This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tampilkan postingan dengan label TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015. Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 April 2015

PETUNJUK TEKNIS / JUKNIS PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU / PENDIDIK TAHUN 2015

Sahabat PTK dan Operator Sekolah yang berbahagia�

Berikut links download Juknis Pembayaran TPP (Tunjangan Profesi Pendidik) melalui DIPA P2TK Dikdas di tahun anggaran 2015 yang admin share dari situs Ditjen Dikdas Kemdikbud RI. 

Sebagaimana disampaikan Direktur Ditjen Dikdas, Bpk. Sumarna Surapranata, Ph.D pada Juknis tersebut bahwasannya pada tahun anggaran 2015, penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2014 dibayarkan melalui dana transfer daerah.

Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan binaan provinsi dibayarkan melalui pusat. Mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi melalui DIPA tahun 2015 Dit. Pembinaan PTK Dikdas dilakukan dengan cara sistem digital (Dapodik).

Ruang lingkup Petunjuk Teknis pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNS Jenjang Pendidikan Dikdas di bawah binaan provinsi dan guru bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar serta pengawas satuan pendidikan Pendidikan Dasar di bawah binaan Provinsi melalui DIPA tahun 2015 Direktorat Pembinaan PTK Dikdas meliputi: kriteria guru penerima tunjangan profesi, pembayaran tunjangan profesi, jadwal pelaksanaan program; mutasi, pembatalan, dan penghentian pembayaran tunjangan profesi; pengendalian, pengawasan, dan pelaporan, serta sanksi atas pelanggaran dalam pelaksanaannya.

Download selengkapnya Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru jenjang Dikdas tahun 2015 selengkapnya pada links berikut� Semoga bermanfaat dan terimakasih�.

Jumat, 10 April 2015

KEMENDIKBUD HIMBAU PEMDA SEGERA CAIRKAN TUNJANGAN PROFESI GURU PNS DAERAH

Sahabat Edukasi yang berbahagia�

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghimbau Pemerintah Daerah (Pemda) segera menyalurkan tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPG PNS Daerah) triwulan pertama. 

Himbauan ini disampaikan mengingat tenggat waktu penyaluran TPG PNS Daerah selambat-lambatnya tanggal 16 April 2015.

Sebagai pedoman, pemerintah daerah dapat menggunakan Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah Melalui Mekanisme Transfer Daerah, yang telah dikeluarkan 31 Januari 2015.

Pembayaran TPG PNS Daerah dialokasi dari APBN kemudian ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui mekanisme dana transfer daerah. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud (P2TK Dikdas Kemendikbud) Sumarna Surapranata, mengatakan, tunjangan PNS Daerah telah digelontorkan sejak akhir Januari 2015.

�TPG PNS Daerah tahun 2015 itu ada sekitar Rp. 66 T (Rp 66.461.782.768.000), untuk periode triwulan pertama, sekitar Rp. 16 T sudah ada di kas daerah sejak akhir Januari tahun ini. �Kami harap agar pemerintah daerah segera mencairkan kepada guru, sesuai jadwal, selambat-lambatnya 16 April 2015,� ujar Sumarna Surapranata, di Jakarta, hari ini (2/4).

Ditambahkannya, pemerintah daerah jangan menahan penyalurannya, karena sudah ada SKTP guru PNS Daerah sebagai salah satu dasar penyaluran. Himbauan ini, menurut Sumarna Surapranata, sebagai peringatan pertama terhadap penyaluran TPG PNS Daerah yang akan mendekati tenggat waktu pencairan periode triwulan pertama.

Kemendikbud, dikatakannya, telah menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bagi 62.161 guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau 57% dari 109.869 total guru yang menjadi sasaran penerbitan SKTP guru bukan PNS.

SKTP merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi guru penerima TPG. Berdasarkan data Kemendikbud, TPG periode triwulan pertama telah disalurkan dan diterima oleh 62.161 guru bukan PNS sejak tanggal 25 Maret 2015.

Penyaluran dilakukan dengan mekanisme Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud (P2TK Dikdas Kemendikbud). �TPG guru bukan PNS yang menjadi kewajiban pusat sudah cair sebanyak 78%�, ujar Sumarna Surapranata.

Kondisi guru bukan PNS, dikatakan Sumarna Pranata, sangat jauh berbeda dengan guru PNS Daerah yang tersebar di 34 provinsi, dan 511 kabupaten kota di Indonesia. Sebanyak 775.376 guru PNS Daerah, atau 78% dari 990.482 total guru yang menjadi sasaran penerbitan SKTP guru PNS Daerah masih belum mendapatkan TPG PNS Daerah.

