This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tampilkan postingan dengan label PADAMU NEGERI 2015. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PADAMU NEGERI 2015. Tampilkan semua postingan

Jumat, 01 Mei 2015

SURAT EDARAN PADAMU NEGERI TENTANG SYARAT NUPTK SEMESTER 2 TAHUN PELAJARAN 2014/2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia�

Seiring dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2015, Kepala BPSDMPK menerbitkan Surat Edaran perihal Kebijakan Persyaratan Penerbitan NUPTK terbaru sebagai berikut:

Bagi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut:
1.   Guru dan Pengawas Sekolah berstatus PNS:

a.  Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
b.   Memiliki SK ketetapan CPNS/PNS

2.   Guru bukan PNS di sekolah negeri dengan persyaratan berikut:

a. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
b. Memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur dan menyatakan bahwa pembayaran Gaji berasal dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.

3.   Guru bukan PNS pada sekolah swasta dengan persyaratan sebagai berikut:
a.   Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
b.   Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dibuktikan dengan SK pengangkatan seabgai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (Guru Tetap Yayasan/GTY) minimum 2 (dua) tahun secara terus menerus dihitung sampai bulan Januari 2015 dengan ketentuan SK tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2012).

Proses pengajuan hingga penerbitan NUPTK baru dimaksud sepenuhnya melalui aplikasi Padamu Negeri. Demikian info update terkait dengan syarat penerbitan NUPTK baru di semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 yang admin share dari laman Padamu Negeri. Semoga bermanfaat dan terimakasih�

Rabu, 29 April 2015

INFO PROGRES INTEGRASI PADAMU DENGAN DAPODIK BULAN APRIL TAHUN 2015

Sahabat Operator Padamu Negeri yang berbahagia�

Dalam kesempatan kali ini, admin akan shareperkembangan terbaru terkait dengan integrasi Padamu Negeri dengan Dapodik Tahun 2015 pada akhir bulan April tahun 2015, selengkapnya sebagai berikut :

Sebagai informasi publik terkait dengan progres perkembangan integrasi Padamu - Dapodik hingga April 2015 sebagaimana dijelaskan pada copy surat terlampir adalah:

1.   Total sekolah yang telah melakukan verval NPSN di Padamu Negeri sebagai basis referensi proses integrasi hingga 27 April 2015 sejumlah 186.746 sekolah. Hal ini berarti bahwa data GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) dari sejumlah sekolah tersebut dapat diakses/diintegrasikan dengan DAPODIK oleh PDSP melalui mekanisme Web Services API.

2.   Berdasarkan data NPSN yang di "push" oleh PDSP sejumlah 214.029 ke server Padamu Negeri maka masih menyisakan 214.029 - 186.746 = 27.283 sekolah yang belum bisa diintegrasikan data GTK dari Padamu Negeri ke DAPODIK oleh PDSP sampai saat ini.

3.   Untuk itu kami himbau kepada sekolah-sekolah agar melakukan verval NPSN di Padamu Negeri agar proses integrasi Padamu Negeri dengan DAPODIK dapat berlangsung baik dan lancar sesuai jadwal hingga 30 Juni 2015 nanti. Bila ada kendala ketidaksesuain NPSN silakan hubungi pihak pengelola PDSP (Helpdesk NPSN) untuk perbaikan dan nantinya akan diupdate perbaikan tersebut melalui mekanisme "push data NPSN" ke server Padamu Negeri oleh PDSP.

4.   Khusus bagi sekolah jenjang TK dan sekolah-sekolah naungan Kemenag, untuk sementara ini belum bisa melakukan verval NPSN karena server Padamu Negeri belum menerima update terbaru "push data NPSN" sekolah-sekolah tersebut dari PDSP.

Berikut lampiran surat selengkapnya :


Salam Padamu Negeri Indonesiaku, Admin Pusat BPSDMPK Kemdikbud

Sumber referensi artikel : Padamu Negeri

Rabu, 18 Maret 2015

DOWNLOAD PANDUAN KITAB PADAMU NEGERI 2015 VERSI TERBARU 17 MARET 2015

Sahabat PTK dan Rekan-rekan Operator / Admin Padamu Negeri tahun 2015 yang berbahagia�.

