This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tampilkan postingan dengan label INFO SEPUTAR PENDIDIKAN TAHUN 2015. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label INFO SEPUTAR PENDIDIKAN TAHUN 2015. Tampilkan semua postingan

Rabu, 29 April 2015

KEMENDIKBUD DORONG PENAMBAHAN SMK DAN MELANJUTKAN PENDIDIKAN YANG LEBIH TINGGI, PROSES PEMBELAJARAN SMA JADI 5 SEMESTER

Sahabat Edukasi yang berbahagia�

Pada masa sekarang ini, akses pendidikan sedang terus diupayakan pemerintah untuk menjangkau di seluruh penjuru negeri, seperti halnya salah satu program prioritas Kemendikbud dengan terus menambah jumlah SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) khususnya di daerah Papua.

"SMK tidak saja sekadar menjadi tempat pelatihan dan mendidik anak-anak. SMK ke depan, akan dijadikan sebagai pusat pengembangan dan distribusi kemajuan bagi masyarakat setempat. Bagian pemerintah untuk membantu menyiapkan infrastrukturnya," beber Mendikbud Anies Baswedan di Jakarta, Rabu (29/4).

Lanjutnya, ketika mendirikan sebuah SMK Pertanian bukan hanya sekadar mendidik anak-anak agar mengerti dan menguasai ilmu di bidang pertanian saja. Tetapi SMK Pertanian tersebut diharapkan dapat menjadi tempat para petani dan pihak-pihak lainnya yang terlibat di bidang pertanian untuk bertukar pikiran, mencari perubahan teknologi, dan lain-lain. "Jadi tempat ini centre for change, bukan sekadar centre for training," ujarnya.

Mendikbud mengungkapkan, sebanyak 55 sampai 60 persen siswa di Indonesia yang lulus Sekolah Menengah Atas (SMA) tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya.

Ke depan, kata dia, proses pembelajaran seluruh mata pelajaran untuk jenjang SMA akan diselesaikan selama lima semester dan di awal semester enam akan dilaksanakan ujian baik ujian nasional maupun ujian sekolah.

Diharapkan dengan pola tersebut siswa yang ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya dapat menyiapkannya dengan baik. Bagi siswa yang tidak ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya akan dipersiapkan pelatihan khusus oleh negara sesuai minat siswa tersebut.

"Dengan begitu anak-anak kita tidak dipaksa untuk kemudian lulus enam semester malah bingung mau melakukan apa sesudah itu," tandasnya. (esy/jpnn)

Minggu, 15 Maret 2015

DOWNLOAD KISI-KISI UN TAHUN 2015 LENGKAP

Sahabat Edukasi� 

Berdasarkan Peraturan BSNP No. 0027/P/BSNP/IX/2014 tentang Kisi-kisi Ujian Nasional Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2014/2015. 

Kisi-Kisi Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014-2015, untuk sekolah tingkat SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMK/SMALB dan Paket A, Paket B, Paket C dan Paket C Kejuruan. 

Khusus untuk jenjang pendidikan SD/MI dan sederajat tidak lagi melaksanakan UN akan tetapi tetap melaksanakan US/M (Ujian Sekolah / Madrasah) seperti halnya pada tahun pelajaran 2013/2014 yang lalu.

Kisi-kisi soal ujian nasional tahun 2014/2015 ini digunakan sebagai acuan dalam penyusunan soal UN jenjang Dikdas dan Dikmen untuk diujikan bagi peserta didik kelas 9 SMP (sederajat) dan kelas 12 SMA (sederajat) di tahun 2015 nantinya. 

Berikut link download lengkap kisi-kisi Ujian Nasional tahun 2015 dari jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan menengah :


Kisi-kisi soal UN tahun pelajaran 2014/2015 disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar (SK-KD) pada Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. 

Download Kisi-kisi soal UN Tahun Pelajaran 2014/2015 selengkapnya, dapat diunduh langsung pada situs BSNP dapat diunduh pada artikel berikut� Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Jumat, 13 Maret 2015

DOWNLOAD KISI-KISI UKA / UKG TAHUN 2015

Sahabat Edukasi�

Uji Kompetensi Awal (UKA) bagi guru adalah untuk mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content.

Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik).

Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.

Pengembangan instrumen UKA terdiri atas kisi-kisi dan butir soal. Soal UKA dikembangkan oleh Tim Ahli dengan bentuk soal obyektif tes jenis pilihan ganda dengan 4 opsi pilihan jawaban. 


Komposisi instrumen tes adalah 30% kompetensi pedagogik dan 70% kompetensi profesional dengan waktu pengerjaan soal ujian adalah 120 menit dan jumlah soal maksimal 100 butir soal. Kecuali guru Tuna Netra waktu yang diberikan 180 menit.