Padahal, mereka telah mendapatkan SKTP Guru PNS Daerah (SKTP guru PNS Daerah), bersamaan dengan penerima tunjangan guru bukan PNS.

Tunjangan profesi merupakan hak guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 16 ayat (2) menyebutkan guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya, berhak mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok.

TPG memiliki dua mekanisme, yaitu mekanisme dalam APBN bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (guru bukan PNS). Kedua, mekanisme dana transfer dalam APBD bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (guru PNSD)

Dasar hukum penyaluran TPG PNS Daerah dan TPG Bukan PNS tahun 2015 adalah Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2015; Peraturan Menteri Keuangan No.250/PMK.07/2014 tentang Pengalokasian Dana Transfer ke Daerah dan Desa, dan Peraturan Menteri Keuangan No. 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa. 

Tujuan pemberian TPG PNS Daerah untuk meningkatkan mutu guru PNSD sebagai penghargaan atas profesionalitas berdasarkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen, antara lain, mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah Melalui Mekanisme Transfer Daerah menjelaskan, transfer dana TPG PNS Daerah dari kas negara ke kas daerah dilakukan sebanyak 4 kali dalam setahun (setiap triwulan), dengan besaran sebagai berikut: 30% pada triwulan satu; 25% pada triwulan dua, 25% pada triwulan tiga, 20% pada triwulan empat.

Rentang waktu pembayaran periode pertama, Januari - Maret 2015, dibayarkan di awal April 2015. periode kedua, April-Juni 2015, dibayarkan di awal Juli. Periode ketiga, Juli - September 2015, dibayarkan awal Oktober 2015. Periode keempat, bulan Oktober - Desember 2015, dibayarkan pada awal Januari 2016. Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya, melaporkan penyaluran tunjangan profesi guru PNS Daerah paling lambat di akhir bulan April 2015 untuk laporan triwulan I.

Kemudian, laporan triwulan II paling lambat akhir bulan Juli 2015, laporan triwulan III paling lambat akhir bulan Oktober 2015, dan laporan triwulan IV paling lambat akhir bulan Desember 2015.*** (Gloria Gracia)

Minggu, 05 April 2015

SEBAB / ALASAN TUNJANGAN GURU TERLAMBAT CAIR MENURUT KETUA UMUM PGRI

Sahabat PTK dan Operator Sekolah yang berbahagia�

Tunjangan Profesi bagi guru kadangkala akan mengalami keterlambatan dalam proses pencairan dikarenakan beberapa hal. Keterlambatan ini tentu saja seringkali dipertanyakan oleh Rekan guru yang sudah bersertifikat pendidik serta telah memenuhi jam mengajar minimal 24 jam per-minggunya.

Terkait hal tersebut berikut alasan adanya keterlambatan pencairan dana tunjangan bagi guru yang admin share dari situs Beritasatu.com selengkapnya�

Ketua Umum Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo mengungkapkan tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah (TPG PNS ) yang semestinya diterima dalam bentuk tri wulan, sampai sejauh ini belum cair. Jika sesuai dengan sistem seharusnya akhir Maret dana telah dicairkan oleh setiap daerah.

Berdasarkan surat keputusan perihal TPG PNS daerah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), dana tersebut selambat - lambatnya diterima pada 16 April sesuai dengan pedoman petunjuk teknis penyaluran tunjangan melalui mekanisme transfer daerah yang telah keluarkan pada 31 Januari 2015.

"Secara sistem, pemerintah sejauh ini belum mampu. Seharusnya, jika sistemnya tri wulan perhitungannya, Januari, Februari dan Maret, akhir Maret semua sudah terima," ujar Sulistyo kepada Beritasatu.com, Senin, (6/4) Pagi.

Ia mengungkapakan, jika dana akan dicairkan pada 16 April, pihaknya mewakili PGRI menunggu dan berharap dana yang diterima tepat waktu dan tepat jumlah.

Menurut Sulistyo, berdasarkan pengalaman seringkali surat keputusan (SK) Mendikbud tidak sama dengan SK daerah. Misalnya, SK kabupaten ada 2000 guru yang harus bayar tentu berbeda dengan pusat yang hanya menyiapkan anggaran untuk 1000 guru sesuai dengan SK Mendikbud.

"Hal semacam ini, yang sering terjadi dan pemerintah daerah tentu tidak langsung membayarkan ke 1000 guru karena untuk menghindari kecemburuan, dan menahan anggaran dana tersebut," ujarnya.