SIAP - PADAMU NEGERI singkatan dari Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan - Pangkalan Data Penjaminan Mutu Pendidikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Merupakan Aplikasi Sistem  Informasi Skala Nasional sebagai bagian dari Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Nasional yang dikembangkan oleh BPSDMPK PMP Kemdikbud menggunakan platform Sistem Layanan SIAP Online bekerjasama dengan PT. Telkom Indonesia.

SIAP PADAMU NEGERI berfungsi sebagai pusat layanan transaksi data untuk mendukung tugas kerja BPSDMPK PMP Kemdikbud secara online, sistemik dan terpadu. Melalui SIAP PADAMU NEGERI ini, BPSDMPK-PMP berupaya mendorong terwujudnya program - program pembangunan untuk peningkatan dan penjaminan mutu Pendidikan Nasional baik di tingkat pusat dan daerah dengan terpadu yang berbasis pada data-data yang faktual, transparan, obyektif, akurat, akuntabel dan berkesinambungan.

Program-program kerja BPSDMPK PMP Kemdikbud yang telah terintegrasi sistemik dengan SIAP PADAMU NEGERI, antara lain: Evaluasi Diri Sekolah (EDS), NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Sertifikasi Profesi, Uji Kompetensi, Penilaian Kinerja dan Diklat.

SIAP PADAMU NEGERI juga terbuka untuk bersinergi menjadi salah satu layanan pusat sumber data bagi program-program terkait lainnya baik di lingkungan internal atau eksternal Kemdikbud. Salah satu wujud nyata dari sinergi integrasi dimaksud adalah pada implementasi ProDEP (Professional Development for Education Personnel) kerjasama antara BPSDMPK PMP Kemdikbud dengan Pemerintah Australia dalam rangka pengembangan mutu pendidikan.

Sinergi integrasi antara SIAP PADAMU NEGERI dengan ProDEP ini menjadi bagian penting dari proses peningkatan penjaminan mutu pendidikan yang berkelanjutan. 

Dalam rangka mendukung pelaksanaan program ProDEP tersebut diterbitkannya �KITAB SIAP PADAMU NEGERI� ini sebagai panduan penggunaan dan pemanfaatan SIAP PADAMU NEGERI baik untuk mendukung pelaksaanaan ProDEP (PPKPPD, PPKSPS, PKB dan PPCKS) dan pemanfaatan sebagai pusat layanan transaksi data terintegrasi lainnya untuk memenuhi kebutuhan Dinas Pendidikan, Sekolah hingga Komunitasnya (PTK, Peserta Didik, Alumni, Ortu/Wali dan Masyarakat).

File Kitab Panduan Siap Padamu Negeri tahun 2015 memiliki ukuran sekitar 42 MB dalam format PDF. Kitab Panduan Padamu Negeri versi terbaru pada tanggal 17 Maret 2015  ini memuat panduan / cara lengkap terkait pengerjaan di aplikasi Padamu Negeri tahun 2015, di antaranya :

1.   Panduan / cara ajuan keaktifan kolektif (S25a)
2.   Panduan / cara verval NRG.
3.   Panduan / cara persetujuan ajuan keaktifan kolektif (S25b)
4.   Panduan / cara mengisi jadwal mingguan.
5.   Dan lain-lain.

Berikut links download selengkapnya Kitab Panduan Padamu Negeri versi terbaru pada tanggal 17 Maret 2015 silahkan unduh langsung dengan klik pada links berikut.

Demikian informasi mengenai links download Kitab Panduan Padamu Negeri versi terbaru tahun 2015 yang admin share dari laman http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih�

Kamis, 05 Maret 2015

CARA MENGANGKAT PELAKSANA TUGAS (PLT) KEPALA SEKOLAH DI PADAMU NEGERI 2015

Sahabat PTK dan Rekan Operator / Admin Sekolah / Madrasah Padamu Negeri tahun 2015 yang berbahagia�

Menindak lanjuti program Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014 - 2015, yang mana input penilaian ini dapat dilakukan hanya dengan login akun sebagai Kepala Sekolah, maka setiap sekolah wajib memiliki Kepala Sekolah meski hanya sebagai PLT.

Bagi sekolah yang tidak terdapat kepala sekolah, dapat menghubungi Dinas Pendidikan / Mapenda Kota/Kabupaten setempat untuk mengangkat PLT Kepala Sekolah. PLT Kepala Sekolah dapat dari PTK / Guru yang ada di sekolah Anda maupun dari luar sekolah Anda. Silakan melihat cara/panduan pengangkatan Kepala Sekolah Baru.