Peserta UKA hanya mendapatkan soal ujian sesuai dengan mata pelajaran yang telah ditentukan seperti tersebut di atas. Informasi mata uji peserta UKA masing-masing peserta dan kisi-kisi dapat dilihat pada laman http://sergur.kemdiknas.go.id atau pada beberapa links alternatif dari beberapa materi pelajaran di bawah ini :

- Download Kisi-kisi UKA 2015 Administrasi Perkantoran
- Download Kisi-kisi UKA 2015 Bahasa Indonesia
- Download Kisi-kisi UKA 2015 Bahasa Inggris
- Download Kisi-kisi UKA 2015 Biologi
- Download Kisi-kisi UKA 2015 Broadcasting
- Download Kisi-kisi UKA 2015 Fisika
- Download Kisi-kisi UKA 2015 IPA
- Download Kisi-kisi UKA 2015 IPS
- Download Kisi-kisi UKA 2015 Kecantikan
- Download Kisi-kisi UKA 2015 Kimia
- Download Kisi-kisi UKA 2015 Matematika
- Download Kisi-kisi UKA 2015 Pariwisata
- Download Kisi-kisi UKA 2015 PAUD
- Download Kisi-kisi UKA 2015 Penjaskes
- Download Kisi-kisi UKA 2015 PKn
- Download Kisi-kisi UKA 2015 Sejarah
- Download Kisi-kisi UKA 2015 Sekolah Dasar / SD
- Download Kisi-kisi UKA 2015 Seni Budaya
- Download Kisi-kisi UKA 2015 Seni Patung
- Download Kisi-kisi UKA 2015 SLB
- Download Kisi-kisi UKA 2015 Sosiologi
- Download Kisi-kisi UKA 2015 Tata Boga
- Download Kisi-kisi UKA 2015 Tata Busana
- Download Kisi-kisi UKA 2015 TIK

Untuk kisi-kisi UKA lainnya, silahkan download langsung pada laman http://sergur.kemdiknas.go.id. Demikian links download kisi-kisi soal Uji Kompetensi Awal (UKA) bagi guru tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Minggu, 01 Maret 2015

LINKS & CARA CEK LEMBAR INFO PTK 2015 HASIL SINKRONISASI APLIKASI DAPODIKMEN 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia�

Dalam kesempatan berikut ini, admin akan share bagaimana cara cek kevalidan data PTK yang mengajar pada jenjang SMA, SMK, maupun SMALB tahun 2015.

Berikut cara cek lembar info PTK Dikmen tahun 2015 selengkapnya :


2. Masukkan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) ataupun NIK (Nomor Induk Kependidikan) dari PTK bersangkutan.


3.  Kemudian, masukan tanggal lahir lengkap dari PTK tersebut sebagai password dengan format  penulisan YYYYMMDD, dengan keterangan YYYY = 4 digit � tahun lahir, MM = 2 digit � bulan lahir, dan DD = 2 digit � tanggal lahir. Contoh : tanggal lahir PTK 17 Agustus 1971, maka dituliskan pada kolom �Password� = 19710817 (khusus bagi PTK yang sudah mendapatkan NIP baru, 8 digit NIP awal dapat digunakan sebagai password).

4.   Jika benar, maka akan muncul notifikasi �Login Berhasil�.

5.  Tunggu sejenak maka akan tampil halaman info PTK Dikmen mulai dari data utama PTK, data mengajar, sampai dengan data PTK yang terkait dengan sertifikasi guru SMA, SMK, maupun SMALB pada tahun anggaran 2015.

Demikian panduan singkat mengenai cara cek info data sertifikasi guru pada jenjang Dikmen (SMA, SMK, dan SMALB) tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih� Salam Edukasi�!

JAKARTA ROLE SEBAGAI MODEL GAJI PNS, HANYA PNS DENGAN KOMPETENSI TINGGI YANG MENDAPATKAN TKD (TUNJANGAN KINERJA DAERAH) MAKSIMAL

Sahabat Edukasi� Kenaikan fantastis gaji pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI tahun ini mendapat perhatian serius Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Yuddy Chrisnandi. Selasa (3/2) Yuddy menemui Gubernur DKI Basuki T. Purnama (Ahok) di balai kota.

Menurut dia, kebijakan gaji Pemprov DKI membuat daerah lain terheran-heran. Karena itu, pihaknya ingin mengetahui detail kebijakan kenaikan tunjangan kinerja daerah (TKD) tersebut. ��Dari penjelasan memang sesuai ketentuan dan peraturan,�� ujarnya.

Yuddy menyatakan, berdasar ketentuan, harus ada batas maksimum yang tidak boleh dilanggar dalam biaya atau belanja pegawai. Yakni, mencapai 30 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Untuk pemerintah provinsi, batas maksimumnya tidak boleh lebih dari 25 persen. Setelah ditanyakan kepada Gubernur Ahok, biaya pegawai di DKI berkisar 24 persen. ��Jadi lebih rendah,�� kata pria kelahiran Bandung tersebut.

Yuddy menjelaskan, komponen penghasilan PNS terdiri atas gaji dan tunjangan ?kinerja. Nah, tunjangan kinerja terbagi menjadi tunjangan kinerja organisasi dan individu. Tentu, setiap daerah memiliki nominal tunjangan berbeda-beda sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. ��Pendapatan DKI mencapai Rp. 40 triliun, kemudian APBD-nya lebih dari Rp 70 triliun. Dari sisi keuangan, kenaikan gaji mungkin bisa dilakukan,�� terangnya.


Menteri PAN- RB Yuddy Chrisnandi (kanan) saat bertemu Ahok di balai kota, 
Selasa (3/2). (Haritsah/ Jawa Pos)

Pihaknya pun telah sepaham dengan kebijakan Gubernur Ahok untuk menggunakan TKD dinamis kepada para PNS di lingkungan Pemprov DKI. Sebab, kebijakan yang diambil tidak menyalahi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, Yuddy menaruh harapan agar kebijakan peningkatan penghasilan gaji PNS itu menjadikan sumber daya mereka lebih unggul.

