Dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, maka Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dinyatakan tidak berlaku.
This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
Rabu, 01 April 2015
PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH / MADRASAH BERDASARKAN PERMENDIKNAS NOMOR 28 TAHUN 2010
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, maka Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dinyatakan tidak berlaku.
DOWNLOAD PERMENDIKNAS NOMOR 13 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR KEPALA SEKOLAH / MADRASAH
NO. | DIMENSI KOMPETENSI | KOMPETENSI |
1 | Kepribadian | 1.1. Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah. |
1.2 Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin. | ||
1.3 Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah. | ||
1.4 Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi. | ||
1.5 Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/ madrasah. | ||
1.6 Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan. | ||
2 | Manajerial | 2.1 Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan. |
2.2 Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan. | ||
2.3 Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/ madrasah secara optimal. | ||
2.4 Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif. | ||
2.5. Menciptakan budaya dan iklim sekolah/ madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik. | ||
2.6 Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal. | ||
2.7 Mengelola sarana dan prasarana sekolah/ madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal. | ||
2.8 Mengelola hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/ madrasah. | ||
2.9 Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik. | ||
2.10 Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional. | ||
2.11. Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien. | ||
2.12 Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/ madrasah. | ||
2.13 Mengelola unit layanan khusus sekolah/ madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah. | ||
2.14 Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan. | ||
2.15 Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah. | ||
2.16 Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/ madrasah dengan prosedur yang tepat | ||
3 | Kewirausahaan | 3.1 Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah / madrasah. |
3.2 Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah / madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif. | ||
3.3 Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah. | ||
3.4 Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah. | ||
3.5 Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik. | ||
4 | Supervisi | 4.1 Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru. |
4.2 Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat. | ||
4.3 Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru. | ||
5 | Sosial | 5.1 Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah |
5.2 Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. | ||
5.3 Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain. |
Senin, 02 Maret 2015
UJI KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS TAHUN 2015
Untuk melihat sekaligus download/unduh Kisi-Kisi Uji Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah Tahun 2015 Padamu Negeri pada links berikut.
Sedangkan untuk mengetahui sekaligus mendownload Kisi-Kisi Uji Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah Tahun 2015 Padamu Negeri selengkapnya silahkan klik pada links artikel berikut.
Demikian informasinya, mengenai akan adanya Uji Kompetensi bagi seluruh Kepala Sekolah dan Pengawas dalam naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di seluruh Indonesia yang admin sharedari laman Padamu Negeri. Semoga bermanfaat dan terimakasih�.





.png)









