Kamis, 12 Februari 2015

TUGAS DAN FUNGSI DITJEN GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (DITJEN GURU DAN TENDIK) KEMDIKBUD RI

Sahabat Edukasi� Pemerintah RI saat ini secara resmi telah membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) baru di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yaitu Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen Guru dan Tendik).

Pembentukan Ditjen yang khusus menangani guru dan tenaga kependidikan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2015tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memiliki tugas dan fungsi khusus terkait Guru dan Tendik.

Disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan bahwasannya Ditjen Guru dan Tendik mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.

"Tumpuan harapan untuk peningkatan kualitas pendidikan ada pada guru. Anak suka pada suatu mata pelajaran karena gurunya membuat anak itu cinta. Kuncinya ada di guru. Oleh karena itu, pemerintah secara khusus membuat direktorat jenderal guru," katanya di Kemendikbud, Jakarta, Jumat (6/2/2015).

Dan poin penting yang disampaikan Mendikbud terkait fungsi Ditjen Guru dan Tendik di antaranya adalah sebagai berikut :

1.   Merumuskan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.

2.  Melaksanakan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan dan pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, dan peningkatan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya.

3. Melaksanakan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan. lintas daerah provinsi, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan.

4.   Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan," katanya.

5.  Memberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.

6.  Melaksanakan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan, pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.

Demikian share info mengenai tugas dan fungsi dari Ditjen Guru dan Tendik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang admin rangkum dari situs www.kemdikbud.go.id. Semoga bermanfaat dan terimakasih�

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com