Sebetulnya tidak mudah mendapat kenaikan gaji besar itu. Sebab, hanya PNS dengan kompetensi tinggi yang mampu memperoleh TKD maksimal. ��Intinya, tidak salah apa yang dilakukan pemerintah DKI. Tinggal nomenklaturnya disesuaikan dengan undang-undang,�� tegas mantan anggota DPR tersebut.

Selain persoalan TKD, pertemuan Yuddy dan Ahok kemarin membahas penghapusan honorarium bagi pegawai pengendali teknis. Rencananya, penghapusan honorarium itu dibarengi dengan pemberian kompensasi berupa kenaikan gaji bagi mereka. Tujuan penghapusan honorarium adalah efisiensi anggaran.

Menurut Yuddy, kebijakan penghapusan oleh Gubernur Ahok bisa menghemat hingga 26 persen anggaran.? Dana tersebut sebelumnya hanya menjadi konsumsi PNS ��nakal.�� Setelah dihapus, anggaran honorarium itu dialokasikan dalam TKD. ��Dengan TKD, kinerja setiap PNS dihitung berdasar poin,�� terang pria yang menjadi dosen di beberapa kampus di Jakarta tersebut.

Yuddy mencontohkan, TKD statis seorang lurah adalah Rp. 9 juta. Jika lurah bersangkutan hanya melakukan tugas-tugas rutin, tambahannya cuma Rp. 9 juta. ��Soal besaran gaji PNS di seluruh Indonesia, ketentuannya sama,�� ungkapnya.

Setelah puas menerima penjelasan dari Gubernur Ahok, Yuddy pun memutuskan akan menjadikan Jakarta sebagai role model penerapan sistem TKD dinamis. Apalagi semua penjabaran tentang TKD dinamis telah diatur dalam UU ASN. ��Pada dasarnya, penerapan seperti itu sangat tergantung pada kemampuan daerah masing-masing,�� tutur Yuddy.

Menanggapi Jakarta bakal menjadi role model penghasilan pejabat dan PNS, Ahok menyatakan siap. Dia juga sangat mendukung keputusan KemenPAN-RB tersebut. Yang jelas, yang dilakukan Pemprov DKI memang sudah mengacu UU tentang ASN. Maksud Ahok bukan tanpa rencana atau tanpa acuan yang matang. ��Kebetulan, saya jadi orang yang menyusun UU ini waktu saya di Komisi II DPR,�� jelasnya setelah bertemu dengan Menteri Yuddy.

Menurut Ahok, pemberian TKD dinamis dan statis itu mesti didukung untuk bisa diberlakukan di seluruh Indonesia. Di Jakarta, penerapan TKD berjalan sejak awal tahun. ��Kan DKI jadi model. Ini dites dulu ribut nggak,�� kata suami Veronica Tan tersebut.

Dia menegaskan, selama manfaatnya lebih banyak, pasti tidak akan terjadi keributan. Yang ribut itu, lanjut Ahok, biasanya yang rezeki atau pendapatannya terkena potongan saja. ��Yang nyolong Rp. 200 juta � Rp. 500 juta atau semiliar sebulan. Bagi mereka, Rp. 75 juta mah nggak lihat,�� ujar Ahok dengan gaya khasnya.

Ahok menambahkan, penilaian TKD itu murni berdasar kinerja. Dalam setiap kerja yang dilakukan, ada kredit poin masing-masing. Nilai setiap poin bagi seluruh PNS di lingkungan Pemprov DKI adalah Rp. 9.000. ��Misalnya, Sekda ngerjain 4.700 poin, maka tinggal ngalikan. Dapatlah dia Rp. 30 juta itu,�� paparnya. Pada awal penerapan kebijakan tersebut, lanjut Ahok, mungkin saja bakal terjadi gesekan. Namun, pihaknya optimistis nanti kondisinya stabil.

Sebagaimana pernah diberitakan, mulai tahun ini pendapatan PNS dan pejabat Pemprov DKI berpeluang naik fantastis setelah penerapan TKD. Untuk lurah, misalnya, tahun lalu gajinya hanya Rp 13 juta. Tetapi, kini lurah bisa mengantongi pendapatan Rp. 33,7 juta. Para pejabat setingkat kepala dinas/biro/badan dapat menerima penghasilan lebih dari Rp. 70 juta. Demikian juga bagi para PNS.

Namun, ada beberapa kebijakan ketat untuk bisa mendapat penghasilan jumbo tersebut. Di antaranya, jika mereka telat masuk ruang kerja, tunjangan akan dipotong Rp. 500 ribu. Bagi seluruh pegawai yang kedapatan pungli, korupsi, mangkir, hingga merokok, TKD kena potong 10 persen selama dua bulan. Bila mereka pulang dari kantor terlalu cepat atau sebelum waktunya, TKD juga bakal terkena pangkas 3 persen. (del/c14/hud)

Sabtu, 21 Februari 2015

DASAR HUKUM TENTANG PIP (PROGRAM INDONESIA PINTAR)

Sahabat Edukasi yang berbahagia� 

Berikut share info dari Ditjen Dikdas yang terkait dengan dasar hukum yang berhubungan dengan PIP (Program Indonesia Pintar).

