This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tampilkan postingan dengan label PAPARAN P2TK DIKDAS TAHUN 2015. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PAPARAN P2TK DIKDAS TAHUN 2015. Tampilkan semua postingan

Minggu, 22 Februari 2015

DOWNLOAD PAPARAN P2TK DIKDAS TAHUN 2015 TENTANG PELAYANAN PRIMA DALAM RANGKA PENGELOLAAN DATA GURU UNTUK PERENCANAAN KEBUTUHAN, PEMBINAAN KARIR, DAN KESEJAHTERAAN GURU

Sahabat Edukasi�

Berdasarkan PP No. 74 tahun 2008 pada Pasal 15 diatur tentang Persyaratan menerima Tunjangan  Profesi bagu Guru/Pendidik bahwasannya Tunjangan profesi diberikan kepada Guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

a. memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen;
b.   memenuhi beban kerja sebagai Guru;
c. mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau  Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
d.   terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap; 
e.   berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
f.  tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.

Selain itu, dalam Permendiknas 35 Tahun 2010 memuat ketentuan bahwasannya Guru yang tidak dapat memenuhi kinerja yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan jabatan, padahal yang bersangkutan telah diikutsertakan dalam pembinaan pengembangan keprofesian, beban kerjanya dikurangi sehingga kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap muka atau dianggap melaksanakan beban kerja kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap muka.

Selain adanya tunjangan profesi yang didasarkan pada prestasi, dalam Juknis Permendiknas 35 Tahun 2010 diatur tentang sanksi di mana Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja, padahal tidak mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendidikan Nasional akan mendapatkan sanksi berupa dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi;


Selain itu, Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum akan mendapatkan sanksi-sanksi :

a.   diberhentikan sebagai guru;
b. wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut; 
c. wajib mengembalikan seluruh tunjangan fungsional yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut; dan

Dan Pejabat yang berwenang memberikan sanksi adalah Menteri, Gubernur, dan Bupati/walikota sesuai kewenangannya. Menteri menetapkan sanksi berupa penghilangan hak untuk mendapatkan tunjangan profesi bagi guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja guru minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu.

Jika pembayaran dilakukan pusat  maka tugas di atas dapat dikendalikan pusat, dengan dukungan SIMPAK dan DAPODIK.

Untuk lebih jelas dan detailnya informasi ini, silahkan unduh Paparan P2TK Dikdas yang disampaikan pada Rakor terkait Tunjangan pada bulan Februari 2015 ini pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih�

SIKLUS PENGIRIMAN DATA DARI DAPODIK SEKOLAH KE SERVER DAPODIK PUSAT

Sahabat Edukasi�

Untuk menjamin kualitas data, jika data yang dikirim belum valid guru dapat melihat di website serta dapat mengirimkan perbaikan data secara berulang-ulang sampai data dinyatakan valid dan digunakan untuk penerbitan SK Tunjangan.


Periode waktu guru untuk memperbaiki adalah setiap saat selama 6 bulan (1 semester).

Untuk Jaminan Kualitas Data DAPODIK dilakukan pengecekan :

1.   Status Guru aktif mengajar dengan adanya penugasan dari Kepsek (belum pensiun)
2.   Rombel guru mengajar yang diakui harus ada siswa (dibuktikan dgn NISN)
3.   Tidak diperkenankan guru mengajar  di rombel yg sama untuk mapel yang sama
4.   Guru mengajar sesuai sertifikat pendidiknya.
5.   Beban kerja mengajar min 24/mgg dihitung oleh sistem bukan dientri oleh operator
6. Pengecekan terhadap kepemilikan secara fisik ruang Lab dan Perpustakaan untuk pengakuan tugas tambahan.
7.   Pengecekan Jumlah rombel untuk membatasi jumlah wakasek agar sesuai yg diperbolehkan
8.   Kebenaran Data  Guru Bukan PNS akan dicek silang dengan fisik dokumen inpassing yang dikirim ke pusat dan berkas fisik PAK guru pada SIMPAK di Kab/Kota
9.   Direncanakan untuk memastikan kebenaran data guru PNS, Kemdikbud dapat mengakses Database BKN (Aplikasi SAPK) sehingga tidak ada pengiriman berkas ke kemdikbud (paperless)

