Sahabat Edukasi yang berbahagia�
Berikut share Petunjuk Teknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Jenjang Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan 2015, selengkapnya sebagai berikut :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 14 dan Pasal 15 ayat 1, mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, dan penghasilan lainnya yang diberikan dengan prinsip penghargaan atas prestasi.
Salah satu bentuk penghasilan lainnya adalah pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS). Sasaran Program STF adalah guru bukan PNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pada tahun 2015, penyaluran subsidi tunjangan fungsional bagi guru bukan PNSjenjang SD/SDLBdan SMP/SMPLBdibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikdas, yang dananya dialokasikan dalam DIPA tahun anggaran 2015.
Mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran subsidi tunjangan fungsional tidak hanya dilakukan secara manual tetapi juga dengan sistem digital (dapodik). Pemberkasan dengan cara sistem digital dilakukan secara online melalui dapodik yang harus diisi dan diperbarui (updated) secara terus menerus oleh guru di sekolah masing-masing.
Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan bagi Direktorat P2TKDikdas, Dinas pendidikan provinsi, Dinas pendidikan kabupaten/kota, dan para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan program pembayaran subsidi tunjangan fungsional bagi guru.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen secara tegas menyatakan bahwa guru sebagai tenaga profesional berfungsi meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Untuk mewujudkan fungsi, peran, dan kedudukan tersebut, guru perlu memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik yang sesuai dengan standar pendidik. Guru yang profesional akan menghasilkan proses dan hasil pendidikan yang bermutu dalam rangka mewujudkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Strategi untuk mewujudkan fungsi, peran, dan kedudukan guru, Pemerintah melakukan berbagai kebijakan peningkatan profesionalisme guru dan peningkatan kesejahteraan guru. Salah satunya adalah pemberian subsidi tunjangan fungsional (STF) bagi guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) jenjang pendidikan dasar yang dananya dialokasikan pada Direktorat P2TK Dikdas.
Secara umum pemberian STF kepada GBPNS bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru sehingga penghasilan yang diterima sebagai GBPNS dapat digunakan untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya serta sebagai penghargaan kepada guru yang telah melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
Secara khusus pemberian STF kepada GBPNS bertujuan untuk:
1. Melaksanakan tugas di sekolah.
2. Mendorong GBPNS untuk fokus melaksanakan tugas sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pengarah, pelatih, penilai dan pengevaluasi peserta didiknya dengan sebaik-baiknya.
3. Memberikan penghargaan dan meningkatkan kesejahteraan GBPNS.
Berdasarkan Keputusan Rapat Kerja Komisi X DPR-RI dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tanggal 14 Desember 2012 menyepakati bahwa semua kegiatan dekonsentrasi ditarik ke pusat kecuali kegiatan yang sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan di dinas pendidikan provinsi yaitu: perencanaan, koordinasi, sosialisasi, pengawasan, dan evaluasi dan monitoring.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah mengambil kebijakan mulai tahun 2013 anggaran subsidi tunjangan fungsional bagi guru bukan PNS jenjang pendidikan dasar dialokasikan pada dana APBN Direktorat P2TK Dikdas. Untuk kelancaran pelaksanaan programsubsidi tunjangan fungsional tersebut perlu disusun Petunjuk Teknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi GBPNS Jenjang Pendidikan Dasar.
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3. Undang-UndangNomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
7. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Kementerian Negara dan Eselon I, sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Guru yang diangkat dalam Jabatan Pengawas Satuan Pendidikan;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pemberian Kuasa Kepada Direktur Jenderal yang Menangani Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Non-formal, dan Informal, Direktorat JenderalPendidikan Dasar, serta Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Untuk Menandatangani Keputusan Pemberian Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus, dan Subsidi Tunjangan Fungsional;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2012 Tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
C. Tujuan
Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan pemberian STF bagi GBPNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini adalah kriteria guru penerima STF, mekanisme penetapan penerima, pengelolaan program, mekanisme penyaluran STF, pembatalan pemberian STF, jadwal pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan pelaporan.
E. Sasaran
Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan bagi pihak yang berkepentingan yaitu:
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
2. Kementerian Keuangan,
3. Badan Pemeriksa Keuangan,
4. Badan Kepegawaian Daerah,
5. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota,
6. Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Keuangan, Badan Pengelola Keuangan Daerah pada dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota,
7. Badan Pengawas Daerah/Inspektorat Daerah,
8. Satuan Pendidikan dan guru,
9. Instansi terkait lainnya.
BAB II
SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL
A. Pengertian
Program subsidi tunjangan fungsional (STF) adalah program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik serta memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
B. Besaran
Besaran STF sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
C. Sumber Dana
Sumber dana untuk pembiayaan program STF guru berasal dari APBN Tahun Anggaran 2015 yang dialokasikan dalam DIPA Direktorat P2TK Dikdas Tahun Anggaran 2015.
