This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tampilkan postingan dengan label SURAT EDARAN KEMDIKBUD RI TAHUN 2015. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SURAT EDARAN KEMDIKBUD RI TAHUN 2015. Tampilkan semua postingan

Kamis, 05 Maret 2015

SURAT EDARAN RESMI BPSDMPK-PMP / DITJEN GTK KEMDIKBUD PERIHAL PELAKSANAAN UKKS DAN UKPS (UJI KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH DAN UJI KOMPETENSI PENGAWAS SEKOLAH) TAHUN 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia� 

Berikut informasi yang terkait dengan informasi sebelumnya tentang Uji Kompetensi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah tahun 2015�

Pusat Pengembangan Profesi Tenaga Kependidikan (Pusbangtendik) BPSDMPK Kemdikbud akan menyelenggarakan Uji Kompetensi Kepala Sekolah (KS) dan Pengawas (PS) dalam rangka pelaksanaan Program Keprofesian Berkelanjutan (PKB KS dan PS). Peyelenggaraan UKKS dan UKPS antara tgl 18 Maret s.d 28 Maret 2015 di wilayah Dinas Pendidikan Kab/Kota masing-masing.

Dalam pelaksanaan UKKS dan UKPS ini melibatkan unsur: LPMP, Dinas Pendidikan Kab/Kota, Pusbangtendik dan Sistem Padamu Negeri.

Data Kepala Sekolah dan Pengawas sepenuhnya bersumber dari Padamu Negeri. Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh KS dan Pengawas se-Indonesia untuk memastikan penempatan tugas sebagai Kepala Sekolah definitif/plt serta binaan dari Pengawas melalui Admin Dinas Kab/Kota setempat. Sehingga bisa menjadi calon peserta UKKS dan UKPS di wilayah Kab/Kota masing-masing.

Terlampir adala surat edaran perihal pelaksanan UKKS dan UKPS.

Demikian informasi mengenai surat edaran resmi dari BPSDMPK / Ditjen GTK Kemdikbud melalui laman info Padamu Negeri. Semoga bermanfaat dan terimakasih�

Selasa, 24 Februari 2015

SURAT EDARAN RESMI BPSDMPK-PMP TENTANG AGENDA KEGIATAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN SEMESTER 2 TAHUN PELAJARAN 2014/2015 DI PADAMU NEGERI

Sahabat PTK serta Rekan Operator/Admin Sekolah/Madrasah Padamu Negeri Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 yang berbahagia�.

Berikut surat edaran resmi dari BPSDMPK-PMP Nomor 3868/J/PR/2015 Perihal Agenda Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 yang dikirimkan seluruh Kepala LPMP, Kepala Dinas Pendldikan Provinsi, Kepala Kanwil Kemenag, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Mapenda Kemenag, dan Kepala Sekolah/Madrasah seluruh Indonesia

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa berkenaan dengan Perpres no.14 tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Kemudian disampaikan bahwa rangkaian agenda pelaksanaan program-program  BPSDMPK-PMP Kemdikbud tetap aktif dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pelaksanaan program-program dimaksud meliputi:

1.   Keaktifan NUPTK/PeglD periode semester genap tahun pelajaran 2014/2015.
2.   Verval NRG (Nomor Registrasi Guru).
3.   Sertifikasi Guru PPGJ 2015.
4.   PKB Kepala Sekolah dan Pengawas (ProDEP).
5.   PKB Guru (DIO).
6.   Uji Kompetensi Guru (UKG). 
7.   Penilaian Kinerja Guru (PKG) Online.dan  diklat-diklat GTK lainnya.
8.  Program-program tersebut akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang baru.

Berkenaan dengan hal tersebut. Disampaikan pula bahwa sesuai amanat dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nasional, BPSDMPK-PMP sedang melaksanakan proses integrasi data pada Layanan Padamu Negeri dengan Layanan DAPODIK yang dikelola oleh PDSP (Pusat Data dan Statistik Pendidikan) sebagaimana diagram berikut :


Proses  integrasi data  dimaksud  dalam  rangka  untuk mensinergikan sistem pengelolaan data pendidikan skala nasional yang lebih terpadu ke depannya.

