Selasa, 05 Mei 2015

Guru Swasta disekolah negeri terancam tidak dapat TPG

Setelah membaca pedoman pencairan TPG dari Kemendikbud, Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo mengatakan, guru-guru swasta atau guru non-PNS di sekolah negeri, terancam tidak akan mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG). .

Dalam pedoman itu diatur bahwa guru yang berhak mendapatkan TPG adalah guru PNS dan guru tetap yayasan (GTY).

"Guru swasta di sekolah negeri posisinya tidak jelas," kata Sulistyo yang infoptk.net kutip dari JPNN (6/5).

Mereka (Guru Non PNS di sekolah negeri) tidak memenuhi dua kriteria yang ditetapkan Kemendikbud tadi. Guru swasta di sekolah negeri secara definitif bukan pegawai tetap yayasan, seperti di sekolah swasta. Sehingga tidak bisa menerima TPG.  

"Kita tidak sepakat dengan kriteria Kemendikbud itu," lanjutnya.

Sebab dalam peraturan pemerintah (PP) tentang guru, dinyatakan bahwa yang dinyatakan guru tetap itu bukan hanya guru tetap di yayasan. Tetapi juga guru swasta di sekolah negeri.  

Sulistyo mengatakan dalam PP 74/2008 dinyatakan bahwa guru honorer atau swasta yang diangkat di sekolah negeri termasuk kategori guru tetap. Sehingga mereka tetap berhak mendapatkan pencairan TPG.

"Pemerintah jangan menyia-nyiakan guru honorer. Apalagi jumlahnya mencapai 1,4 juta orang," pintanya.  

Sulistyo mengatakan kebijakan pemerintah terhadap nasib guru honorer saat ini memang memprihatinkan. Sebelum nya pemerintah sudah mengeluarkan aturan dana BOS dilarang untuk membayar tenaga honorer di sekolah.

Padahal selama ini banyak guru swasta atau guru honorer yang mendapatkan gaji jauh di bawah rata-rata upah minimum setempat.

"Ada yang gajinya hanya Rp 200 ribu per bulan. Itu tidak manusiawi," terang nya.  

Perlakuan pemerintah terhadap guru honorer itu, tidak sebanding dengan tuntutan yang ditetapkan. Pemerintah diantaranya meminta seluruh guru honorer mengajar dengan baik dan penuh waktu. Selain itu pemerintah juga meminta guru honorer bekerja penuh loyalitas seperti guru PNS.  


Jajaran Kemendikbud belum berkomentar terkait pencairan TPG terhadap guru swasta di sekolah negeri. 

Demikian informasi mengenai Guru Swasta disekolah negeri terancam tidak dapat TPG (Tunjangan Profesi Guru).

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com