Dalam menjalankan Program Indonesia Pintar (PIP), Pemerintah telah mengeluarkan dua peraturan.

Pertama, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif (lihat  Inpres Nomor 7 Tahun 2014).

Kedua, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (lihat Perpres Nomor 166 Tahun 2014). Kedua peraturan ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 November 2014.

PIP adalah pemberian bantuan tunai kepada seluruh anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag). PIP ini merupakan penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM), yang telah bergulir sejak tahun 2008.

Dua peraturan tersebut juga berhubungan dengan Program Simpanan Keluarga Sejahtera dan Program Indonesia Sehat.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4, Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 di atas, dalam pelaksanaan program perlindungan sosial, Pemerintah menerbitkan kartu identitas bagi penerima program perlindungan sosial, yaitu; Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk penerima Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk penerima Program Indonesia Pintar, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk penerima Program Indonesia Sehat.

Ketiga program di atas ditujukan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan di Indonesia. (M. Adib Minanurohim)

UU SISDIKNAS DIREKOMENDASIKAN DIREVISI, WAJIB BELAJAR MENJADI 12 TAHUN

Sahabat Edukasi yang berbahagia� 

Berikut share info dari Ditjen Dikdas mengenai Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang direkomendasikan perlu diadakan revisi, yakni Wajib Belajar yang sebelumnya 9 tahun menjadi wajib belajar 12 tahun.

Jakarta (Dikdas): Dalam diskusi kelompok I yang mengangkat tema Akses dan Keterjangkauan, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan merekomendasikan agar pemerintah merevisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terkait wajib belajar (Wajar). Melalui Jumono, anggota Koalisi yang membacakan rekomendasi, pendidikan Wajar sembilan tahun diharapkan diubah menjadi wajar 12 tahun.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Hamid Muhammad mengatakan bahwa pengusulan revisi tersebut telah dilakukan Kemendikbud. Namun sayang, hal itu tak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat.

Menurut Hamid, inisiasi wajib belajar 12 tahun sudah dilakukan Kemendikbud sejak 2011. Namun karena belum ada payung hukumnya, program tersebut dinamakan Pendidikan Menengah Universal (PMU). �Judulnya saja berubah, tapi esensinya hampir sama,� ucapnya dalam acara diskusi di Gedung Ki Hadjar Dewantara, Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Februari 2015.

Achmad Jazidie, Dirjen Pendidikan Menengah, menambahkan, dengan adanya PMU, Angka Partisipasi Kasar siswa pendidikan menengah akan mencapai 97% pada 2020, termasuk sekolah yang dikelola Kementerian Agama. �Ada kajian, kalau tidak ada PMU, angka 97% baru tercapai pada 2040,� tegasnya.

Hamid berharap, rekomendasi yang didiskusikan dan akan dibacakan sebagai rekomendasi bersama pada Rabu, 25 Februari 2015, melihat tingkat kebijakan. Ada kebijakan yang berada dalam level kebijakan (policy), yang menjadi kewenangan Kemendikbud, dan ada kebijakan yang berada pada level penyelenggaraan, yang berada di level Dinas Pendidikan/yayasan/pengelola satuan pendidikan.  �Ketika kita mengambil sebuah kebijakan, merumuskan sebuah program, harus tepat mana yang akan kita tuju,� ujarnya.

Ia mencontohkan kebijakan tentang siswi hamil. Tak satupun kebijakan di tingkat Kementerian, jelas Hamid, yang mengatakan siswi hamil harus dikeluarkan dari sekolah. Kebijakan itu berada dalam wilayah sekolah atau Dinas Pendidikan.

Mulai 2001, berdasarkan kebijakan otonomi daerah, kewenangan Kemendikbud dalam penyelenggaran pendidikan dasar dan menengah, termasuk Pendidikan Anak Usia Dini, diserahkan ke Pemerintah Daerah. Ada 127 kewenangan yang diserahkan. Kemendikbud tinggal mengurusi perumusan kebijakan; penetapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria; penjaminan dan krontol mutu; dan urusan luar negeri. �Ini harus kita pahami sehingga merespon masalah pada level policy atau implementasi,� ungkapnya.* (Billy Antoro)


WAJIB BELAJAR (WAJAR) 12 TAHUN DIMULAI JUNI 2015

Sahabat Edukasi� 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan, pelaksanaan program wajib belajar 12 tahun akan dimulai Juni 2015. "Rencananya Juni 2015 mulai diberlakukan," kata Puan Maharani seusai unjungan kerja di Bandung, Jawa Barat, Senin (12/1/2015).

Menurut Puan, pelaksanaan program wajib belajar 12 tahun sesuai janji kabinet kerja. Dengan adanya program wajib belajar 12 tahun, semua anak Indonesia wajib masuk sekolah dan pemerintah wajib membiayai serta menyediakan segala fasilitasnya.

Puan mengatakan, hingga saat ini pemerintah terus melakukan berbagai persiapan terkait pelaksanaan program tersebut. "Pemerintah ingin semua anak Indonesia berpendidikan, minimal hingga tingkat sekolah menengah atas," katanya.

Dalam kunjungan kerja ke Bandung, Puan Maharani menghadiri Munas XV Hipmi, berkunjungan ke pabrik tekstil, dan RS Hasan Sadikin.