Ia mengharapkan agar pemerintah dapat melakukan koordinasi yang baik agar dana yang disalurkan dari pusat ke daerah tidak ada masalah. Pasalnya rata-rata guru hanya mengandalkan gaji dan tunjangan dari pemerintah tidak ada pekerjaan sampingan lain. Jika memungkinkan, PGRI mengharapkan dana tunjangan profesi dapat disalurkan setiap bulan layaknya gaji

"Kami berharap diberikan setiap bulan melekat langsung bersama gaji agar perencanaan penggunaan dibayar setiap bulan dan jelas, tetapi sejauh ini pemerintah secara sistem belum mampu, jika uangnya tentu ada," kata Sulistyo. (Maria Fatima Bona/CAH)

INI DIA JAWABANNYA�! MENGAPA DANA TUNJANGAN GURU TAHUN 2014 DAN 2015 TAHAP 1 BELUM CAIR..?

Sahabat PTK maupun Rekan Operator Dapodikdas yang berbahagia�

Seringkali di sekolah kita mendapatkan pertanyaan-pertanyaan yang terkadang menyulitkan kita sebagai operator sekolah untuk menjawabnya, khususnya dari Rekan-rekan Guru yang sudah bersertifikasi pendidik yang kebetulan dana tunjangan sertifikasinya belum cair baik di tahun anggaran 2014 yang lalu ataupun pada tahun 2015 tahap pertama ini.

Oleh karena itu, dalam kesempatan kali ini, saya akan mencoba share informasi yang terkait dengan permasalahan di atas yang saya pahami dari beberapa jawaban dari pertanyaan dari seorang Rekan PTK kepada Bpk. Nazarudin Kompetan.

1.  Sync masih terus buka.. Jika sudah SK baik SKTP (SK Tunjangan Profesi maupun SKTF (SK Tunjangan Fungsional), maka Jam akan dikunci dan SKTP masih bisa terbit,  jika data valid selama semester berjalan.

2.   Info PTK sebagai dasar terbitnya SK, BUKAN SEBAGAI SK. Jadi, setelah di Info PTK sudah valid, baru akan terbit SK.

3.   Setelah data di lembar info PTK valid, maka akan terbit SK, dan setelah ada SK transfer dana tunjangan ke rekening PTK akan masuk.

Berikut percakapan seorang penanya kepada Bpk. Nazarudin Kompetan secara detail sebagai berikut :

Tanya    :  Pagi Pak, maaf mau tanya tunjangan sertifikasi tahap 1 sampai 4 tahun 2014 & tahap 1 2015 belum cair. Kenapa ya pak..?
Jawaban : Cek datanya di Lembar Info PTK... Kalau data valid pasti bisa terbit SK.
Tanya    : SK-nya sudah terbit, tgl 7 maret 2015 SK-nya masih versi beta, tanggal 25 Maret 2015 sudah valid, tapi kami cek di rekening tidak ada.
Jawaban :  SK apaan yg terbit tgl 7 maret??
Tanya     :   SK info PTK (versi beta).
Jawaban : Info PTK bukan SK pak... Dan tidak akan ada transfer... Yang jadi dasar transfer uang tunjangan profesi adalah SKTP.

Silahkan dibaca juga : Sebab / Alasan Tunjangan Guru Terlambat Cair Menurut Ketua Umum PGRI

Demikian informasi terkait jawaban atas beberapa pertanyaan mengapa dana tunjangan serfitikasi guru belum cair, semoga bermanfaat dan terimakasih�

Sabtu, 04 April 2015

PENCAIRAN DANA TPG 2015 TAHAP PERTAMA DIHARAPKAN TUNTAS SEBELUM 16 APRIL 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia�

Tunjangan sertifikasi profesi guru (TPG) diperuntukkan bagi seluruh guru PNS maupun Non PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik serta telah memenuhi tugas mengajar minimal 24 jam.

Seperti informasi yang sebelumnya bahwasannya pencairan tunjangan sertifikasi profesi guru untuk periode pertama ini akan direalisasikan sekitar bulan April tahun 2015 ini, dan proses pencairan kepada seluruh guru yang berhak mendapatkan TPG diupayakan pemerintah akan tuntas sebelum tanggal 16 April 2015. Berikut info selengkapnya yang admin share dari Jpnn.com, semoga bermanfaat�

Seluruh Pemda harus mencairkan tunjangan profesi guru (TPG) triwulan I 2015 sebelum 16 April mendatang. Pencairan TPG untuk guru PNS daerah rawan macet karena uangnya mampir dulu ke rekening pemerintah daerah (pemda).

Total anggaran untuk pembayaran TPG tahun ini mencapai Rp. 66,4 triliun. Anggaran itu dicairkan dalam empat tahap (triwulan). Masing-masing sekitar Rp. 16,5 triliun. Khusus untuk pencairan triwulan pertama, Kemendikbud memastikan dana Rp. 16 triliun sudah masuk ke kas pemda.

Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar Kemendikbud Sumarna Surapranata menyatakan, total guru PNS daerah yang mendapat TPG mencapai 990.482 orang.

Tetapi, yang sudah mengantongi SK pencairan tunjangan baru 775.376 guru (78 persen). ��Kami belum tahu apakah sudah dicairkan atau belum. Saya berharap sudah dicairkan,�� lanjut pejabat yang akrab disapa Pranata itu.

Sesuai dengan aturan, TPG triwulan pertama ini dicairkan pada 1�16 April. Karena itu, Pranata berharap pencairan TPG tuntas sebelum 16 April. Apalagi saat ini anggaran TPG sudah ditransfer ke pemda.

Dia menuturkan, pencairan TPG untuk guru non-PNS jauh lebih cepat. Sebab, mekanismenya, uang TPG dicairkan langsung dari Kemendikbud ke rekening guru, tanpa melalui rekening pemda seperti pencairan TPG guru PNS daerah.

Kemendikbud sudah menerbitkan SK perintah pencairan TPG bagi 62.161 guru non-PNS. ��Pencairannya sudah selesai semua. Bahkan sudah dicairkan mulai akhir Maret lalu,�� tandasnya. Dia berharap pencairan TPG untuk guru PNS bisa cepat seperti guru non-PNS. Dengan demikian, di lapangan tidak ada kecemburuan pencairan TPG antarguru.

Pranata menjelaskan, pencairan TPG bertujuan meningkatkan mutu guru. Diharapkan, TPG bisa digunakan guru untuk mengikuti seminar-seminar, pelatihan, atau pendidikan singkat yang terkait dengan peningkatan kompetensi.

Dengan demikian, tudingan bahwa TPG belum berdampak pada peningkatan kualitas guru bisa dihapus. (wan/c5/end)

Kamis, 02 April 2015

JADWAL PEMBAYARAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU 2015 TAHAP PERTAMA DIPERKIRAKAN CAIR PADA 9 - 16 APRIL

Sahabat Edukasi yang berbahagia�

Anggaran yang dikucurkan pemerintah untuk membayar tunjangan profesi guru (TPG) semakin membengkak. Tahun lalu, anggaran pembayaran TPG yang ditransfer ke daerah (untuk PNS daerah) sekitar Rp 60,5 triliun. Tahun ini, alokasi itu naik menjadi Rp 70,2 triliun.

Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, alokasi anggaran TPG paling besar memang disalurkan ke daerah langsung. �Sedangkan anggaran di Kemendikbud hanya sekitar Rp 6,2 triliun,� katanya di Jakarta kemarin.

Pejabat yang akrab disapa Pranata itu menuturkan, anggaran TPG yang ditransfer ke daerah untuk membayar tunjangan profesi guru-guru PNS. Sementara itu, anggaran TPG yang dikelola Kemendikbud untuk membayar tunjangan profesi guru non-PNS alias guru swasta dan guru bantu. Pranata menyatakan, kenaikan anggaran TPG itu banyak penyebabnya.

Seperti bertambahnya jumlah sasaran penerima dan kenaikan gaji pokok guru PNS secara berkala. Dia berharap, tahun ini, pencairan TPG tepat waktu, jumlah, dan sasaran. �Total anggaran TPG itu siap ditransfer ke pemkab atau pemkot,� ujarnya. Tetapi, tidak dikucurkan semuanya. Pranata menyatakan, pengucuran anggaran TPG dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu dibagi menjadi empat tahap.

Pencairan tahap pertama dipakai untuk membayar rapelan TPG periode Januari�Maret. Pranata memperkirakan pencairan periode pertama itu berjalan antara 9�16 April. Saat ini, Direktorat P2TK Kemendikbud masih mempersiapkan penerbitan surat keputusan pencairan tunjangan (SKPT). Mulai tahun ini, diberlakukan regulasi baru untuk pencairan TPG dari Kemenkeu ke pemkab atau pemkot.

Pemkab dan pemkot wajib melaporkan progres pencairan di setiap tahapan. Jika mereka tidak melaporkan, transfer dana tahap berikutnya akan ditunda. �Kami tidak ingin ada penimbunan uang TPG di daerah,� jelasnya. Ketika sudah jelas guru calon penerima, maka TPG harus segera dicairkan.

Jika dalam praktiknya nanti TPG tidak kunjung cair, Pranata menyatakan, harus dicari titik persoalannya. Dari status gurunya yang bermasalah, atau faktor-faktor lain. Tapi menurut dia, biasanya masalah sepele. Yakni, rekening guru itu sudah mati, sehingga harus membuat rekening baru.