Kelola Kepala Sekolah � Penempatan Kepala Sekolah Baru Induk/Non-Induk (Prosedur ini dijalankan oleh Admin Dinas Pendidikan/Mapenda)

Kelola Kepala Sekolah merupakan fitur layanan yang diberikan untuk Admin Dinas guna melakukan manajemen data Kepala Sekolah yang ada pada lingkup Dinas Kota / Kabupaten admin berada. Untuk Penempatan Kepala Sekolah Baru, silakan ikuti panduan berikut :

1.   Langkah pertama, login menggunakan akun Admin Dinas Anda. Pilih layanan PADAMU DISDIK.

2.   Pilih menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan>> Direktori PTK >> Daftar Kepala Sekolah.

3.   Pilih sekolah di mana Kepala Sekolah baru akan ditempatkan. Klik tombol >> Pilih Kepala Sekolah Baru.

4. Isi PegID/NUPTK untuk mengecek data kemudian Isi formulir dengan lengkap, klik Lanjut untuk memproses. Konfiirmasi data klik Simpan jika sudah benar.

5.  Menindak lanjuti program Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014 - 2015, yang mana input penilaian ini dapat dilakukan hanya dengan login akun sebagai Kepala Sekolah, maka setiap sekolah wajib memiliki Kepala Sekolah meski hanya sebagai PLT.

Bagi sekolah yang tidak terdapat kepala sekolah, dapat menghubungi Dinas Pendidikan / Mapenda Kota/Kabupaten setempat untuk mengangkat PLT Kepala Sekolah. PLT Kepala Sekolah dapat dari PTK / Guru yang ada di sekolah Anda maupun dari luar sekolah Anda.

Untuk Penempatan Kepala Sekolah non-Induk/PLT tentukan Status Sekolah Lokasi Menjabat, apakah merupakan Satminkal atau  Bukan Sekolah Induk. Perhatikan gambar Kepsek Non Induk :

Demikian panduan pengangkatan kepala sekolah yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih�

Senin, 02 Maret 2015

SURAT EDARAN RESMI DITJEN PENDIS KEMENAG TENTANG UPDATING DATA PTK TAHUN 2015 DI PADAMU NEGERI

Yth. Sahabat PTK serta Operator / Admin Madrasah Pengguna Padamu Negeri yang berbahagia�

Berdasarkan surat edaran resmi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia (Ditjen Pendis Kemenag RI) Nomor Dt.I.I/2/PP.00/73.C/2015 Perihal : Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Se-Indonesia.


Dalam surat edaran Kemenag tersebut disebutkan bahwasannya berdasarkan Surat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Nomor: 3868/J/PR/2015 tanggal 20 Februari 2015 sebagaimana termaktub pada pokok surat edaran tersebut, dan disampaikan beberapa penjelasan sebagai berikut :

1.  Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membentuk Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK).

Berkenaan dengan hal tersebut, pelaksanaan program-program yang saat ini ditangani oleh BPSDMPK-PMP meliputi: Keaktifan NUPTKIPegID periode semester genap 2014/2015, Verval NRG (Nomor Registrasi Guru), Sertifikasi Guru, PKB Kepala Sekolah dan Pengawas (ProDEP), PKB Guru (DIO), Uji Kompetensi Guru (UKG), Penilaian Kinerja Guru (PKG) Online, dan Diklat-diklat GTK lainnya akan ditindaklanjuti oleh Ditjen GTK;

2. Berkaitan dengan urgensi pelaksanaan program pada poin 1 di atas, updating data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Kementerian Agama yang saat ini masih dikelola melalui sistem aplikasi online di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tetap dilaksanakan dengan mengacu pada surat terdahulu dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: Dj.I/Dt.I.I/2/PP.00/21.B/2015 tanggal 16 Januari 2015 perihal Penjelasan Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

3.  Proses verifikasi dan validasi NRG bagi PTK yang sudah lulus sertifikasi (pada tahun 2013 atau tahun sebelumnya), dan proses konversi NRG dengan dua (2) digit awal 00 dan 02 sementara ini tidak dapat diproses oleh sistem dikarenakan BPSDMPK-PMP sedang melaksanakan proses integrasi data pada layanan PADAMU NEGERI dengan Layanan DAPODIK yang dikelola oleh PDSP (Pusat Data dan Statistik Pendidikan).

