak yang berkepentingan dapat diperbolehkan masuk ke ruang ujian".

Ketua BSNP Zaenal Hasibuan mengatakan, kewenangan memasuki ruang ujian bisa diberikan jika ada indikasi kecurangan atau penyimpangan dari POS UN. Pihak yang memiliki kewenangan memasuki ruang ujian selain pengawas ruang dan peserta UN adalah pihak yang sesuai dengan tugas dan kewenangannya sedang melakukan pemantauan pelaksanaan UN.

�Di antaranya adalah Panitia UN tingkat pusat/provinsi/kabupaten/kota/satuan pendidikan, dan instansi terkait lainnya,� katanya. Kewenangan tersebut mengutip surat edaran BSNP nomor: 0060/SDAR/BSNP/V/2015. (Aline Rogeleonick)

Minggu, 03 Mei 2015

TATA TERTIB PENGAWAS RUANG UN TAHUN 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia�

Dalam setiap pelaksanaan Ujian Nasional, pengawas ruang ujian memiliki peran yang sangat vital dalam kelancaran dan ketertiban dalam penyelenggaraan Ujian Nasional yang berlangsung di seluruh sekolah / madrasah yang telah menyelenggarakan UN.

Pengawas yang berasal dari kalangan guru tersebut tidak mengawasi UN di sekolah ataupun peserta didiknya akan tetapi ditugaskan untuk mengawas di satuan pendidikan penyelenggara UN lainnya (pengawas silang).


Oleh karena itu, untuk mempersiapkan diri dalam memahami tugas yang diamanahkan mengawasi peserta didik dalam mengikuti prosesi Ujian Nasional, berikut saya share Tata Tertib berdasarkan Prosedur Standar Operasional Penyelenggaraan Ujian Nasional (POS UN) Tahun Pelajaran 2014/2015 selengkapnya sebagai berikut :

1. Di Ruang Sekretariat UN

a.   Empat puluh lima (45) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN;
b.   Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan;
c.   Pengawas ruang mengisi dan menandatangani pakta integritas di depan ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan;
d.   Pengawas ruang menerima bahan UN yang berupa naskah soal UN, amplop pengembalian LJUN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UN;
e.   Pengawas ruang memeriksa kondisi bahan UN dalam keadaan baik di dalam amplop naskah yang masih tersegel.

2. Di Ruang Ujian

Pengawas masuk ke dalam ruang UN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk melakukan secara berurutan:

a.   memeriksa kesiapan ruang ujian;
b.   mempersilakan peserta UN untuk memasuki ruang dengan menunjukkan kartu peserta UN dan meletakkan tas di bagian depan ruang ujian, serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
c.   memeriksa dan memastikan setiap peserta UN hanya membawa pensil, penghapus, peraut, dan penggaris yang akan dipergunakan ke tempat duduk masing-masing;
d.   memeriksa dan memastikan amplop soal dalam keadaan tertutup rapat (tersegel), membuka amplop tersebut disaksikan oleh peserta ujian;
e.   membacakan tata tertib peserta UN;
f.    membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik);
g.   kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan;
h.   memberikan kesempatan kepada peserta UN untuk mengecek kelengkapan soal;
i.    mewajibkan peserta untuk menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom yang tersedia pada LJUN dan naskah soal;
j.    mewajibkan peserta ujian untuk melengkapi isian pada LJUN secara benar;
k.   memastikan peserta UN telah mengisi identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta;
l.    mewajibkan peserta ujian untuk memisahkan LJUN dengan naskah, secara hati-hati agar tidak rusak;
m.  memastikan peserta ujian menandatangani daftar hadir;
n.   mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal;
o.   memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan jujur.
p.   mempersilakan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal;
q.   Selama UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib:
1)   menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
2)   memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;
3)   melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang UN selain peserta ujian.
4)   menaati larangan berikut: DILARANG merokok di ruang ujian, mengobrol, membaca, memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan;
r.    Lima (5) menit sebelum waktu UN selesai, pengawas ruang UN memberi peringatan kepada peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit;
s.   Setelah waktu UN selesai, pengawas ruang UN:
1)   mempersilakan peserta UN untuk berhenti mengerjakan soal;
2)   mempersilakan peserta UN meletakkan naskah soal dan LJUN di atas meja dengan rapi;
3)   mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN;
4)   menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN; bila sudah lengkap mempersilakan peserta UN meninggalkan ruang ujian;
5)   menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan, kemudian DITUTUP, DILEM/DILAK serta DITANDATANGANI oleh pengawas ruang UN DI DALAM RUANG UJIAN;
6)   menyusun naskah soal secara urut dari nomor peserta terkecil termasuk naskah cadangan yang tidak digunakan dan memasukkannya ke dalam amplop naskah soal; serta me-lem amplop naskah tersebut dibubuhi tanda tangan dan stempel sekolah;
7)   menyerahkan amplop LJUN yang sudah dilem dan ditandatangani, dan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan UN kepada Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan membubuhi stempel Satuan Pendidikan pada amplop pengembalian LJUN tersebut.
8)   menyerahkan naskah soal UN yang sudah dipakai, sudah dilem, dan sudah dibubuhi tanda tangan dan stempel sekolah kepada Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan untuk disimpan di tempat yang aman.