Oleh karena itu, Perlu Kerjasama Antara Kemdikbud dengan BKN untuk dapat saling mengakses data Guru PNS Daerah. Hal ini diperlukan karena pengelolaan database kepegawaian Guru PNS Golongan III/a s.d IV/b masih menjadi kewenangan PEMDA. Dengan demikian Kemdikbud tidak perlu lagi meminta berkas kepegawaian Guru PNSD (paperless untuk kemdikbud). (Referensi artikel : Paparan P2TK Dikdas

5 APLIKASI PENGELOLAAN GURU BERBASIS WEB YANG BERSUMBER DARI DATA DAPODIK SECARA REALTIME

Sababat Edukasi�

Hingga saat ini terdapat 5 (lima) aplikasi pengelolaan guru berbasis web yang mana data-datanya berasal dari Dapodik yang dapat diakses secara realtime berdasarkan kebutuhan data dan validasi pada masing-masing data guru bersangkutan.

Berikut 5 (daftar) aplikasi pengelolaan guru tersebut :


1.   Aplikasi Inpassing : (Penyetaraan Jabatan dan Pangkat dalam rangka pembinaan Karir Guru Bukan PNS)

Berdasarkan persyaratan data di DAPODIK guru akan dipanggil untuk mengirimkan berkas inpassing. Guru dapat melihat status perjalanan dokumen inpassingnya mulai dari status berkas diterima, proses verifikasi, penilaian berkas, penetapan PAK, dan status pengiriman SK ke guru melalui layanan berbasis web (p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id)

2.   Aplikasi Tunjangan : Menampilkan Status data guru sebagai Feedback untuk memperbaiki data jika ada Kesalahan, dan menampilkan status SK tunjangan jika data sudah Valid

Guru dapat melihat datanya setiap saat melalui website. Jika ada kesalahan dapat memperbaiki dan mengirimkan kembali sampai data tersebut valid untuk dapat diterbitkan SK Tunjangannya. Selain itu layanan ini juga menjadi pintu masuk informasi guru sudah terpanggil untuk ikut inpassing atau belum. Guru dapat melihat status datanya mulai dari profil guru, status pemenuhan beban kerja 24/mgg, status linier antara mapel yang diampu dengan sertifikat pendidik, mapping rombel terkait penugasan mengajar, dan penguncian jam jika SK Tunjangan guru sudah terbit.

3.   Aplikasi  SIM Rasio : Menampilkan Peta Kelebihan dan Kekurangan Guru permapel, perprovinsi, perkab/kota, perkecamatan, dan persekolah,

Aplikasi ini dirancang terintegrasi dengan DAPODIK sehingga perubahan data pada dapodik akan merubah grafik pada SIM RASIO. Jika kab/kota melakukan pemindahan guru dan sekolah mengirimkan data perubahan tersebut melalui dapodik maka akan terlihat hasilnya pada Grafik. Dinas Pendidikan dapat menggunakan aplikasi ini untuk melakukan perencanaan kebutuhan guru, baik untuk penentuan formasi CPNS Guru maupun untuk redistribusi guru antar sekolah.

Hal ini penting dilakukan karena beban mengajar 24 jam/mgg sangat penting bagi guru untuk memperoleh Angka Kredit dalam rangka pembinaan karir dan penerbitan SK Tunjangan Profesinya (Pasal 15 Peraturan Pemerintah tahun 2008). Selain itu sesuai amanat Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kemdikbud dapat melakukan pengendalian formasi pendidik sehingga dapat memastikan usulan formasi dari kab/kota ke Menpan selaras dengan perhitungan  Kebutuhan Guru oleh Kemdikbud melalui SIM Rasio.