Verval NRG dimaksud akan terproses secara otomatis setelah integrasi data PADAMU NEGERI dan DAPODIK selesai dilakukan.

4.  Verval NRG diwajibkan bagi seluruh PTK yang sudah memiliki sertifikat pendidik baik yang sudah memiliki NRG maupun yang belum memiliki NRG. Seluruh PTK yang proses verval dan konversi NRG yang diinputkan tidak ditemukan/tertolak di dalam database NRG diharapkan mengisi/memilih "belum memlliki NRG" sebagai pengajuan untuk penerbitan NRG baru;

5.  Verval NRG sebagaimana dimaksud pada poin 4 di atas diharapkan menjadi solusi terhadap banyak kasus PTK Kementerian Agama yang tidak terbit NRG karena NUPTKnya pernah digunakan PTK lain dalam proses sertifikasi dan memiliki NRG;

6.  Dalam hal pelaksanaan verval dan konversi NRG secara otomatis sebagaimana dimaksud pada poin 3 dan 4 mengalami kegagalan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyampaikan penjelasan lebih lanjut kepada Kementerian Agama untuk penyelesaian proses Vervalnya.

Untuk download surat edaran ini, silahkan klik pada links berikutDemikian informasi mengenai surat edaran Ditjen Pendis Kemenag terkait Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Padamu Negeri 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih�

Minggu, 01 Maret 2015

PANDUAN / CARA AJUAN CETAK FORMULIR S20 DAN S21 PADAMU NEGERI - AKTIVASI & PENERIMAAN PTK DI SEKOLAH NON INDUK

Sahabat PTK Pengguna Padamu Negeri yang berbahagia� 

Form S20 adalah surat ajuan aktivasi PTK di sekolah Non Induk yang dilakukan oleh PTK bersangkutan, sedangkan S21 merupakan surat tanda bukti penerimaan PTK di sekolah Non Induk yang prosedurnya dilakukan oleh Operator / Admin Sekolah Non Induk.

 utasi / pindah sekolah dilakukan apabila seorang PTK melakukan pindah sekolah Induk dari sebuah sekolah ke sekolah lainnya.

Adapun alur mutasi sekolah induk dapat dilihat pada gambar Alur Mutasi Sekolah Induk di bawah ini :

Untuk mendapatkan surat Ajuan Mutasi dilakukan dengan masuk ke dalam aplikasi Padamu PTK dan memilih menu MUTASI kemudian klik TOMBOL cetak seperti tampak pada Gambar Setelah surat tercetak, lakukan prosedur sesuai alur Mutasi Sekolah Induk.

Penempatan Sekolah Non Induk

Modul ini digunakan jika PTK bertugas di dua sekolah, yaitu sekolah induk dan sekolah non-induknya. Berikut langkah-langkah penempatan PTK di sekolah non-induk :

1.   Login ke layanan PADAMU PTK menggunakan akun login PTK Anda.

2.   Pilih menu Sekolah Non Induk >> klik icon tambah (+).

3.   Pilih sekolah tujuan/sekolah non induk, isi jabatan di sekolah non induk, pilih tahun bertugas, kemudian klik Tambah.

4.   Cetak Surat dan serahkan berkas ke Admin Sekolah non Induk pilihan Anda. Gambar Formulir S20 :

5.  Langkah selanjutnya adalah untuk Admin Sekolah Non Induk. Login sebagai Admin Sekolah, pilih layanan PADAMU SEKOLAH.

6.  Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Registrasi PTK >> Penugasan Sekolah non Induk >> Entri Formulis S20.

7.   Klik/Centang pada nama PTK. Kemudian masukan Kode Aktivasi yang tertera pada formulir S20 ke dalam kolom isian yang telah disediakan. Pastikan isian Kode Aktivasi sesuai yang tertera di Formulir S20 yang diserahkan PTK. Klik tombol Simpan untuk melanjutkan.