Banyak guru yang membuka rekening khusus untuk menampung pencairan TPG. Ketika saldo tinggal sedikit dan TPG baru cair, beberapa bulan kemudian, rekening bisa ditutup otomatis oleh pihak bank. Untuk mengantisipasi masalah tersebut, guru-guru penerima TPG diharapkan mulai mengecek status rekening masing-masing.(wan/jpnn/che/k8)

Sumber artikel : Tunjangan Guru Cair Awal April � Kaltim Post

Rabu, 01 April 2015

SYARAT / KRITERIA PENERIMA TUNJANGAN PROFESI GURU / PENDIDIK TAHUN 2015

Sahabat PTK dan Operator Sekolah yang berbahagia�

Tunjangan profesi dibayarkan paling banyak 12 (dua belas) bulan dalam satu tahun, serta diberikan kepada guru PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi dan guru bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar serta pengawas satuan pendidikan Pendidikan Dasar di bawah binaan Provinsi terhitung mulai awal tahun anggaran berikut setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus sertifikasi dan memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Tunjangan profesi melalui DIPA tahun 2015 Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Dasar diberikan kepada penerima yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai penerima tunjangan profesi guru yang melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Kriteria penerima tunjangan profesi melalui DIPA Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Dasar tahun 2015:

1.   Guru Tetap Bukan PNS yang diangkat oleh Kepala Daerah yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan oleh Bupati/Walikota/Gubernur atau pejabat yang diberi kewenangan oleh Bupati/Walikota/Gubernur yang masih berlaku dan pembiayaannya dibebankan pada APBD atau Guru Tetap Yayasan yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan oleh Ketua Yayasan, dan mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama;
2.   Guru PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi;
3.   Pengawas Satuan Pendidikan dan Pengawas Matapelajaran jenjang pendidikan dasar
4.   Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru hanya memiliki satu (1) NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
5.   Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
6.   Sebelum berlakunya Pasal 17 mengenai rasio guru siswa pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru yaitu pada awal tahun 2016, bagi satuan pendidikan yang hanya memiliki satu rombongan belajar pada tingkat kelas tertentu maka jumlah rasio guru siswa dapat kurang dari 20 untuk SD/SMP/SMA dan kurang dari 15 untuk TK/SMK.
7.   Beban kerja guru ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 adalah yang terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
8.   Beban kerja guru adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
9.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 8 dikecualikan apabila guru:
a.   Mengajar pada rombongan belajar di SMP/SMA/SMK yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015. Dalam hal terdapat guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK tersebut tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015
b.   Mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
c.   Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor, untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang pendidikan SMP adalah sebagai berikut.
i.    1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
ii.   10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iii.  =18 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
d.   Mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan pada jenjang SD/SMP/SMA/SMK, kepala laboratorium pada jenjang SMP/SMA/SMK, ketua program keahlian/program studi, kepala bengkel, kepala unit produksi dan sejenisnya, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu. Pengangkatan tugas tambahan pada huruf d ini oleh kepala sekolah dan diketahui oleh kepala dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota dengan mengacu pada persyaratan yang telah ditentukan dalam Permendiknas nomor 25 tahun 2008 tentang standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah. �Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang yang mempunyai jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, mempunyai lebih dari enam rombongan belajar (rombel), serta memiliki koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan dapat mengangkat kepala perpustakaan sekolah/madrasah�.
e.   Bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, dengan mengampu paling sedikit 40 orang peserta didik di satminkalnya.
f.    Bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu; guru pembimbing khusus dapat berasal dari SLB atau guru PNS yang ada di sekolah inklusi yang sudah dilatih menjadi guru pembimbing khusus.
g.   Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di daerah khusus yang daerahnya/desanya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Penetapan daerah khusus ini menggunakan data dari Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
