This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tampilkan postingan dengan label info Operator Sekolah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label info Operator Sekolah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 05 Mei 2015

Kebijakan Persyaratan Pengajuan NUPTK tahun 2015

Mengutip surat edaran BPSDMPK-PMP tertanggal 30 April 2015 Bagi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang belum memiliki NUPTK di tahun 2015 ini dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut:

1.   Guru dan Pengawas Sekolah berstatus PNS:

a.  Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
b.   Memiliki SK ketetapan CPNS/PNS

2.   Guru bukan PNS di sekolah negeri dengan persyaratan berikut:

a. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
b. Memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur dan menyatakan bahwa pembayaran Gaji berasal dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.

3.   Guru bukan PNS pada sekolah swasta dengan persyaratan sebagai berikut:
a.   Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
b.   Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dibuktikan dengan SK pengangkatan seabgai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (Guru Tetap Yayasan/GTY) minimum 2 (dua) tahun secara terus menerus dihitung sampai bulan Januari 2015 dengan ketentuan SK tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2012).

Proses pengajuan hingga penerbitan NUPTK baru dimaksud sepenuhnya melalui aplikasi Padamu Negeri.


Berikut surat edarannya :


Demikian kebijakan terbaru mengenai  persyaratan pengajuan NUPTK.

Kamis, 30 April 2015

Mekanisme PIP 2015 dan Panduan Verval KPS di Aplikasi VIP

Mendasari surat dari Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar (ditpsd.kemdikbud) dengan nomor 313/c2/TU/2015 yang berisi tentang program Indonesia Pintar Sekolah Dasar (PIP SD).

Sebelum kami sampaikan Panduan Verval KPS / Cara Verval KPS, Verval KIP, Verval KKS di Aplikasi Verivikasi Indonesia Pintar (VIP) , Berikut infoptk.net melansir mekanisme pengusulan calon penerima dana PIP 2015 sebagai kelanjutan dari Bantuan Siswa Miskin (BSM) :

1. Bagi siswa yang berasal dari keluarga Pemilik kartu KPS/KKS/KIP
    Mekanismenya antara lain :

    a. Pihak sekolah mengentry/ memasukan atau mengupdate data terbaru siswa (diantaranya Nomor           KPS/KKS/KIP) bagi siswa calon penerima PIP 2015 kedalam aplikasi Dapodik (sebentar lagi berubah nama menjadi Dapodikdasmen) secara benar dan tentunya lengkap. Karena data ini berfungsi sebagai data usulan calon Penerima PIP 2015 dari tingkat SD ke Dinas Pendidikan Kab./Kota dan ditpsd kemdikbud;

   b.  Dinas pendidikan Kab./Kota memvalidasi, mencetak dalam hardcopy, dan mengesahkan Usulan         Calon Penerima PIP 2015 dari Sekolah sebagai usulan ke ditpsd kemdikbud.


2. Bagi siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP
    Mekanismenya antara lain :

    a.  Pihak Sekolah dapat menyeleksi dengan menyusun daftar siswa yang tidak memiliki                            KPS/KKS/KIP sebagai calon Siswa Penerima Dana PIP 2015 berdasarkan alokasi dana                        sementara per Kab. / Kota yang akan ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar,                  dengan prioritas :

              1).  Siswa yang berasal dari Rumah Tangga Program Keluarga Harapan (PKH);
              2).  Siswa yang berstatus Yatim piatu/Yatim/Piatu;
              3).  Siswa yang terkena dampak bencana alam;
              4).  Siswa yang terancam putus sekolah;
              5).  Siswa yang kesulitan ekonomi dengan pertimbangan khusus (kelainan fisik, orang tua                         terkena PHK, dari keluarga terpidana, dan anak yang berada di Lapas/ Lembaga                                   pemasyarakatan).

    b.  Sekolah kemudian mengusulkan siswa hasil seleksi melalui aplikasi verifikasi Indonesia Pintar            (VIP) melalui laman pip.kemdikbud.go.id

    c.  Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota memvalidasi dan memverifikasi Calon penerima PIP 2015 dari sekolah.

    d.  Hasil Verivikasi dan Validasi (verval) selanjutnya disahkan oleh kepala Dinas Pendidikan dan            dikirim ke dipsd.kemdikbud.

Anda dapat mendownload surat resmi Program Indonesia Pintar dari ditpsd.kemdikbud

Setelah anda memahami mekanisme cara pengajuan siswa calon penerima dana PIP 2015, berikut cara verval KPS untuk pengajuan PIP 2015 pada aplikasi verivikasi Indonesia Pintar (VIP) Kemdikbud :

1. Silahkan anda tuju halaman ini, maka akan muncul tampilan seperti ini :



2. Kemudian klik tombol masuk dengan dapodik, untuk login dengan menggunakan username (user) dan pasword sama dengan aplikasi dapodik, dan berikut tampilannya :
                                            
Catatan : Jika anda tidak bisa login di laman pip.kemdikbud.go.id, klik lupa pasword > masukan e-mail > cek inbok email anda.

3. Silahkan tunggu beberapa saat
tampilan loading ketika berhasil login aplikasi verivikasi kemdikbud (pip.kemdikbud.go.id)

4. Selanjutnya akan tampil seperti ini :
tampilan awal (beranda) aplikasi VIP pip.kemdikbud.go.id


5. Silahkan Klik menu Penjaringan BSM, untuk memulai Mengupload Penjaringan BSM dan Input Penjaringan BSM, Agar lebih jelasnya perhatikan gambar :
menu penjaringan BSM pada aplikasi pip.kemdikbud.go.id


6. Setelah melakukan penjaringan BSM melalui laman pip.kemdikbud, selanjutnya ada menu Validasi BSM. berikut tampilan menu validasi BSM pada aplikasi pip kemdikbud :
Menu validasi BSM pada aplikasi pip.kemdikbud


7. Menu selanjutnya adalah Laporan, yang berisi antara lain laporan rekapitulasi penerima BSM, Laporan rekapitulasi usulan BSM, laporan rekapitulasi verivikasi KPS, dan yang terakhir adalah rekapitulasi validasi ulang KPS. untuk melihat tampilannya, berikut gambarnya :

tampilan laporan rekapitulasi usulan BSM dan verifikasi KPS


Demikian penjelasan mengenai Mekanisme PIP 2015 dan Panduan Verval KPS/KIP/KKS di Aplikasi VIP Kemdikbud
luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com