8.  Cetak Surat Tanda Bukti Persetujuan Penugasan Sekolah Non Induk dengan klik tombol Cetak. Gambar Formulir S21

9.   Data PTK Anda di sekolah non Induk telah Aktif.

Demikian panduan / cara proses mutasi sekolah induk dan non induk PTK Padamu Negeri 2014/2015 yang admin share dari Kitab Panduan Padamu Negeri tahun pelajaran 2014/2015 yang dapat diunduh dari laman http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih�

TANYA JAWAB SEPUTAR VERVAL NRG TAHUN 2015 DI PADAMU NEGERI LENGKAP

Sahabat PTK dan Rekan-rekan Operator / Admin Sekolah / Madrasah Padamu Negeri 2015 yang berbahagia�

Berikut daftar tanya jawab yang terkait dengan adanya Verval NRG (Nomor Registrasi Guru) di Padamu Negeri tahun 2015 ini.

Tanya jawab selengkapnya mengenai Verval NRG Padamu Negeri 2015 sebagai berikut :

1. Bagaimana tata kelola NRG selama ini?

Sesuai Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4 bahwa Sertifikat Pendidik sah berlaku untuk melaksanakan tugas sebagai Guru setelah mendapat Nomor Registrasi Guru (NRG). NRG dikelola dan diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak tahun 2007 sampai saat ini. Sehingga bila ada NRG yang tidak sesuai dengan arsip database NRG dari Pusbangprodik maka dinyatakan tidak valid.
  
2. Apa tujuan dari VerVal NRG di Padamu Negeri?

Ada 2 (dua) tujuan dari VerVal NRG, yaitu:

Pertama, untuk memverifikasi dan memvalidasi ulang bagi setiap Guru yang telah memiliki Sertifikasi Pendidik dan NRG yang diterbitkan oleh Pusbangprodik BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak 2007 s/d 2014 agar lebih tertib, terjamin validitas/keabsahannya dan terpantau rekam jejak pemilik NRG tersebut.

Kedua, Untuk menerbitkan NRG baru bagi pemilik Sertifikasi Pendidik namun belum memiliki NRG yang diterbitkan resmi oleh Pusbanprodik baik pada pola sertifikasi PSPL atau Portofolio atau PLPG atau PPG selama periode 2007 - 2014 kelulusan sertifikasinya.

3. Bagaimana mekanisme VerVal NRG di Padamu Negeri?

Padamu Negeri menggunakan Arsip Database NRG milik Pusbangprodik yang tersimpan sejak 2007 s.d 2014. Ada 1.8 juta data NRG yang terekam di Arsip Database NRG milik Pusbangprodik sampai saat ini. Dari 1.8 juta data arsip NRG tersebut telah direkonsiliasi dengan data akun PTK di Padamu Negeri. Oleh karena itu pada proses VerVal NRG mensyaratkan akun PTK di Padamu Negeri minimal bintang 4 ungu dan akan terbagi menjadi 3 (tiga) jenis perlakuan, antara lain:

A. Otomasi Pemberian NRG

Bila data arsip NRG Pusbangprodik telah sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG berlangsung sistem Padamu Negeri langsung memberikan info NRG PTK tersebut secara otomatis. Selanjutnya PTK melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b2 sebagai tanda bukti ajuan pengesahan ke Admin Dinas/Mapenda (S26c2).

B. Klaim NRG

Bila data arsip NRG Pusbangprodik belum sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG berlangsung sistem meminta PTK memasukkan data NRGnya secara manual untuk dicarikan ke database arsip NRG dari Pusbangprodik.

B.1 Apabila hasil pencairan dari data arsip NRG telah sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan proses klaim kepemilikan NRG tersebut dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b3 sebagai bukti ajuan klaim melalui Admin Dinas/Mapenda (S26c3). Persetujuan dari Admin Dinas/Mapenda ini secara elektronik dikirim ke Admin Pubangprodik untuk dilakukan verifikasi dan validasinya. Apabila disetujui klaim NRG tersebut oleh Admin Pusbangprodik maka akan diterbitkan S26d3.
B.2. Apabila hasil pencarian dari data arsip NRG tidak ditemukan atau tidak sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan prosedur Ajuan NRG Baru (S26a).

C. Ajuan NRG Baru

Ajuan NRG baru dapat dilakukan dengan kondisi sebagai berikut:

C.1. PTK telah memiliki sertifikasi dari LPTK namun belum memiliki NRG.

C.2. PTK telah memiliki NRG namun tidak diketemukan saat proses pencarian dari proses klaim sebagaimana dijelaskan di poin B.