Demikian info mengenai surat edaran Padamu Negeri semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang admin share dari laman Padamu Negeri. Semoga bermanfaat dan terimakasih�

Rabu, 21 Januari 2015

KEMDIKBUD SURATI DINAS PENDIDIKAN KARENA BANYAK SEKOLAH BELUM KEMBALI KE KTSP / KURIKULUM 2006

Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menunda pelaksanaan Kurikulum 2013 (K-13) lalu beralih ke Kurikulum 2006 (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan/KTSP) mendapat respons beragam. Banyak daerah yang ngeyel tetap menjalankan K-13. Dari tanggapan yang beragam itu, Mendikbud Anies Baswedan mengirimkan surat penghentian implementasi K-13 kali kedua. Bedanya jika pada surat pertama dulu ditujukan ke kepala sekolah, sedangkan surat kedua ini ditujukan ke kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.

Harapannya, dinas pendidikan kabupaten dan kota bisa mengkoordinasikan jajaran sekolah di wilayahnya masing-masing. Supaya sekolah-sekolah bisa menuruti keputusan penghentian K-13. Jajaran Kemendikbud akan mengevaluasi "keampuhan" surat kedua itu. Direktur Pembinaan SMP Ditjen Pendidikan Menengah (Dikmen) Kemendikbud Didik Suhardi menuturkan, memang benar banyak sekolah di daerah-daerah yang tetap menjalankan K-13. Sekolah-sekolah itu ogah kembali menerapkan KTSP dengan beberapa alasan.

"Umumnya mereka menetapkan melanjutkan K-13 karena merasa sudah siap," jelas Didik di kompleks DPR, Rabu (21/1). Dia mengatakan salah satu kesiapan dari sekolah adalah buku-buku pembelajaran berbasis K-13 sudah sampai di sekolah.


Didik menjelaskan, sah-sah saja sekolah yang sudah siap untuk tetap menjalankan K-13. Tetapi tidak bisa serta merta memutuskan di internal sekolah sendiri-sendiri.Sekolah yang tetap menjalankan K-13 harus mendapatkan izin dari Kemendikbud. Setahu Didik, sampai saat ini Mendikbud Anies Baswedan belum mengeluarkan surat persetujuan sekolah di luar sasaran untuk menerapkan K-13.

Seperti diketahui, pemerintah menetapkan sasaran implementasi K-13 hanya di 6.221 unit sekolah. Sementara sekolah lainnya, kembali menjalankan KTSP. Aturan ini berlaku pada Januari ini, tepatnya saat dimulainya semester genap tahun pelajaran 2014/2015. Didik menjelaskan, di lapangan banyak sekali faktor yang membuat sekolah tetap melanjutkan implementasi K-13. Di antaranya adalah sudah adanya buku pelajaran K-13 di sekolah-sekolah.

Jika buku itu tidak digunakan, kepala sekolah bisa diperiksa aparat penegak hukum terkait pemborosan anggaran negara. "Kepala sekolah tentu takut jika sampai diperiksa kejaksaan," ungkap Didik. Dengan ketakutan itu, pihak kepala sekolah memilih cara aman. Yakni tetap menggunakan buku-buku K-13 yang sudah telanjur dipesan dan sampai di sekolah.

Namun, jika ada keputusan dari dinas pendidikan kabupaten/kota bahwa semua sekolah harus kembali ke KTSP, kepala sekolah tidak perlu takut untuk mengikutinya. Sebab, keputusan kembali ke KTSP dan menyimpan buku-buku K-13 sudah ada rujukan kebijakan dari dinas pendidikan setempat. (wan/end)


Selasa, 20 Januari 2015

SURAT EDARAN KEMENDAGRI TENTANG PELAKSANAAN KURIKULUM 2013 SECARA BERTAHAP MULAI SEMESTER 2 TAHUN PELAJARAN 2014/2015

Sahabat Edukasi... Hingga saat ini masih ada beberapa sekolah yang masih menerapkan Kurikulum 2013, padahal sekolah tersebut baru mulai melaksanakan kurikulum 2013 dalam 1 semester yakni mulai semester 1 (ganjil) tahun pelajaran 2014/2015 kemarin. Oleh karena itu, berikut saya share dasar hukum terkait ketentuan bahwa pelaksanaan kurikulum 2013 tetap dilaksanakan secara bertahap yakni dengan adanya surat edaran resmi dari kementerian terkait yakni Kemendagri dan Kemdikbud RI yang telah diedarkan kepada seluruh Gubernur, Bupati/Wali Kota serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota.

Berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 423.5/154/sj tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013 Secara Bertahap yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota tertanggal 12 Januari 2015 telah disampaikan beberapa hal di antaranya sebagai berikut :

1.   Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang melaksanakan kurikulum 2013 sejak semester pertama Tahun Pelajaran 2014/2015 agar kembali melaksanakan Kurikulum 2006 mulai pada semester kedua Tahun Pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan lebih lanjut dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melaksanakan Kurikulum 2013.

2. Satuan pendidikan Dasar dan Menengah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013.

3.   Satuan Pendidikan Dasar dan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2014 merupakan Satuan Pendidikan Rintisan Penerapan Kurikulum 2013.

4. Satuan Pendidikan Rintisan tersebut di atas dapat melaksanakan Kurikulum 2006 dengan melapor kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

5. Diharapkan tetap mempedomani kebijakan Pemerintah dengan melaksanakan Kurikulum 2013 secara bertahap, guna menciptakan ketertiban dan kondisi yang kondusif dalam proses pembelajaran belajar mengajar di daerah.

Selain adanya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota ini, saat ini telah diterbitkan juga surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan substansi yang terkait yakni tentang Penetapan Sekolah Rintisan Kurikulum 2013.

Kedua surat edaran tersebut menunjuk pada Surat Kemendikbud Nomor 0028/MPK/KR/2015 serta Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 yang sudah admin share pada artikel berikut

Untuk download/unduh surat edaran Kemendagri No. 423.5/154/sj tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013 Secara Bertahap, silahkan klik pada links berikut. Demikian informasi tentang surat edaran dari Kemendagri tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013 yang dilaksanakan secara bertahap di seluruh Indonesia mulai pada semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih� Salam Edukasi�!

Senin, 19 Januari 2015

PENETAPAN SEKOLAH PELAKSANA UJI COBA KURIKULUM 2013 TAHUN PELAJARAN 2014/2015 - SURAT EDARAN KEMDIKBUD NOMOR 233/C/KR/2015

Berdasarkan surat edaran Kemdikbud Nomor : 233/C/KR/2015 tanggal 19 Januari 2015 tentang Penetapan Sekolah Pelaksana Uji Coba Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2014/2015 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dalam rangka memperhatikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 serta Rencana Evaluasi dan Perbaikan Kurikulum 2013, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.    Kemendikbud menetapkan sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 semester dapat melanjutkan Kurikulum 2013 sebagai sekolah uji coba yang kemudian bisa dijadikan sekolah rintisan di seluruh kabupaten/kota. Daftar nama sekolah per kabupaten/kota akan diterbitkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 selama 1 semester ditetapkan untuk kembali menggunakan Kurikulum Tahun 2006. Pengaturan implementasi kurikulum seperti tersebut di atas akan diintegrasikan dengan system Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang secara regular diupdate oleh sekolah;

2.   Kemendikbud bersama dengan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota berkonsentrasi melaksanakan pembinaan terhadap sekolah uji coba Kurikulum 2013 di daerah masing-masing, sehingga sekolah tersebut nantinya dapat berfungsi sebagai sekolah inti atau sekolah rujukan yang dipersiapkan untuk membina satuan pendidikan di sekitarnya;

3.   Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya melakukan pembinaan bagi sekolah yang kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 sebagaimana dimaksud pada pasal 3 Permendikbud No. 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 untuk disiapkan melaksanakan Kurikulum 2013 pada tahap berikutnya.

Demikian informasi terkait surat edaran Kemendikbud tentang Penetapan Sekolah Pelaksana Uji Coba Kurikulum 2013 yang berlaku mulai semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 ini. Untuk download surat edaran Kemdikbud Nomor : 233/C/KR/2015 tentang Penetapan Sekolah Pelaksana Uji Coba Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2014/2015 dapat diunduh dari links berikut� Semoga bermanfaat dan terimakasih� 

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com