Sebagai infomasi, terwujudnya wajib belajar 12 tahun sudah dirintis oleh pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono sejak 2012. Sebagai langkah awal, siswa SMA/SMK juga bakal mendapat kucuran dana bantuan operasional sekolah seperti yang selama ini diberikan kepada siswa jenjang pendidikan dasar SD dan SMP.

Karena itu, setelah biaya operasional sekolah (BOS) SD dan SMP terpenuhi, pemerintah berupaya memberikan BOS kepada SMA/SMK dan madrasah aliyah (MA) supaya wajib belajar 12 tahun terwujud. (Baca: Wajib Belajar 12 Tahun Dirintis Mulai 2012)

Namun, ketika itu program yang juga dikenal dengan nama "program rintisan Pendidikan Menengah Universal (PMU)" dianggap belum bisa untuk dimulai. Sebab, pemerintah masih menyisakan 'pekerjaan rumah' dalam program sebelumnya, wajib belajar 9 tahun. (Baca: Wajar 12 Tahun Belum Layak Dimulai)

Salah satu tantangan untuk mewujudkan program wajib belajar 12 tahun adalah jumlah guru. Untuk mendukung program itu, dibutuhkan setidaknya 12.000 guru SMA/SMK dalam setahun.


MEKANISME PENYALURAN TUNJANGAN FUNGSIONAL BAGI GURU NON PNS 2015 JENJANG DIKDAS

Sahabat Edukasi yang berbahagia�

Berikut informasi mengenai Mekanisme Penyaluran / Pembayaran Tunjangan Fungsional Bagi Guru Non PNS Tahun 2015 Jenjang Pendidikan Dasar.

Penetapan dan Pendistribusian Kuota Penerima Tunjangan Fungsional bagi guru Non PNS tahun 2015 jenjang Dikdas :

1.  Guru yang termasuk sebagai nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional adalah semua guru yang datanya valid dalam Dapodikdas.

2.  Pemerintah menentukan kuota nasional tahun 2015 bagi guru jenjang pendidikan dasar sebanyak 59.916 orang. Kuota nasional akan didistribusikan menjadi kuota kab/kota secara proporsional berdasarkan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional.

3.  Penentuan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional berdasarkan data guru yang sudah valid pada Dapodikdas per tanggal 18 Maret 2015 sesuai dengan kriteria dan skala prioritas yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini dengan mempertimbangkan kesesuaian jumlah guru dengan kebutuhan guru di tingkat satuan pendidikan.

4. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi hak untuk membatalkan nominasi subsidi tunjangan fungsional apabila guru guru bersangkutan tidak memenuhi syarat, secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah ditentukan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional.

5. Setelah melewati batas waktu 7 (tujuh) hari sejak ditentukannya nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional, Pemerintah akan menetapkan penerima subsidi tunjangan fungsional berdasarkan urutan prioritas sesuai dengan kuota yang diterima oleh masing-masing kabupaten/kota.

Mekanisme Pembayaran Subsidi Tunjangan Fungsional bagi guru Non PNS tahun 2015 jenjang Dikdas :

1. Pemerintah menentukan kuota calon subsidi tunjangan fungsional berdasarkan data penerima subsidi tunjangan fungsional tahun anggaran 2015 untuk masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini.

2.   Pemerintah menentukan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional berdasarkan data guru yang sudah valid pada dapodikdas.

3.   Pemerintah menetapkan calon guru penerima subsidi tunjangan fungsional paling lambat tanggal 25 Maret 2015 secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan, setelah Kabupaten/Kota melakukan verifikasi calon penerima subsidi tunjangan fungsional sesuai kuota yang diberikan.

4.   Sebelum penerbitan SK penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV, guru dapat melihat kelengkapan data dan atau persyaratan untuk menerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV pada situs:

Jika ada persyaratan yang kurang, Guru dapat melengkapi melalui sistem dapodik di sekolah masing-masing.

5.   Direktorat P2TK Dikdas menerbitkan SK penerima subsidi tunjangan fungsional bagi guru calon penerima subsidi tunjangan fungsional yang memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun.

6.   Berdasarkan SK penerima subsidi tunjangan fungsional, Direktorat P2TK Dikdas menyiapkan berkas SPP dan SPM untuk diajukan ke Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPPN). Pembayaran dilakukan melalui 2 tahap.

7. KPPN menelaah dan menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D). Selanjutkan SP2D tersebut dikirimkan ke Direktorat P2TK Dikdas sebagai Bukti Penyaluran dana.

8.   Apabila terjadi kesalahan data yang menyebabkan terjadinya retur, maka akan diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Mekanisme proses pelaksanaan pembayaran subsidi tunjangan fungsional secara keseluruhan dijelaskan dalam gambar berikut :

Berdasarkan mekanisme di atas, jadwal penyaluran subsidi tunjangan fungsional dilaksanakan 2 tahap:

1)   tahap 1 paling lambat akhir bulan April 2015.

2)   tahap 2 paling lambat akhir Juni 2015.

Untuk mengetahui Syarat Kriteria Tunjangan Fungsional Guru Non PNS Tahun 2015 Pendidikan Dasar, dapat dilihat pada links artikel berikut ini.