Demikian informasi mengenai Tata Tertib Pengawas Ujian Nasional saat ini, dan untuk melihat Tata Tertib Peserta UN dapat dilihat pada links artikel berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih� Salam Edukasi�!

Senin, 20 April 2015

BERANI JUJUR DALAM UJIAN NASIONAL, ITU HEBAT�!

Sahabat Edukasi yang berbahagia�

Kejujuran akan selalu membawa kemujuran pada akhirnya. Tak terkecuali dalam pelaksanaan ujian nasional tahun 2015 kali ini, di mana kelulusan tidak lagi berdasarkan nilai UN akan tetapi ditentukan oleh sekolah. Terkait dengan berani jujur dalam ujian, berikut editorial yang admin sharedari situs Kemdikbud RI selengkapnya, semoga bermanfaat positif bagi kita semua� Aamiin�

Ada kabar baik dalam pelaksanaan ujian nasional siswa sekolah menengah atas (SMA) kali ini. Apresiasi patut diberikan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Salah satu poin yang menarik, ujian tidak mutlak menjadi penentu kelulusan. Ini melegakan, karena memang mustahil meringkas performa siswa selama tiga tahun masa belajar hanya dalam tiga hari ujian.

Ujian kali ini juga menerapkan terobosan yang membesarkan hati. Ada 585 sekolah dari ratusan ribu sekolah di seluruh Indonesia yang menyelenggarakan ujian secara online, dengan koneksi Internet. Ujian online jauh lebih hemat, tanpa jutaan lembar kertas, tanpa ongkos distribusi. Dan, yang lebih penting, ujian online juga lebih aman. Murid dibekali kata kunci (password), dan hanya dia sendiri yang bisa membuka naskah ujian. Terobosan ini layak diperluas sampai ke seluruh Indonesia, dengan syarat perbaikan infrastruktur pendukung.

Sayangnya, di tengah kemajuan itu, tetap saja kebocoran terjadi. Ftederasi Guru Seluruh Indonesia (FGSI) melaporkan adanya jual-beli kunci soal ujian dengan nilai Rp 14-21 juta. Juga dilaporkan ada guru yang mengunduh 25 jenis soal ujian melalui lemari virtual Google Drive. Kendati jumlah variasi soal ujian ada 11.730 paket dan yang bocor di Google Drive �hanya� 25 jenis paket (0,0021 persen), tetap saja kebocoran ini mengecewakan.

Benar, secara keseluruhan, FGSI juga mendeteksi turunnya kuantitas kecurangan. Tahun ini jumlah laporan yang diterima FGSI ada 91 kasus, jauh menurun dibanding tahun lalu, yang mencapai 304 laporan. Kecurangan tertinggi, menurut data FGSI, terjadi pada 2013 dengan 1.035 laporan kecurangan ujian nasional.

Kebocoran ini membuktikan bahwa, apa pun sistemnya, baik dengan kertas maupun digital, tetap ada risiko bocor. Seketat apa pun pengawasan, distribusi dikawal puluhan batalion polisi, misalnya, mustahil membuat kebocoran menjadi nol. Sistem dan metode bisa dibuat super-canggih, tapi manusia di balik sistem yang harus ditingkatkan kualitasnya. Pengawasan harus berlipat-lipat.