PTK memproses ajuan NRG baru dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya kemudian cetak bukti ajuan NRG baru (S26a). Surat Ajuan S26a tersebut diserahkan ke Admin Dinas/Mapenda untuk diverifiksi dan divalidasi dengan cetak bukti S26c1. Selanjutnya ajuan NRG baru tersebut otomatis akan tampil di dasabor Admin Pusbangprodik untuk diproses penerbitan NRG baru (S26d1).

4. Bagaimana bila PTK menyatakan telah memiliki NRG (termasuk telah menerima tunjangan profesi berdasarkan NRG tersebut) namun tidak diketemukan saat VerVal NRG di Padamu Negeri atau ternyata NRG tersebut milik orang lain?

Tentunya sebagaimana dijelaskan pada poin 1 bahwa penerbit resmi NRG adalah Pusbangprodik. Sehingga bila tidak ditemukan NRG dimaksud atau tidak sesuai kepemilikannya pada arsip database NRG Pusbangprodik maka NRG tersebut dinyatakan tidak valid/tidak sah meskipun mungkin NRG tersebut telah digunakan sebagai dasar penerimaan tunjangan profesi.

5. Bagaimana bila PTK yang telah memiliki sertifikasi dan NRG namun tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri?

Sebagaimana dijelaskan pada poin 2 (Tujuan VerVal NRG) serta berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4, maka apabila PTK pemilik sertifikasi dan NRG tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri hingga batas 30 Juni 2015 maka NRGnya dinyatakan tidak valid/tidak sah.

6. Apabila PTK telah memiliki NRG lama namun tidak sesuai saat VerVal NRG sehingga yang bersangkutan mengajukan NRG baru dan mendapatkan NRG baru. Bagaimana dampaknya terhadap tunjangan yang telah diterima berbasiskan NRG lama selama ini?

NRG tidak bisa dipisahkan dengan NUPTK, karenya syarat NRG adalah harus memiliki NUPTK terlebih dahulu. Sehingga bila kasus tersebut terjadi maka setelah 30 Juni 2015 nanti, Pusbangprodik akan melakukan prosedur rekonsilisasi data NRG-NUPTK dengan unit pengelola tunjangan terkait baik di Kemdikbud maupun di Kemenag.

7. Bagaimana memilih pola sertifikasi dan kode mapel yang sesuai saat melengkapi data VerVal NRG di Padamu Negeri?

a. Apabila akun PTK telah memiliki NUPTK dan lulus sertifikasi periode 2007 - 2014 dengan TMT Awal sebagai Guru < 2006 maka pilih pola sertifikasi PSPL/PF/PLPG. Selain itu pilih pola PPG yang sesuai jalurnya.

b. Kode Mapel Sertifikasi yang tersedia ada 3 (tiga) pilihan sebagai berikut:

   - Pilih kode mapel [2007-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2007 - 2008
   - Pilih kode mapel [2009-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2009 - 2014
   - Pilih kode mapel [2015-xxx] bila tidak ditemukan di kode mapel [2009-xxx]

Demikian tanya jawab seputar Verval NRG di Padamu Negeri 2015 yang admin share dari laman Padamu Negeri. Semoga bermanfaat dan terimakasih�

Sabtu, 28 Februari 2015

INFO RILIS FITUR BARU PADAMU NEGERI TAHUN 2015 � PKG PERIODE 2015 AKAN DIJADWALKAN MULAI 1 OKTOBER S/D 31 DESEMBER 2015

Sahabat PTK, Rekan Operator/Admin Sekolah Padamu Negeri 2015 yang berbahagia�

Berikut adalah daftar fitur/modul yang akan dirilis pada 2 Maret 2015 mulai pk. 18.00 WIB

1.   Modul VerVal NRG tingkat Dinas dan Pusat
2.   Rekonsiliasi NPSN (PDSP)
3.   PKG Lanjutan
4.   Mutasi KS dan Pengawas peserta ProDEP
5.   Unggah Data Siswa Kolektif
6.   Khusus Guru Kelas TK/RA sebagai asisten pengajar diperhitungkan JJM nya.
7.   Khusus Guru Mapel PJOK dan Agama diijinkan mengampu pada jam dan hari yang sama pada kelas yang berbeda.