Demikian informasi mengenai mekanisme pembayaran tunjangan fungsional bagi guru non PNS 2015 jenjang Dikdas yang admin share dari Juknis Tunjangan Fungsional Guru Non PNS Tahun 2015 Pendidikan Dasar. Semoga bermanfaat dan terimakasih�

SYARAT KRITERIA TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU NON PNS 2015 JENJANG DIKDAS

Sahabat Edukasi yang berbahagia�

Program subsidi tunjangan fungsional (STF) adalah program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik serta memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Besaran STF sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Sumber dana untuk pembiayaan program STF guru berasal dari APBN Tahun Anggaran 2015 yang dialokasikan dalam DIPA Direktorat P2TK Dikdas Tahun Anggaran 2015.

Berikut Kriteria Guru Penerima Tunjangan STF Tahun 2015 :

Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Kriteria guru penerima STF adalah sebagai berikut:

1.   Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

2.   Diprioritaskan kepada guru yang memiliki jam mengajar lebih dari 24 jam tatap muka per minggu dan diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;

3. Diutamakan bagi guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota;

4.   Diprioritaskan kepada guru dalam jabatan yang berkualifikasi S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.

5.  Guru yang dimaksud pada angka 2 di atas yang telah mendapatkan tunjangan fungsional dari pemerintah daerah, masih memungkinkan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional.

6.   Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Untuk mengetahui Mekanisme Pembayaran / Penyaluran Tunjangan Fungsional Bagi Guru Non PNS Tahun 2015 Jenjang Dikdas, dapat dibaca pada links artikel berikut.

Demikian informasi mengenai syarat dan kriteria penerima tunjangan fungsional bagi guru non PNS tahun 2015 jenjang pendidikan dasar yang admin share dari Juknis Tunjangan Fungsional Guru Non PNS Tahun 2015 Pendidikan Dasar. Semoga bermanfaat dan terimakasih�

JUKNIS TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU NON PNS 2015 JENJANG DIKDAS

Sahabat Edukasi yang berbahagia�

Berikut share Petunjuk Teknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Jenjang Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan 2015, selengkapnya sebagai berikut :

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 14 dan Pasal 15 ayat 1, mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, dan penghasilan lainnya yang diberikan dengan prinsip penghargaan atas prestasi.

Salah satu bentuk penghasilan lainnya adalah pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS). Sasaran Program STF adalah guru bukan PNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pada tahun 2015, penyaluran subsidi tunjangan fungsional bagi guru bukan PNSjenjang SD/SDLBdan SMP/SMPLBdibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikdas, yang dananya dialokasikan dalam DIPA tahun anggaran 2015.

Mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran subsidi tunjangan fungsional tidak hanya dilakukan secara manual tetapi juga dengan sistem digital (dapodik). Pemberkasan dengan cara sistem digital dilakukan secara online melalui dapodik yang harus diisi dan diperbarui (updated) secara terus menerus oleh guru di sekolah masing-masing.

Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan bagi Direktorat P2TKDikdas, Dinas pendidikan provinsi, Dinas pendidikan kabupaten/kota, dan para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan program pembayaran subsidi tunjangan fungsional bagi guru.

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen secara tegas menyatakan bahwa guru sebagai tenaga profesional berfungsi meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Untuk mewujudkan fungsi, peran, dan kedudukan tersebut, guru perlu memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik yang sesuai dengan standar pendidik. Guru yang profesional akan menghasilkan proses dan hasil pendidikan yang bermutu dalam rangka mewujudkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Strategi untuk mewujudkan fungsi, peran, dan kedudukan guru, Pemerintah melakukan berbagai kebijakan peningkatan profesionalisme guru dan peningkatan kesejahteraan guru. Salah satunya adalah pemberian subsidi tunjangan fungsional (STF) bagi guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) jenjang pendidikan dasar yang dananya dialokasikan pada Direktorat P2TK Dikdas.

Secara umum pemberian STF kepada GBPNS bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru sehingga penghasilan yang diterima sebagai GBPNS dapat digunakan untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya serta sebagai penghargaan kepada guru yang telah melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

Secara khusus pemberian STF kepada GBPNS bertujuan untuk:

1.   Melaksanakan tugas di sekolah.
2. Mendorong GBPNS untuk fokus melaksanakan tugas sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pengarah, pelatih, penilai dan pengevaluasi peserta didiknya dengan sebaik-baiknya.
3.   Memberikan penghargaan dan meningkatkan kesejahteraan GBPNS.

Berdasarkan Keputusan Rapat Kerja Komisi X DPR-RI dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tanggal 14 Desember 2012 menyepakati bahwa semua kegiatan dekonsentrasi ditarik ke pusat kecuali kegiatan yang sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan di dinas pendidikan provinsi yaitu: perencanaan, koordinasi, sosialisasi, pengawasan, dan evaluasi dan monitoring.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah mengambil kebijakan mulai tahun 2013 anggaran subsidi tunjangan fungsional bagi guru bukan PNS jenjang pendidikan dasar dialokasikan pada dana APBN Direktorat P2TK Dikdas. Untuk kelancaran pelaksanaan programsubsidi tunjangan fungsional tersebut perlu disusun Petunjuk Teknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi GBPNS Jenjang Pendidikan Dasar.