Mata rantai ujian nasional memang panjang. Semua yang terlibat, dari pem�buat soal, pengawas, guru, kepala sekolah, sampai pegawai percetakan, berpotensi menjadi pembocor. Karena itu, penegakan hukum menjadi kunci mutlak untuk menegaskan bahwa negara ini tidak menenggang kecurangan ujian. Tak bisa kita biarkan murid-murid sekolah merajut hari depan bangsa ini melalui jalan curang. Siapa pun yang terbukti menjadi biang kerok pembocor harus dihukum berat.

Baik pula kita dorong rencana Menteri Pendidikan Anies Baswedan untuk menerapkan indeks kejujuran. Sejauh ini baru ada 52 kabupaten/kota (12,5 persen dari 400-an kabupaten/kota) dengan indeks kejujuran 90. Ini berarti mayoritas siswa di wilayah itu menjalani ujian dengan jujur.

Jangkauan indeks kejujuran dan integritas ini harus diperluas di dunia pendidikan. Caranya, antara lain, dengan memberi penghargaan kepada sekolah yang berani tertular dan menularkan virus penting: virus berani jujur.

Senin, 13 April 2015

PRESIDEN PERTAMA KALI INDONESIA YANG BERKUNJUNG LANGSUNG TINJAU PELAKSANAAN UN TAHUN 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia�

Dalam sistem penyelenggaraan Ujian Nasional tahun 2015, selain tak lagi menjadi penentu kelulusan bagi seluruh peserta didik jenjang pendidikan dasar maupun menengah, ujian dengan sistem CBT (Computer Based Test) di beberapa sekolah pun baru mulai diadakan pada UN tahun ini.

Selain itu, pada penyelenggaraan Ujian Nasional yang saat ini digelar untuk jenjang pendidikan menengah pun Presiden RI untuk yang pertama kalinya berkunjung langsung di beberapa sekolah penyelenggara UN tahun 2015. Terkait hal tersebut, berikut share info selengkapnya dari situs Kemdikbud selengkapnya�

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan, melakukan kunjungan ke SMA Negeri 2 Jakarta dan SMK Negeri 1 Jakarta hari ini. Kunjungan tersebut dilakukan untuk meninjau kondisi pelaksanaan ujian nasional (UN) di hari kedua.


Mendikbud menjelaskan, kunjungan Presiden Jokowi ke sekolah saat pelaksanaan UN adalah kali pertama kunjungan seorang presiden di Indonesia dalam sebuah pelaksanaan UN. Kami cek di catatan, kata dia, belum pernah ada Presiden yang mendatangi siswa sebelum atau pada saat pelaksanaan UN sedang berlangsung.

Karena itu kita semua menyampaikan apresiasi kepada Presiden yang telah meluangkan waktu,� katanya saat memberikan keterangan pers di Posko UN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta, Selasa (14/4/2015).

Mendikbud mengungkapkan, dalam kunjungan tersebut Presiden Jokowi ingin meninjau gudang penyimpanan naskah UN di SMA Negeri 2 Jakarta. Namun, kata dia, gudang tersebut masih dalam keadaan digembok dan belum diperbolehkan untuk dibuka karena belum memasuki waktu yang telah ditentukan. �Kita tetap mengikuti protap (prosedur tetap, -red), bahwa meskipun Presiden yang datang mau lihat dokumennya kalau sudah dikunci ya tidak dibuka,� ujarnya.

Mendikbud mengatakan, setelah meninjau persiapan pelaksanaan UN di SMA Negeri 2 Jakarta, Presiden Jokowi ingin meninjau langsung dari dekat pelaksanaan UN berbasis komputer atau CBT (Computer Based Test) di SMK Negeri 1 Jakarta. Para peserta UN di sekolah tersebut, kata dia, bisa menceritakan pengalaman melaksanakan UN berbasis komputer di hari pertama kepada Presiden Jokowi. �Pengalamannya itu positif,� katanya.