4.   Aplikasi  SIM PAK : Mengelola Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat dan Jabatan berdasarkan Penilaian Kinerja dan Pengeb. Keprofesian Berkelanjutan (PKB). 

Aplikasi ini dirancang terintegrasi dengan DAPODIK sehingga perubahan data pada dapodik akan merubah grafik pada SIM RASIO. Jika kab/kota melakukan pemindahan guru dan sekolah mengirimkan data perubahan tersebut melalui dapodik maka akan terlihat hasilnya pada Grafik.

Dinas Pendidikan dapat menggunakan aplikasi ini untuk melakukan perencanaan kebutuhan guru, baik untuk penentuan formasi CPNS Guru maupun untuk redistribusi guru antar sekolah. Hal ini penting dilakukan karena beban mengajar 24 jam/mgg sangat penting bagi guru untuk memperoleh Angka Kredit dalam rangka pembinaan karir dan penerbitan SK Tunjangan Profesinya (Pasal 15 Peraturan Pemerintah tahun 2008).

Selain itu sesuai amanat Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kemdikbud dapat melakukan pengendalian formasi pendidik sehingga dapat memastikan usulan formasi dari kab/kota ke Menpan selaras dengan perhitungan  Kebutuhan Guru oleh Kemdikbud melalui SIM Rasio.

5.   Aplikasi  EIS (Executive Information System) : Menampilkan Laporan-Laporan terkait Data Guru, Tunjangan, dan Karir

Demikian informasi mengenai 5 aplikasi pengelolaan guru berbasis web di tahun 2015 yang admin share dari paparan P2TK Dikdas terkait tunjangan bagi guru tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih� (Referensi artikel : Paparan P2TK Dikdas)

ALUR INFORMASI PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU, KARIR, DAN TUNJANGAN PROFESI

Sahabat Edukasi� Berikut alur informasi terkait penataan dan pemerataan guru, karir, dan tunjangan profesi selengkapnya sebagai berikut :

1. Sekolah mengirimkan data Profil Sekolah, Guru, Siswa, dan Sarana prasarana.
2.   Aplikasi Tunjangan memvalidasi data guru yang dapat diakses oleh guru secara on-line untuk memperbaiki dan mengirimkan kembali  (Langkah 1) jika datanya belum benar.
3.   Jika Data Guru sudah benar, maka akan terbit SKTP, Jika Guru PNS Daerah operator Tunjangan dapat mendownload SKTP dimaksud untuk segera dibayarkan tunjangannya dan Guru dapat melihat SK melalui layanan website P2TK Dikdas (p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id).
4.   Untuk Guru Bukan PNS, Jika Data sudah benar, maka akan terbit SKTP dan Guru dapat melihat SK melalui layanan website P2TK Dikdas. Pembayaran dilakukan oleh Direktorat langsung ke rekening Guru Bukan PNS. (p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id)