h.   Bertugas pada satuan pendidikan khusus, dimana peserta didiknya memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
i.    Bertugas pada sekolah kecil (unit sekolah baru yang memenuhi persyaratan pendirian sekolah baru dengan jangka waktu yang dipersyaratkan), sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi (sesuai dengan persyaratan pendirian sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi) serta sekolah darurat yang tidak berada di daerah khusus, dan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka agar tetap tunjangan profesinya dibayarkan, guru tersebut harus melakukan kegiatan ekuivalensi sebagaimana terdapat dalam lampiran. Bukti dokumen atau pemberkasan sebagaimana dimaksud di atas diverifikasi oleh Pemerintah/Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota.
j.    Bertugas atas dasar pertimbangan kepentingan nasional, yaitu guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri dan guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antar negara.
k.   Bagi guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas daerah, untuk mengajarkan praktik dapat dilakukan oleh guru lebih dari 1 (satu) orang dengan keahlian yang dibutuhkan.
10.    Belum pensiun.
11.    Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah.
12.    Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
13.    Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
14.    Khusus bagi guru PNS di bawah binaan pemerintah provinsi, dalam pelaksanaan peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011, SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi dialihtugaskan antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran masih mendapatkan tunjangan profesinya maksimal 2 (dua) tahun sejak dipindahtugaskan apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan angka 1 sampai dengan 7 di atas, sebagaimana diatur dalam BAB IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru, yang dibuktikan:
a.   Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota tentang alihtugas antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran dalam rangka Penataan dan Pemerataan Guru PNS berdasarkan perencanaan kebutuhan guru seluruh Provinsi/kabupaten/kota; dan
b.   Surat keterangan pembagian tugas mengajar yang diterbitkan oleh satuan pendidikan tempat mengajar yang baru dan disahkan oleh dinas pendidikan setempat
15.    Dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota mengirimkan SK alihtugas dan surat keterangan pembagian tugas mengajar sebagaimana dimaksud pada angka 14 kepada Direktorat Pembinaan PTK Dasar. Tunjangan profesi bagi guru yang dipindahtugaskan antarkabupaten/kota pada tahun berjalan tetap menjadi tanggungan Kabupaten/kota sesuai terbitnya SK. Pada tahun berikutnya menjadi tanggungan kabupaten/kota yang baru.
16.    Selama proses sertifikasi guru tahun 2007 sampai dengan tahun 2011 terjadi perubahan nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru pada tahun 2009 dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi, dan Keputusan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah No.251/C/KEP/MN/2008 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan yang mulai diimplementasikan pada tahun 2009, maka untuk kelengkapan persyaratan pencairan perlu adanya penyesuaian (konversi) nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru dalam daftar Penyesuaian (Konversi) Bidang Studi Sertifikasi sebelum dan setelah tahun 2009 yang sudah ditetapkan oleh Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kemdikbud.
17.    Bagi guru yang sudah memiliki serifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka tunjangan profesinya tidak dibayarkan sampai guru yang bersangkutan menjadi PNS dan memenuhi persyaratan lainnya.
18.    Ketentuan bagi pengawas adalah sebagai berikut.
a. Pengawas TK melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial untuk TK, Pengawas SD melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial untuk SD dan mapel olahraga dan agama, Pengawas mapel melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial untuk SMP/SMA/SMK. Bagi pengawas mata pelajaran, dalam melaksanakan tugas kepengawasannya, wajib memiliki sertifikat pendidik kepengawasan sesuai peruntukannya.
1)   Pengawas TK/RA melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 10 satuan pendidikan tingkat TK/RA.
2)   Pengawas SD/MI melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 10 satuan pendidikan tingkat SD/MI, termasuk tugas pengawasan terhadap guru agama dan penjasorkes di satuan pendidikan yang menjadi binaannya.
3)   Pengawas mata pelajaran di SMP/MTs dapat memenuhi beban kerja tugas pengawasan di SMA/MA dan/atau SMK/MAK pada mata pelajaran yang sama dan sebaliknya.
4)   Pengawas SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 7 (tujuh) satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 40 (empat puluh) guru; dalam hal tidak mencukupi satuan pendidikan, maka pengawas satuan pendidikan yang belum memenuhi jumlah satuan pendidikan yang menjadi binaannya, dapat memenuhi kekurangan tersebut dengan melakukan pembinaan guru sesuai dengan latar belakang bidang pendidikan/ sertifikat pendidik yang dimilikinya. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru adalah 1:6.