Mendikbud menyampaikan, bahwa Presiden Jokowi mendukung pelaksanaan UN berbasis komputer dan ke depan ingin mengembangkannya terutama bagi para siswa yang berada jauh di wilayah pusat kemajuan teknologi. Tetapi, kata dia, Presiden Jokowi menekankan bahwa pengadaan komputer di sekolah-sekolah bukan semata-mata hanya untuk pelaksanaan UN saja. �Tetapi komputer untuk proses pembelajarannya yang nanti dimanfaatkan untuk ujian,� ucapnya. (Agi Bahari)


Selasa, 17 Maret 2015

SURAT BSNP TENTANG REVISI POS UN TAHUN 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia�

Berdasarkan surat edaran BSNP tanggal 14 Maret 2015 tentang Revisi POS Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Rektor Perguruan Tinggi Negeri Koordinator Pemindaian LJUN, dan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan di seluruh Indonesia.

Sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0031/P/BSNP/III/2015 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 dan mempertimbangkan masukan dari pihak terkait, sehingga terdapat revisi / perbaikan yakni pada :


Bagian Bab VII. Kelulusan, butir 7. d. (tentang Nilai S/M untuk SMK/MAK) tertulis Gabungan antara nilai Ujian S/M dan nilai rata-rata rapor semester I sampai semester V untuk SMK/MAK dengan pembobotan 30% sampai dengan 50% untuk nilai Ujian S/M dan pembobotan 50% sampai dengan 70% untuk nilai rata-rata rapor. 

Seharusnya :

Gabungan antara nilai Ujian S/M dan nilai rata-rata rapor semester III sampai semester V untuk SMK/MAK dengan pembobotan 30% sampai dengan 50% untuk nilai Ujian S/M dan pembobotan 50% sampai dengan 70% untuk nilai rata-rata rapor.

Demikian revisi perubahan POS UN Tahun 2015 yang admin share dari situs Kemdikbud RI. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Jumat, 13 Maret 2015

INI DIA� DAFTAR PERGURUAN TINGGI NEGERI DI 34 PROVINSI SE-INDONESIA YANG DITETAPKAN SEBAGAI KOORDINATOR PEMINDAIAN LEMBAR JAWABAN UN TAHUN 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia�

Dalam rangka penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2014/2015 yang objektif, berkeadilan, kredibel dan jujur, BSNP menetapkan Perguruan Tinggi Negeri sebagai Koordinator Pemindaian Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN) SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK/MAK Tahun Pelajaran 2014/2015.

Hal tersebut diatur dengan Keputusan BSNP Nomor 0250/SKEP/BSNP/III/2015 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Koordinator Pemindaian Lembar Jawaban Ujian Nasional SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK/MAK Tahun Pelajaran 2014/2015.


Perguruan Tinggi Negeri yang ditetapkan sebagai Koordinator Pemindaian LJUN Tahun Pelajaran 2014/2015 bekerjasama dengan LPMP dan perguruan tinggi lain yang ada di provinsi masing-masing untuk memperlancar tugas yang menjadi tanggungjawabnya.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/ Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional dan Peraturan BSNP Nomor: 0031/P/BSNP/III/2015 tentang Prosedur Operasi Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 dijadikan acuan dalam melaksanakan pengawasan UN.

Berikut daftar Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di 34 Provinsi se-Indonesia yang ditetapkan sebagai Koordinator Pemindaian Lembar Jawaban Ujian Nasional SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK/MAK tahun pelajaran 2014/2015 sebagai berikut :