D. Kriteria Guru Penerima
Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Kriteria guru penerima STF adalah sebagai berikut:
1. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
2. Diprioritaskan kepada guru yang memiliki jam mengajar lebih dari 24 jam tatap muka per minggu dan diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
3. Diutamakan bagi guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota;
4. Diprioritaskan kepada guru dalam jabatan yang berkualifikasi S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
5. Guru yang dimaksud pada angka 2 di atas yang telah mendapatkan tunjangan fungsional dari pemerintah daerah, masih memungkinkan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional.
6. Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.
BAB III
MEKANISME PEMBAYARAN
A. Penetapan dan Pendistribusian Kuota
1. Guru yang termasuk sebagai nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional adalah semua guru yang datanya valid dalam Dapodikdas.
2. Pemerintah menentukan kuota nasional tahun 2015 bagi guru jenjang pendidikan dasar sebanyak 59.916 orang. Kuota nasional akan didistribusikan menjadi kuota kab/kota secara proporsional berdasarkan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional.
3. Penentuan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional berdasarkan data guru yang sudah valid pada Dapodikdas per tanggal 18 Maret 2015 sesuai dengan kriteria dan skala prioritas yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini dengan mempertimbangkan kesesuaian jumlah guru dengan kebutuhan guru di tingkat satuan pendidikan.
4. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi hak untuk membatalkan nominasi subsidi tunjangan fungsional apabila guru guru bersangkutan tidak memenuhi syarat, secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah ditentukan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional.
5. Setelah melewati batas waktu 7 (tujuh) hari sejak ditentukannya nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional, Pemerintah akan menetapkan penerima subsidi tunjangan fungsional berdasarkan urutan prioritas sesuai dengan kuota yang diterima oleh masing-masing kabupaten/kota.
B. Mekanisme Pembayaran Subsidi Tunjangan Fungsional
1. Pemerintah menentukan kuota calon subsidi tunjangan fungsional berdasarkan data penerima subsidi tunjangan fungsional tahun anggaran 2015 untuk masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini.
2. Pemerintah menentukan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional berdasarkan data guru yang sudah valid pada dapodikdas.
3. Pemerintah menetapkan calon guru penerima subsidi tunjangan fungsional paling lambat tanggal 25 Maret 2015 secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan, setelah Kabupaten/Kota melakukan verifikasi calon penerima subsidi tunjangan fungsional sesuai kuota yang diberikan.
4. Sebelum penerbitan SK penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV, guru dapat melihat kelengkapan data dan atau persyaratan untuk menerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV pada situs:
a. http://223.27.144.195:8081
b. http://223.27.144.195:8082
c. http://223.27.144.195:8083
d. http://223.27.144.195:8084
e. http://223.27.144.195:8085
Jika ada persyaratan yang kurang, Guru dapat melengkapi melalui sistem dapodik di sekolah masing-masing
5. Direktorat P2TK Dikdas menerbitkan SK penerima subsidi tunjangan fungsional bagi guru calon penerima subsidi tunjangan fungsional yang memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun.
6. Berdasarkan SK penerima subsidi tunjangan fungsional, Direktorat P2TK Dikdas menyiapkan berkas SPP dan SPM untuk diajukan ke Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPPN). Pembayaran dilakukan melalui 2 tahap.
7. KPPN menelaah dan menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D). Selanjutkan SP2D tersebut dikirimkan ke Direktorat P2TK Dikdas sebagai Bukti Penyaluran dana.
8. Apabila terjadi kesalahan data yang menyebabkan terjadinya retur, maka akan diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Mekanisme proses pelaksanaan pembayaran subsidi tunjangan fungsional secara keseluruhan dijelaskan dalam gambar berikut :
C. Tahapan Penyaluran
Berdasarkan mekanisme di atas, jadwal penyaluran subsidi tunjangan fungsional dilaksanakan 2 tahap:
1) tahap 1 paling lambat akhir bulan April 2015.
2) tahap 2 paling lambat akhir Juni 2015.
D. Penghentian Pemberian STF
Pembayaran STF dapat dihentikan oleh Direktorat P2TK Dikdas, apabila guru memenuhi satu atau lebih ketentuan di bawah ini:
1. tidak memenuhi kriteria penerima STF.
