Direktorat Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu serta mendorong keberlanjutan pendidikan anak dari keluarga kurang mampu, pemerintah memperluas cakupan pemberian bantuan tunai pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Dengan cakupan yang lebih luas, Pemerintah berusaha menjangkau anak putus sekolah dari keluarga kurang mampu agar mau kembali melanjutkan pendidikannya.
Deputi Bidang Pendidikan dan Agama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Agus Sartono, mengatakan �Program Indonesia Pintar mencakup anak luar sekolah. Syarat nya, mereka harus mendaftar ke sekolah baik formal maupun non-formal setelah mereka menerima KIP (Kartu Indonesia Pintar),� katanya yang infoptk.net kutip dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan kemiskinan melalui website resminya tnp2k.go.id (17/4).
Selain itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kemenag, Kamarudin Amin, menjelaskan lebih lanjut bahwa Program ini tidak hanya menyasar siswa sekolah dan madrasah, tapi juga akan diberikan kepada peserta didik yang terdaftar di pondok pesantren.
�Para santri yang mengikuti pendidikan mengaji di pondok pesantren, usia 16 hingga 21 tahun dan memenuhi kriteria, juga akan mendapatkan KIP, sehingga berhak mendapatkan bantuan tunai pendidikan,� katanya.
PIP merupakan bantuan tunai pendidikan yang ditujukan bagi anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau yang memenuhi kriteria yang ditetapkan sebelumnya. Sebagai penanda kepesertaan program, Pemerintah melalui Kemendikbud dan Kemenag membagikan KIP kepada lebih dari 20,3 juta anak, termasuk anak putus sekolah.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Sekolah Dasar, Kemdikbud. Thamrin Kasman, Menjelaskan �Dengan Program ini, Pemerintah berusaha menjangkau sekitar empat juta anak putus sekolah dari keluarga kurang mampu, termasuk didalamnya anak jalanan dan pekerja anak,�.
Pemerintah menetapkan tujuh prioritas bagi penerima KIP, yakni :
1. Mereka yang berhak adalah penerima BSM dari pemegang KPS yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud pada tahun 2014;
2. Anak usia sekolah dari keluarga pemegang KPS/KKS yang belum ditetapkan sebagai penerima manfaat BSM;
3. Anak usia sekolah dari penerima PKH;
4. Mereka yang tinggal di panti asuhan;
5. Santri pesantren yang menerima BSM Madrasah;
6. Siswa yang terancam putus sekolah karena kesusahan ekonomi;
7. Mereka yang putus sekolah.
Dalam menentukan penerima KIP, pemerintah menggunakan data dari Basis Data Terpadu (BDT) hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) 2011, yang telah dilakukan perubahan hasil musdes dan muskel pada tahun 2013 dan 2014.
Kepala Pokja Pengendali Klaster I (Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Bantuan dan Perlindungan Sosial) Sri Kusumastuti Rahayu, menjelaskan �Di samping itu juga ditambahkan data anak dari keluarga penerima PKH namun belum terdaftar dalam BDT, santri di pondok pesantren serta peserta didik di sekolah teologi (berbasis agama),�.
Siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP
Siswa miskin/rentan miskin yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP dapat diusulkan oleh sekolah dengan menggunakan Format Usulan Sekolah (FUS) setelah seluruh siswa dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP ditetapkan sebagai penerima SSM/PIP 2015 pada tenggat waktu yang akan ditentukan kemudian, dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Sekolah menyeleksi dan menyusun daftar siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP sebagai calon penerima dana PIP berdasarkan alokasi sementara sasaran per Kabupaten/Kota yang akan ditetapkan oleh Direklorat Pembinaan Sekolah Dasar dengan prioritas sebagai berikut:
a. Siswa yang berasal dari rumah tangga Program Keluarga Harapan (PKH);
b. Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu;
c. Siswa yang terkena dampak bencana alam;
d. Siswa yang terancam putus sekolah;
e. Siswa yang kesulitan ekonomi dengan pertimbangan khusus seperti kelainan fisik, siswa dari orang tua terkena PHK, siswa dari keluarga terpidana, dan anak berada di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS).
a. Siswa yang berasal dari rumah tangga Program Keluarga Harapan (PKH);
b. Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu;
c. Siswa yang terkena dampak bencana alam;
d. Siswa yang terancam putus sekolah;
e. Siswa yang kesulitan ekonomi dengan pertimbangan khusus seperti kelainan fisik, siswa dari orang tua terkena PHK, siswa dari keluarga terpidana, dan anak berada di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS).
2. Sekolah mengusulkan siswa hasil seleksi melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar (VIP) yang tersedia di laman pip.kemdikbud.go.id
3. Dinas pendidikan Kabupaten/Kota memvalidasi dan memverifikasi calon penerima PIP dari sekolah melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar (VIP).
Bagi Sekolah yang mau mendownload format Formulir Usulan Sekolah (FUS) calon penerima BSM/PIP tahun 2015, Silahkan klik disini.
0 komentar:
Posting Komentar