B. Dasar Hukum

1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3.  Undang-UndangNomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
4.   Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
5.   Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
6.   Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
7.   Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Kementerian Negara dan Eselon I, sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010;
8.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Guru yang diangkat dalam Jabatan Pengawas Satuan Pendidikan;
9.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pemberian Kuasa Kepada Direktur Jenderal yang Menangani Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Non-formal, dan Informal, Direktorat JenderalPendidikan Dasar, serta Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Untuk Menandatangani Keputusan Pemberian Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus, dan Subsidi Tunjangan Fungsional;
10.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2012 Tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

C. Tujuan

Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan pemberian STF bagi GBPNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

D. Ruang Lingkup

Ruang lingkup yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini adalah kriteria guru penerima STF, mekanisme penetapan penerima, pengelolaan program, mekanisme penyaluran STF, pembatalan pemberian STF, jadwal pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan pelaporan.

E. Sasaran

Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan bagi pihak yang berkepentingan yaitu:

1.   Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
2.   Kementerian Keuangan,
3.   Badan Pemeriksa Keuangan,
4.   Badan Kepegawaian Daerah,
5.   Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota,
6. Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Keuangan, Badan Pengelola Keuangan Daerah pada dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota,
7.   Badan Pengawas Daerah/Inspektorat Daerah,
8.   Satuan Pendidikan dan guru,
9.   Instansi terkait lainnya.

BAB II
SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL

A. Pengertian

Program subsidi tunjangan fungsional (STF) adalah program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik serta memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

B. Besaran

Besaran STF sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

C. Sumber Dana

Sumber dana untuk pembiayaan program STF guru berasal dari APBN Tahun Anggaran 2015 yang dialokasikan dalam DIPA Direktorat P2TK Dikdas Tahun Anggaran 2015.

D. Kriteria Guru Penerima

Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Kriteria guru penerima STF adalah sebagai berikut:

1.   Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
2.   Diprioritaskan kepada guru yang memiliki jam mengajar lebih dari 24 jam tatap muka per minggu dan diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
3. Diutamakan bagi guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota;
4.   Diprioritaskan kepada guru dalam jabatan yang berkualifikasi S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
5.  Guru yang dimaksud pada angka 2 di atas yang telah mendapatkan tunjangan fungsional dari pemerintah daerah, masih memungkinkan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional.
6.   Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.

BAB III
MEKANISME PEMBAYARAN

A. Penetapan dan Pendistribusian Kuota

1. Guru yang termasuk sebagai nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional adalah semua guru yang datanya valid dalam Dapodikdas.
2.  Pemerintah menentukan kuota nasional tahun 2015 bagi guru jenjang pendidikan dasar sebanyak 59.916 orang. Kuota nasional akan didistribusikan menjadi kuota kab/kota secara proporsional berdasarkan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional.
3.  Penentuan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional berdasarkan data guru yang sudah valid pada Dapodikdas per tanggal 18 Maret 2015 sesuai dengan kriteria dan skala prioritas yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini dengan mempertimbangkan kesesuaian jumlah guru dengan kebutuhan guru di tingkat satuan pendidikan.
4. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi hak untuk membatalkan nominasi subsidi tunjangan fungsional apabila guru guru bersangkutan tidak memenuhi syarat, secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah ditentukan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional.
5. Setelah melewati batas waktu 7 (tujuh) hari sejak ditentukannya nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional, Pemerintah akan menetapkan penerima subsidi tunjangan fungsional berdasarkan urutan prioritas sesuai dengan kuota yang diterima oleh masing-masing kabupaten/kota.

B. Mekanisme Pembayaran Subsidi Tunjangan Fungsional

1. Pemerintah menentukan kuota calon subsidi tunjangan fungsional berdasarkan data penerima subsidi tunjangan fungsional tahun anggaran 2015 untuk masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini.
2.   Pemerintah menentukan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional berdasarkan data guru yang sudah valid pada dapodikdas.
3.   Pemerintah menetapkan calon guru penerima subsidi tunjangan fungsional paling lambat tanggal 25 Maret 2015 secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan, setelah Kabupaten/Kota melakukan verifikasi calon penerima subsidi tunjangan fungsional sesuai kuota yang diberikan.
4.   Sebelum penerbitan SK penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV, guru dapat melihat kelengkapan data dan atau persyaratan untuk menerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV pada situs:
a.   http://223.27.144.195:8081
b.   http://223.27.144.195:8082
c.   http://223.27.144.195:8083
d.   http://223.27.144.195:8084
e.   http://223.27.144.195:8085

Jika ada persyaratan yang kurang, Guru dapat melengkapi melalui sistem dapodik di sekolah masing-masing

5.  Direktorat P2TK Dikdas menerbitkan SK penerima subsidi tunjangan fungsional bagi guru calon penerima subsidi tunjangan fungsional yang memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun.
6.  Berdasarkan SK penerima subsidi tunjangan fungsional, Direktorat P2TK Dikdas menyiapkan berkas SPP dan SPM untuk diajukan ke Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPPN). Pembayaran dilakukan melalui 2 tahap.
7. KPPN menelaah dan menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D). Selanjutkan SP2D tersebut dikirimkan ke Direktorat P2TK Dikdas sebagai Bukti Penyaluran dana.
8.   Apabila terjadi kesalahan data yang menyebabkan terjadinya retur, maka akan diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Mekanisme proses pelaksanaan pembayaran subsidi tunjangan fungsional secara keseluruhan dijelaskan dalam gambar berikut :

C. Tahapan Penyaluran

Berdasarkan mekanisme di atas, jadwal penyaluran subsidi tunjangan fungsional dilaksanakan 2 tahap:

1)   tahap 1 paling lambat akhir bulan April 2015.
2)   tahap 2 paling lambat akhir Juni 2015.