2. meninggal dunia.
3. mencapai batas usia pensiun.
4. mengundurkan diri sebagai guru atas permintaan sendiri.
5. diangkat sebagai CPNS.
6. telah mendapatkan tunjangan profesi.
7. mutasi ke jabatan selain guru
8. melanggar sumpah dan janji jabatan
9. dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap
10. tidak melaksanakan/meninggalkan tugas selama 1 (satu) bulan secara berturut-turut tanpa keterangan.
11. merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Setelah mendapat laporan dari dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi.
E. Koordinasi dan Sosialisasi
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat P2TK Dikdas melakukan koordinasi dan sosialisasi pelaksanaan pemberian subsidi tunjangan fungsional dengan dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya.
2. Dinas pendidikan provinsi melaksanakan koordinasi dan sosialisasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota untuk pelaksanaan implementasi kebijakan pemberian subsidi tunjangan fungsional dengan narasumber dari Direktorat P2TK Dikdas. Agenda koordinasi dan sosialisasi adalah penyampaian kebijakan Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas, Kemdikbud mengenai:
a. Pemberian subsidi tunjangan fungsional;
b. Informasi kuota dan kriteria calon penerima subsidi tunjangan fungsional;
c. Mekanisme pembayaran subsidi tunjangan fungsional;
d. Penyusunan jadwal pelaksanaan pendataan dan pemberian subsidi tunjangan fungsional.
F. Pengelolaan Program
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat P2TK Dikdas menetapkan kebijakan strategi pelaksanaan pemberian STF guru, sebagai berikut :
a. Mengelola database guru penerima tunjangan berbasis digital (dapodik).
b. Menentukan kuota kabupaten/kota secara proporsional berdasarkan data guru yang valid dalam dapodik.
c. Melakukan sosialisasi program dan kuota penerima STF secara nasional kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
d. Menerbitkan dan menyampaikan softcopy Surat Keputusan tentang Penetapan Penerima STF melalui aplikasi SIMTUN ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
e. Melakukan pembinaan teknis pelaksanaan pemberian STF ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
2. Dinas pendidikan provinsi
a. Mensosialisasikan program dan data calon penerima STF kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
b. Mengelola database guru penerima tunjangan berbasis digital (DAPODIK).
3. Dinas pendidikan kabupaten/kota
a. Mensosialisasikan program pemberian STF bagi GBPNS kepada kepala sekolah di wilayah masing-masing;
b. Menetapkan calon penerima subsidi tunjangan fungsional berdasarkan kuota yang tersedia.
G. Jadwal Pelaksanaan Program
BAB IV
PENGENDALIAN PROGRAM
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat P2TK Dikdas melakukan pengendalian pelaksanaan pembayaran subsidi tunjangan fungsional mencakup semua upaya yang dilakukan dalam rangka menjamin pelaksanaan pembayaran subsidi tunjangan fungsional agar dapat berjalan sebagaimana mestinya, tepat sasaran dan tepat waktu, tepat jumlah besaran, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan pengendalian penyaluran subsidi tunjangan fungsional ini dilakukan melalui:
1. Pelaksanaan bimbingan teknis program penyaluran subsidi tunjangan fungsional oleh pusat kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
2. Penyelesaian masalah secara terus-menerus dilakukan atas permasalahan yang terjadi dalam proses pelaksanaan pembayaran subsidi tunjangan fungsional.
3. Rekonsiliasi data penerima subsidi tunjangan fungsional dengan instansi terkait.
Dengan melakukan pengendalian, akan diperoleh data guru penerima subsidi tunjangan fungsional yang valid dan pelaksanaan penyaluran subsidi tunjangan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan.
A. Pengawasan
Untuk mewujudkan penyaluran subsidi tunjangan fungsional yang transparan dan akuntabel, diperlukan pengawasan oleh aparat fungsional internal dan eksternal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
B. Pelaporan
Dinas Pendidikan provinsi wajib melaporkan perubahan data individu penerima subsidi tunjangan fungsional ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan segera.
C. Sanksi
Berdasarkan hasil pemantauan dan laporan dari pihak terkait dan telah dilakukan verifikasi, ternyata ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data penerima subsidi tunjangan fungsional dengan data yang disampaikan untuk keperluan persyaratan pembayaran maka penerima subsidi tunjangan fungsional akan diberikan sanksi berupa pengembalian uang subsidi tunjangan fungsional ke kas negara.
Download Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Jenjang Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan 2015 pada links sumber dari artikel ini pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih�
0 komentar:
Posting Komentar