Selasa, 05 Mei 2015

Pedoman MGMP dan Penyusunan Laporan MGMP 2015

Pencerdasan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, alinea ke empat memerlukan berbagai komponen pendukung, salah satu nya yaitu pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang handal dan profesional.
Untuk mewujudkannya, Pemerintah menetapkan UU Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada Pasal 2 dalam undang-undang tersebut diamanatkan bahwa tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembang nya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Kompetensi, profesionalisme, dan karier PTK, khususnya PTK pendidikan dasar dikdas perlu terus ditingkatkan dan dikembangkan melalui berbagai daya dan upaya. Salah satunya yaitu melalui pemberdayaan kelompok kerja PTK di tanah air. Kelompok kerja perlu didukung untuk meningkatkan frekuensi, intensitas, dan kebermaknaan eksistensinya dalam peningkatan karier anggotanya. Oleh karena itu, pengurus kelompok kerja PTK, termasuk pengurus musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) sekolah menengah pertama (SMP), perlu didorong untuk memotivasi, mendisiplinkan, mengembangkan, dan melakukan profesionalisasi diri seluruh anggotanya secara efektif, efisien, dan berkelanjutan demi terwujudnya guru mata pelajaran SMP yang kompeten, profesional, dan membanggakan.
Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas, Kemdikbud, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) Tahun 2015 berencana memberikan bantuan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015. Program pemberian bantuan tersebut difokuskan untuk MGMP SMP di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemberian bantuan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP pada tahun 2015 lebih diutamakan untuk kabupaten/kota yang jumlah MGMP penerima blockgrant-nya relatif lebih sedikit dibandingkan dengan kabupaten/kota lain nya.

Demikian informasi tentang Pedoman Pemberian Dana Bantuan Peningkatan Karier PTK SMP melalui MGMP SMP Tahun 2015.

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com