1.   Aceh : UNSYIAH - Universitas Syiah Kuala
2.  Sumatera Utara : UNIMED - Universitas Negeri Medan, USU � Universitas Sumatera Utara
3.   Riau : UNRI - Universitas Riau
4.   Kepulauan Riau : UIN Sultan Sarif Kasim
5.   Jambi : UNJA - Universitas Jambi
6.   Sumatera Barat : UNAND - Universitas Andalas
7.   Bengkulu : UNIB - Universitas Bengkulu
8.   Sumatera Selatan : UNSRI - Universitas Sriwijaya
9.   Lampung : UNILA - Universitas Lampung
10.    Bangka Belitung : UBB - Universitas Bangka Belitung
11.  Banten : UNTIRTA - Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
12.  Jawa Barat : UPI - Universitas Pendidikan Indonesia, UNPAD � Universitas Padjajaran, ITB � Institut Teknologi Bandung, IPB � Institut Pertanian Bogor
13.    DKI : UNJ - Universitas Negeri Jakarta, UI � Universitas Indonesia
14.  Jateng : UNNES - Universitas Negeri Semarang, UNS � Universitas Sebelas Maret, UNSOED � Universitas Jenderal Sudirman, UNDIP � Universitas Diponegoro
15.    DIY : UNY - Universitas Negeri Yogyakarta, UGM � Universitas Gajah Mada
16.  Jawa Timur : UNESA � Universitas Negeri Surabaya, ITS � Institut Teknologi Sepuluh November, UNAIR � Universitas Airlangga, UM � Universitas Negeri Malang
17.    Kalimantan Barat : UNTAN � Universitas Tanjungpura
18.    Kalimantan Tengah : UNPAR � Universitas Palangkaraya
19.    Kalimantan Timur : UNMUL � Universitas Mulawarman  
20.    Kalimantan Utara : UNMUL � Universitas Mulawarman
21.    Kalimantan Selatan : UNLAM - Universitas Lambung Mangkurat
22.    Bali : UNUD - Universitas Udayana
23.    NTB : UNRAM - Universitas Mataram
24.    NTT : UNDANA - Univesitas Nusa Cendana
25.    Sulawesi Utara : UNIMA - Universitas Negeri Manado
26.    Gorontalo : UNG - Universitas Negeri Gorontalo
27.    Sulawesi Barat : Universitas Negeri Sulawesi Barat, Majene
28.    Sulawesi Tengah : UNTAD - Universitas Tadulako
29.    Sulawesi Tenggara : UNHALU - Universitas Haluoleo
30.   Sulawesi Selatan : UNHAS - Universitas Hassanuddin, UNM - Universitas Negeri Makassar
31.    Maluku : UNPATI - Universitas Pattimura
32.    Maluku Utara : UKHAIR - Universitas Khairun
33.    Papua : UNCEN - Universitas Cendrawasih
34.    Papua Barat : UNIPA - Universitas Papua

Download/unduh Keputusan BSNP No. 0250/SKEP/BSNP/III/2015 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Koordinator Pemindaian Lembar Jawaban Ujian Nasional SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK/MAK Tahun Pelajaran 2014/2015 pada links sumber artikel ini pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih� Salam Edukasi�!

Rabu, 11 Maret 2015

SISWA MENIKAH DAN TERJERAT MASALAH HUKUM BOLEH IKUT UN 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia�

Apakah siswa yang telah menikah karena sesuatu hal dan bagi siswa sedang terjerat permasalahan hukum masih dapat mengikuti Ujian Nasional tahun 2015 ini�? Dan jawabannya adalah boleh. Berikut ulasan mengenai hal tersebut yang admin share dari Republika.co.id selengkapnya sebagai berikut�

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) NTB mengungkapkan siswa yang sudah menikah dan tengah terjerat masalah hukum tetap bisa mengikuti Ujian Nasional mendatang. Pasalnya,  para siswa wajib mengikuti UN.

�Boleh ikut ujian nasional bagi siswa yang sudah menikah atau tengah ada masalah hukum. Mereka  punya hak mengikuti UN,� ujar Kepala Dikpora NTB, Rosiady Sayuti kepada wartawan di Komplek Gubernur NTB, Rabu (11/3).

Namun, Ia menuturkan pihaknya berharap agar siswa yang akan mengikuti UN tidak menikah terlebih dahulu atau tidak terlibat dalam permasalahan hukum.  �Kita mengharapkan agar kedua hal itu tidak terjadi,� ungkapnya.

Selain itu, menurutnya, Dikpora menghimbau agar seluruh siswa dan sekolah di NTB menyiapkan diri sebaik-baiknya dalam menghadapi UN dan diharapkan tidak ada perbedaan dalam melakukan persiapan. �Meski tidak jadi penentu kelulusan, tetap harus dipersiapkan,� katanya.

Rosiady mengatakan wajah pendidikan NTB bisa terlihat parameternya dari hasil UN. Sehingga, harus dipersiapkan dengan matang. Oleh karena itu, menurutnya, pihaknya besok akan diberikan sosialisasi terkait UN dari pemerintah pusat.

Ia menambahkan, terkait dengan UN Online,  pihaknya sepakat bersama sekolah-sekolah tidak akan melaksanakan UN secara online. Pasalnya, sekolah-sekolah masih belum siap menerapkan kebijakan tersebut. Namun, pada tahun depan, sekolah didorong untuk melaksanakan UN secara online. (Redaktur : Taufik Rachman)

Referensi artikel : Siswa Menikah dan Terjerat Hukum Boleh Ikut Ujian Nasional � Republika.co.id

Selasa, 10 Maret 2015

KRITERIA KELULUSAN UN TAHUN 2015 SMP/MTS, SMA/MA/SMK, DAN SEDERAJAT BERDASARKAN PERMENDIKBUD NOMOR 5 TAHUN 2015

Sahabat Edukasi�

Berikut Kriteria Kelulusan Ujian berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional, dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Pada SMP/MTs atau Yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau Yang Sederajat.