5)   Pengawas Sekolah Luar Biasa melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) guru termasuk guru pembimbing khusus, baik yang ada di SLB maupun sekolah inklusi. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru adalah 1:6.
6)   Pengawas Bimbingan dan Konseling melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 40 (empat puluh) guru Bimbingan dan Konseling.
7)   Pengawas Sekolah yang bertugas di daerah khusus melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan lintas jenis dan jenjang satuan pendidikan dan/atau 15 (lima belas) guru. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru adalah 1:3.
8)   Pengawas satuan pendidikan TK/RA atau SD/MI di suatu kecamatan/kabupaten yang terdapat desa tertinggalnya sehingga jumlah satuan pendidikan yang dibina paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan dan tidak terdapat pengawas lain, maka pengawas tersebut tetap mendapat tunjangan profesi.
9)   Pengawas Sekolah wajib melakukan verifikasi terhadap hasil penilaian kinerja guru dari guru yang menjadi binaannya.
b.   Guru yang menjadi binaan pengawas sekolah adalah guru yang memiliki jam mengajar di satuan pendidikan (masih aktif mengajar sesuai dengan peraturan perundangundangan).
19.    Bagi Satuan Pendidikan yang menggunakan Kurikulum Tahun 2006 dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 4 (empat) jam/minggu.
20.    Beban kerja bagi guru pada satuan pendidikan yang menggunakan Kurikulum 2013 diatur sebagai berikut.
a.   Guru kelas/guru matapelajaran yang melaksanakan tugas tambahan sebagai pembina pramuka (minimal telah bersertifikat kursus mahir dasar) dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang diberi tugas tambahan sebagai pembina pramuka di kegiatan ekstrakurikuler wajib di satu satuan pendidikan adalah sebagai berikut.
? Jumlah rombel 1 � 6 = 1 pembina pramuka;
? Jumlah rombel 7 � 12 = 2 pembina pramuka;
? Jumlah rombel 13 � 18 = 3 pembina pramuka;
? Jumlah rombel > 18 = 4 pembina pramuka.
b.   Berdasarkan Lampiran I Surat Edaran Kepala BPSDMPK dan PMP No. 29277/J/LL/2014 Tanggal 25 November 2014 mengenai Jenis dan Sertifikat Pendidik Guru Pengampu Mata Pelajaran Kurikulum 2013:
?  Guru SMP yang bersertifikat keterampilan dan IPA dapat mengampu matapelajaran prakarya di SMP.
? Guru Fisika, Kimia, Biologi, dan Ekonomi dapat mengajar matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMA dengan syarat sudah mengikuti pelatihan penajaman aspek prakarya dan kewirausahaan pada instansi yang ditunjuk oleh Pemerintah.
?  Guru yang mengajar rumpun mata pelajaran IPA dan IPS jenjang SMP, SMA, dan SMK beban kerjanya dihitung berdasarkan kurikulum yang berlaku pada rombongan belajar yang dibinanya
c.   Satuan Pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013 dan menetapkan muatan lokal sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri, dapat menambah beban belajar muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu. Kebutuhan sumber daya pendidikan yang meliputi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, dan dana termasuk Tunjangan Profesi sebagai implikasi penambahan beban belajar muatan lokal ditanggung oleh pemerintah daerah yang menetapkan.
d.   Bertugas sebagai guru TIK/KKPI memberikan layanan kepada paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, bagi satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum 2013. Jumlah peserta didik yang dilayani pada satminkal paling sedikit 40 peserta didik.
e.   Bagi Guru TIK/KKPI yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik.
f.    Bagi Guru TIK/KKPI yang mendapatkan tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah/Kepala Laboratorium/Kepala Perpustakaan yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 80 (delapan puluh) peserta didik.
g.   Bagi Satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar yang menggunakan Kurikulum 2013 dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu hanya terbatas bagi Mata pelajaran Agama dan Penjasorkes.
h.   Bagi Satuan pendidikan jenjang SMP, SMA/SMK yang menggunakan Kurikulum 2013 dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu.
i.       Guru memiliki hasil penilaian kinerja guru. Dalam masa transisi, sampai dengan akhir tahun 2015, tunjangan profesi diberikan bagi guru tanpa memperhitungkan nilai dari hasil penilaian kinerja guru dan instrumen sesuai dengan Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Bagi guru yang telah melaksanakan penilaian kinerja guru sumatif tahun 2014, hasil penilaian kinerja gurunya dilaporkan kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada awal tahun 2015. Bagi guru yang belum pernah melaksanakan penilaian kinerja guru, wajib melaksanakannya pada awal tahun 2015 (penilaian formatif) sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 dan Buku Pedoman Penilaian Kinerja Guru dari Departemen Pendidikan Nasional.