5.   SIM Rasio mengambil row data dari DAPODIKDAS.
6.   Usulan calon guru yg akan disertifikasi, diharapkan menggunakan dapodik maka calon yg diusulkan sudah mempunyai 24 jam sehingga ketika dinyatakan lulus dan kembali kesekolah tidak kesulitan jam mengajar dan bisa terbit SKTP. Selain itu calon dipilih dari kab/kota dengan mempertimbangkan sebaran guru permapel yg sudah sertifikasi. Hal ini untuk menghindari penumpukan guru yg disertifikasi. (Saat ini calon dijaring oleh pusbangprodik dgn sumber data yang berbeda dgn DAPODIK)
7.   Data kelulusan dari Pusbangprodik sering terlambat diterima sehingga berakibat keterlambatan perhitungan kebutuhan alokasi tunjanga profesi untuk transfer daerah yg dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Masalah ini bisa teratasi jika usulan calon diambil dari dapodik karena gaji pokok dan sebaran kab/kota setiap guru sudah ada. PMK dapat disusun tanpa menunggu kelulusan 100% dari Pusbangprodik.  (Saat ini calon dijaring oleh pusbangprodik dgn sumber data yang berbeda dgn DAPODIK)
8.   Usulan alokasi dana tunjangan profesi transfer daerah untuk PNS Daerah yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
9.   Kab/Kota/BKN/MENPAN dapat mengakses peta kelebihan dan kekurangan guru yang disiapkan oleh Kemdikbud per Kab/Kota, per Kec, per Sekolah, dan per Mapel, termasuk informasi kebutuhan guru sebagai dasar Redistribusi dan data kebutuhan formasi CPNS di sekolah negeri.
10.   Kab/Kota/BKN/MENPAN dapat menggunakan data ini sebagai kontrol terhadap usulan formasi sehingga selaras antara kebutuhan sekolah, usulan kab/kota  dan formasi yang disediakan oleh menpan (tepat  sulan, tepat formasi, dan tepat penempatan).
11.    Dalam rangka memastikan bahwa hanya guru yg kompeten yang bisa naik pangkat dan menerima tunjangan (Pasal 2 Permendiknas 35 Th. 2010), maka dilakukan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) di sekolah. Salah satu syaratnya adalah guru harus mengajar minimal 24 jam/mgg.
12.    Semua guru harus dinilai kinerjanya dan wajib ikut PKB. Nilai dari PK Guru dan PKB menjadi angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan guru.
13.   Bagi guru Bukan PNS harus disetarakan Jabatan dan pangkatnya atai biasa disebut inpsssing (Permendikbud 28 Th. 2014) dan Bagi PNS dan Bukan PNS yg sudah di inpassing harus disesuaikan dan ditetapkan Angka Kreditnya (Permendikbud 4 Th. 2014) agar  bisa ikut pembinaan karir seperti PNS.
14.   SIMPAK akan menghasilkan Angka Kredit guru jika berdasarkan hasil penilaian memenuhi kecukupan nilai, maka akan terbit SK kenaikan Jabatan dan Pangkat
15.   Berdasarkan SK Kenaikan Jabatan dan pangkat sebagai bukti guru Kompeten maka akan disertasi terbitnya SK tunjangan (Tunjangan bukan lagi hanya memenuhi 24 jam saja tetapi sudah dikaitkan dengan kompetesi)

Referensi artikel : Paparan P2TK Dikdas 2015

APLIKASI SIMPAK UNTUK MENGELOLA ANGKA KREDIT UNTUK KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN GURU

Sahabat Edukasi�. Aplikasi SIMP PAK adalah merupakan kepanjangan dari Sistem Informasi Penetapan Angka Kredit.

Aplikasi ini dirancang terintegrasi dengan DAPODIK sehingga perubahan data pada dapodik akan merubah grafik pada SIM RASIO. Jika kabupaten/kota melakukan pemindahan guru dan sekolah mengirimkan data perubahan tersebut melalui dapodik maka akan terlihat hasilnya pada Grafik.

Dinas Pendidikan dapat menggunakan aplikasi ini untuk melakukan perencanaan kebutuhan guru, baik untuk penentuan formasi CPNS Guru maupun untuk redistribusi guru antar sekolah. 


Hal ini penting dilakukan karena beban mengajar 24 jam/mgg sangat penting bagi guru untuk memperoleh Angka Kredit dalam rangka pembinaan karir dan penerbitan SK Tunjangan Profesinya (Pasal 15 Peraturan Pemerintah tahun 2008).

Selain itu sesuai amanat Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kemdikbud dapat melakukan pengendalian formasi pendidik sehingga dapat memastikan usulan formasi dari kab/kota ke Menpan selaras dengan perhitungan  Kebutuhan Guru oleh Kemdikbud melalui SIM Rasio.

Demikian informasi mengenai SIMPAK yang admin share berdasarkan Paparan P2TK Dikdas. Semoga bermanfaat dan terimakasih�

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com