Catatan :

1.   Modul S25a dan S25b ditunda dalam 1-2 minggu ke depan sehubungan dengan penyesuaian aplikasi untuk mengkomodir Permendikbud No. 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan.
2.   PKG Lanjutan merupakan PKG lanjutan periode 2014 lalu. Bagi para Guru dan Kepala Sekolah yang belum menyelesaikan PKG periode 2014 diberi kesempatan untuk memproses laporan hasil PKG 2014 nya hingga 30 Juni 2015. Untuk mencetak S22 dapat dilakukan per individu tanpa harus seluruh pendidik telah dimasukkan data PKGnya sebagaimana prosedur tahun 2014 lalu.
3.   Adapun untuk PKG periode 2015 akan dijadwalkan mulai 1 Oktober s/d 31 Desember 2015.
4.  Disarankan dalam penggunaan fitur Unggah Data Siswa Kolektif tidak dilakukan lebih dari satu kali proses upload karena berpotensi duplikasi. Pastikan satu kali proses hingga tuntas sebelum memproses unggah perubahan data susulan lainnya.

Demikian info terbaru terkait rilis fitur Padamu Negeri saat ini yang admin share dari laman Padamu Negeri. Semoga bermanfaat dan terimakasih�

Rabu, 18 Februari 2015

PANDUAN MENGISI PETA LOKASI SEKOLAH DI PADAMU NEGERI YANG TERINTEGRASI DENGAN GOOGLE MAPS

Sahabat PTK, Rekan-rekan Operator / Admin Sekolah / Madrasah Pengguna Padamu Negeri di semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang berbahagia�

Peta Lokasi sekolah merupakan integrasi layanan siap sekolah dengan Google Maps. 

Untuk dapat menandai lokasi sekolah Anda silakan ikuti langkah-langkah selengkapnya adalah sebagai berikut :

1.   Klik pada menu lihat Lokasi Sekolah.

2.   Klik ikon pensil pada bagian atas peta untuk melakukan edit lokasi.

3.   Silahkan klik Deteksi daerahku jika lokasi sekolah Anda berada di tempat Anda online.

4.   Atau silahkan sorot pointer mouse anda pada kolom berwarna biru dengan mencari lokasi yang tepat sekolah Anda.

5.   Klik pada peta untuk menentukan lokasi sekolah, setelah itu silakan klik Simpan.

Demikian cara menentukan peta lokasi sekolah di Padamu Negeri yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih�

CARA MENGISI PEJABAT SEKOLAH / STRUKTUR ORGANISASI SEKOLAH DI PADAMU NEGERI

Sahabat Operator / Admin Sekolah / Madrasah Pengguna Padamu Negeri di semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang berbahagia�

Struktur organisasi sekolah di Padamu Negeri berisi informasi jabatan yang berada di lingkungan sekolah, seperti Jabatan guru, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, Staf TU dan lain-lain.

Berikut langkah-langkah dalam menambahkan jabatan adalah sebagai berikut :

1.   Masuk Ke menu Sekolah >> Administrasi (Beta).

2.   Setelah Anda masuk ke halaman administrasi (beta)  silakan klik menu Profil.

3.   Pada dasbor pilih Struktur Organisasi, klik lihat Pejabat

1. Panduan/Cara Menambah Pejabat / Jabatan Sekolah

Untuk menambah jabatan silahkan ikuti langkah-langkah berikut :

1.   Klik ikon tambah (+) untuk menambahkan Pejabat baru.

2.   Silahkan lengkapi data pejabat sesuai dengan kolom yang tersedia.

3.   Pada list data/nama guru/staf yang tampil adalah data yang sebelumnya sudah diuploadke administrasi beta.

4.   Kolom tidak boleh kosongyang diberi tanda bintang merah / *.

5.   Jika sudah lengkap, silahkan klik Simpan.

2. Panduan/Cara Edit Data Pejabat Sekolah

Untuk mengedit data jabatan, silahkan ikuti langkah-langkah berikut :

1.   Pilih guru/staf yang ingin diedit datanya.

2.   Silahkan klik tanda panah kemudian pilih Edit Pejabat.

3.   Silahkan edit data yang perlu diubah.

4.   Jika sudah silahkan klik buton Simpan.

3. Panduan/Cara Menghapus Data Pejabat Sekolah

Untuk menghapus data pejabat, silahkan ikuti langkah-langkah berikut:

1.   Pilih guru/staf yang ingin dihapus datanya.
2.   Silahkan klik tanda panah kemudian pilih Hapus Pejabat.

Demikian cara mengisi & edit struktur organisasi / data pejabat sekolah di Padamu Negeri yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih�

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com