Hasil penilaian kinerja guru sumatif tahun 2014 atau penilaian kinerja guru formatif tahun 2015 inilah yang menjadi bukti pelaksanaan penilaian kinerja guru untuk pembayaran tunjangan profesi tahun 2015. Hasil Penilaian kinerja guru yang diakui adalah hasil penilaian yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.

Untuk tahun-tahun berikutnya, guru wajib meningkatkan hasil penilaian kinerja sumatif tahun 2015 karena mulai tahun 2016 tunjangan profesi akan diberikan bagi guru dengan hasil penilaian kinerja guru minimal baik. Mekanisme verifikasi hasil penilaian kinerja guru adalah pengawas memverifikasi hasil penilaian kinerja guru terhadap guru yang menjadi binaannya, mengentrikan hasilnya melalui aplikasi SIMPAK, dan melaporkannya kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Minggu, 01 Maret 2015

GURU BOLOS WALAU UNTUK UMROH, TPG HARUS DIKEMBALIKAN

Sahabat Edukasi yang berbahagia�

Adakalanya memang saat ada kepentingan tertentu maka kita sebagai guru tidak bisa hadir mengajar di sekolah. Namun berbeda halnya jika kita sudah menerima Tunjangan Profesi Guru, ada aturan-aturan yang harus ditaati untuk selalu disipilin dalam mengajar peserta didik kita.

Guru penerima tunjangan profesi guru (TPG) harus berpikir dua kali untuk bolos tidak mengajar. Sebab, jika terlalu sering bolos, uang TPG harus dikembalikan ke kas negara. Meski, bolosnya untuk kegiatan ibadah seperti umrah.

Direktur Pembinaan Pendidik dan Kependidikan (P2TK) Pendidikan Dasar Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, jika bolos atau tidak mengajar karena izinnya hanya satu hari dalam seminggu, maka harus diganti dalam kesempatan lainnya.

�Tetapi, jika tidak mengajarnya sampai dua minggu dalam sepekan, maka TPG untuk satu bulan harus dikembalikan. Meskipun untuk ibadah umrah,� katanya, hari ini (26/2). Alasannya, pemberian TPG adalah berdasarkan kinerja. Sedangkan kinerja guru dihitung dari dia mengajar di kelas.

Jelaskan Aturan : Direktur P2TK Ditjen Dikdas Kemendikbud Sumarna Surapranata (tengah) memberikan keterangan tentang pencairan tunjangan profesi guru 2015, Kamis (26/2). (Hilmi Setiawan/Jawa Pos)

Pranata menuturkan, kebijakan itu diatur oleh pemda masing-masing. Penjelasan Pranata tersebut terkait polemik pengembalian uang TPG gara-gara ada guru yang menjalankan umrah selama beberapa hari. Kejadian yang dilaporkan terjadi di Kota Tangerang Selatan, Banten.

Menurut Pranata, skema pengembalian uang TPG ke negara sudah ada skenarionya. Yakni, guru yang berkewajiban mengembalikan uang TPG harus mengisi form di dinas pendidikan kabupaten/kota masing-masing. Kemudian, uangnya diserahkan ke dinas pendidikan dan disalurkan ke kas negara melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Pranata mengingatkan, guru harus fair. Dia mengatakan, guru wajib menjaga kinerjanya, yakni mengajar 24 jam pelajaran per pekan. Sehingga berhak mendapatkan TPG. Untuk guru PNS daerah, besaran TPG yang diterima setiap bulan sama dengan gaji pokoknya. Sedangkan guru swasta mendapatkan TPG minimal Rp 1,5 juta per bulan. (wan/fal)

Selasa, 20 Januari 2015

MEKANISME PEMBAYARAN TPG (TUNJANGAN PROFESI GURU) 2015 - PMK NO. 241/PMK.07/2014 TENTANG PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA

Sahabat PTK� Berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan melalui situs P2TK Dikdas Terkait beredarnya berita tentang terjadinya perubahan mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi yang isunya melekat pada gaji, maka dengan ini diinformasikan bahwa sampai saat ini regulasi terkait dengan isu tersebut belum ada, sehingga dapat dipastikan tidak ada perubahan pada mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi pada tahun 2015.

Terkait hal tersebut, maka sistem pencairan tunjangan profesi bagi guru yang telah bersertifikasi pendidik pada tahun 2015 telah diatur ketentuannya dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 41/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer Ke Daerah dan Dana Desa yang terbit pada tanggal 24 Desember 2014 yang ditandatangi Menteri Keuangan RI Bambang P.S. Brodjonegoro dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly.


Berdasarkan pasal 21 ayat 1 PMK Nomor 241/PMK.07/2014 dinyatakan bahwa penyaluran tunjangan profesi (TP) guru dilaksanakan secara triwulanan (pertiga bulan), sebagai berikut :

a. Triwulan I bulan Maret
b. Triwulan II bulan Juni
c. Triwulan III bulan September, dan
d. Triwulan IV bulan November

Begitu pula untuk DTP atau Dana Tambahan Penghasilan bagi guru PNS atau yang dikenal dengan tunjangan non sertifikasi guru berdasarkan pasal 22 ayat 1 PMK Nomor 241/PMK.07/2014 juga dilakukan secara triwulanan dengan jadwal pencairan yang sama dengan TP Guru di atas. Download PMK Nomor 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer Ke Daerah dan Dana Desa selengkapnya dapat diunduh langsung dari links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih...


luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com