Download / unduh POS UN Tahun 2015pada links artikel berikut.

Kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan pencapaian kompetensi lulusan dalam Ujian Nasional (UN) tahun 2015 tercantum dalam pasal 2 sampai dengan pasal 6, berikut kutipan dari Permendikbud No. 5 Tahun 2015 tersebut :


Pasal 2

(1)  Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a.   menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b.   memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c.   lulus Ujian S/M/PK.
(2)  Kelulusan peserta didik dari Ujian S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan pendidikan.
(3)  Kelulusan peserta didik dari Ujian PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
(4)  Kelulusan peserta didik ditetapkan setelah satuan pendidikan menerima hasil UN peserta didik yang bersangkutan.

Pasal 3

(1)  Penyelesaian seluruh program pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, untuk peserta didik:
a.   SMP/MTs dan SMPLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX;
b.   SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, dan SMK/MAK apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII;
c.   SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem kredit semester (SKS) apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan; dan
d.   Program Paket B/Wustha dan Program Paket C, apabila telah menyelesaikan keseluruhan derajat kompetensi masing-masing jenjang program.
(2)  SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem SKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memiliki izin dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor wilayah kementerian agama provinsi/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3)  Ketentuan keikutsertaan peserta didik dari sekolah penyelenggara sistem SKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dalam POS UN.

Pasal 4

(1)  Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian S/M untuk semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
(2)  Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian PK untuk semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi berdasarkan perolehan Nilai PK dari PKBM/kelompok belajar pada SKB.
(3)  Kriteria kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mencakup minimal rata-rata nilai dan minimal nilai setiap mata pelajaran yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
(4)  Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diperoleh dari gabungan:
a.   Rata-rata nilai rapor dengan bobot 50% (lima puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen):
1.   semester I sampai dengan semester V atau yang setara pada SMP/MTs, SMPLB, dan Paket B/Wustha;
2.   semester III sampai dengan semester V atau yang setara pada SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK, dan Paket C;
3.   semester I sampai dengan semester V atau yang setara bagi SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem SKS.
b.   Nilai Ujian S/M/PK dengan bobot 30% sampai dengan 50% (lima puluh persen).
(5)  Total bobot nilai rapor dan nilai Ujian S/M/PK 100% (seratus persen).
(6)  Nilai S/M/PK dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus).

Pasal 5

Kelulusan peserta didik dari:

a.   SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru.
b.   Program Paket B/Wustha dan Program Paket C ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui rapat pleno dengan melibatkan perwakilan dari satuan pendidikan nonformal.

Pasal 6

(1)  Setiap peserta didik yang telah mengikuti UN akan mendapatkan SHUN.
(2)  SHUN sekurang-kurangnya berisi:
a.   biodata siswa,
b.   nilai hasil UN untuk setiap mata pelajaran yang diujikan, dan
c.   tingkat pencapaian kompetensi lulusan untuk setiap mata pelajaran yang diujikan.
(3)  Nilai hasil UN dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus).
(4)  Tingkat pencapaian kompetensi lulusan seperti yang dimaksud pada ayat (1) disusun dalam kategori sebagai berikut.
a.   sangat baik, jika nilai lebih dari 85 (delapan puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 100 (seratus);
b.   baik, jika nilai lebih dari 70 (tujuh puluh) dan kurang dari atau sama dengan 85 (delapan puluh lima);
c.   cukup, jika nilai lebih dari 55 (lima puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh); dan
d.   kurang, jika nilai kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima).

Lihat Daftar Perguruan Tinggi Negeri di 34 Provinsi Se-Indonesia Yang Ditetapkan Sebagai Koordinator Pemindaian Lembar Jawaban UN Tahun 2015 pada links artikel berikut.

Silahkan download selengkapnya Permendikbud Nomor Permendikbud No. 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik UN pada links sumber artikel berikut dengan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com