Minggu, 22 Februari 2015

SIKLUS PENGIRIMAN DATA DARI DAPODIK SEKOLAH KE SERVER DAPODIK PUSAT

Sahabat Edukasi�

Untuk menjamin kualitas data, jika data yang dikirim belum valid guru dapat melihat di website serta dapat mengirimkan perbaikan data secara berulang-ulang sampai data dinyatakan valid dan digunakan untuk penerbitan SK Tunjangan.


Periode waktu guru untuk memperbaiki adalah setiap saat selama 6 bulan (1 semester).

Untuk Jaminan Kualitas Data DAPODIK dilakukan pengecekan :

1.   Status Guru aktif mengajar dengan adanya penugasan dari Kepsek (belum pensiun)
2.   Rombel guru mengajar yang diakui harus ada siswa (dibuktikan dgn NISN)
3.   Tidak diperkenankan guru mengajar  di rombel yg sama untuk mapel yang sama
4.   Guru mengajar sesuai sertifikat pendidiknya.
5.   Beban kerja mengajar min 24/mgg dihitung oleh sistem bukan dientri oleh operator
6. Pengecekan terhadap kepemilikan secara fisik ruang Lab dan Perpustakaan untuk pengakuan tugas tambahan.
7.   Pengecekan Jumlah rombel untuk membatasi jumlah wakasek agar sesuai yg diperbolehkan
8.   Kebenaran Data  Guru Bukan PNS akan dicek silang dengan fisik dokumen inpassing yang dikirim ke pusat dan berkas fisik PAK guru pada SIMPAK di Kab/Kota
9.   Direncanakan untuk memastikan kebenaran data guru PNS, Kemdikbud dapat mengakses Database BKN (Aplikasi SAPK) sehingga tidak ada pengiriman berkas ke kemdikbud (paperless)

Oleh karena itu, Perlu Kerjasama Antara Kemdikbud dengan BKN untuk dapat saling mengakses data Guru PNS Daerah. Hal ini diperlukan karena pengelolaan database kepegawaian Guru PNS Golongan III/a s.d IV/b masih menjadi kewenangan PEMDA. Dengan demikian Kemdikbud tidak perlu lagi meminta berkas kepegawaian Guru PNSD (paperless untuk kemdikbud). (Referensi artikel : Paparan P2TK Dikdas

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com