D. Penghentian Pemberian STF

Pembayaran STF dapat dihentikan oleh Direktorat P2TK Dikdas, apabila guru memenuhi satu atau lebih ketentuan di bawah ini:

1.   tidak memenuhi kriteria penerima STF.
2.   meninggal dunia.
3.   mencapai batas usia pensiun.
4.   mengundurkan diri sebagai guru atas permintaan sendiri.
5.   diangkat sebagai CPNS.
6.   telah mendapatkan tunjangan profesi.
7.   mutasi ke jabatan selain guru
8.   melanggar sumpah dan janji jabatan
9.   dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap
10.    tidak melaksanakan/meninggalkan tugas selama 1 (satu) bulan secara berturut-turut tanpa keterangan.
11.    merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Setelah mendapat laporan dari dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi.  

E. Koordinasi dan Sosialisasi

1.   Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat P2TK Dikdas melakukan koordinasi dan sosialisasi pelaksanaan pemberian subsidi tunjangan fungsional dengan dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya.
2.   Dinas pendidikan provinsi melaksanakan koordinasi dan sosialisasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota untuk pelaksanaan implementasi kebijakan pemberian subsidi tunjangan fungsional dengan narasumber dari Direktorat P2TK Dikdas. Agenda koordinasi dan sosialisasi adalah penyampaian kebijakan Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas, Kemdikbud mengenai:

a.   Pemberian subsidi tunjangan fungsional;
b.   Informasi kuota dan kriteria calon penerima subsidi tunjangan fungsional;
c.   Mekanisme pembayaran subsidi tunjangan fungsional;
d.   Penyusunan jadwal pelaksanaan pendataan dan pemberian subsidi tunjangan fungsional.

F. Pengelolaan Program

1.   Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat P2TK Dikdas menetapkan kebijakan strategi pelaksanaan pemberian STF guru, sebagai berikut :

a.   Mengelola database guru penerima tunjangan berbasis digital (dapodik).
b.   Menentukan kuota kabupaten/kota secara proporsional berdasarkan data guru yang valid dalam dapodik.
c. Melakukan sosialisasi program dan kuota penerima STF secara nasional kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
d. Menerbitkan dan menyampaikan softcopy Surat Keputusan tentang Penetapan Penerima STF melalui aplikasi SIMTUN ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
e.   Melakukan pembinaan teknis pelaksanaan pemberian STF ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.

2.  Dinas pendidikan provinsi

a.   Mensosialisasikan program dan data calon penerima STF kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
b.   Mengelola database guru penerima tunjangan berbasis digital (DAPODIK).

3.  Dinas pendidikan kabupaten/kota

a. Mensosialisasikan program pemberian STF bagi GBPNS kepada kepala sekolah di wilayah masing-masing;
b.   Menetapkan calon penerima subsidi tunjangan fungsional berdasarkan kuota yang tersedia.

G. Jadwal Pelaksanaan Program

BAB IV
PENGENDALIAN PROGRAM

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat P2TK Dikdas melakukan pengendalian pelaksanaan pembayaran subsidi tunjangan fungsional mencakup semua upaya yang dilakukan dalam rangka menjamin pelaksanaan pembayaran subsidi tunjangan fungsional agar dapat berjalan sebagaimana mestinya, tepat sasaran dan tepat waktu, tepat jumlah besaran, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan pengendalian penyaluran subsidi tunjangan fungsional ini dilakukan melalui:

1. Pelaksanaan bimbingan teknis program penyaluran subsidi tunjangan fungsional oleh pusat kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
2. Penyelesaian masalah secara terus-menerus dilakukan atas permasalahan yang terjadi dalam proses pelaksanaan pembayaran subsidi tunjangan fungsional.
3.   Rekonsiliasi data penerima subsidi tunjangan fungsional dengan instansi terkait.

Dengan melakukan pengendalian, akan diperoleh data guru penerima subsidi tunjangan fungsional yang valid dan pelaksanaan penyaluran subsidi tunjangan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan.

A. Pengawasan

Untuk mewujudkan penyaluran subsidi tunjangan fungsional yang transparan dan akuntabel, diperlukan pengawasan oleh aparat fungsional internal dan eksternal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

B. Pelaporan

Dinas Pendidikan provinsi wajib melaporkan perubahan data individu penerima subsidi tunjangan fungsional ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan segera.

C. Sanksi

Berdasarkan hasil pemantauan dan laporan dari pihak terkait dan telah dilakukan verifikasi, ternyata ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data penerima subsidi tunjangan fungsional dengan data yang disampaikan untuk keperluan persyaratan pembayaran maka penerima subsidi tunjangan fungsional akan diberikan sanksi berupa pengembalian uang subsidi tunjangan fungsional ke kas negara.


Download Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Jenjang Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan 2015 pada links sumber dari artikel ini pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih�

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com