Kamis, 07 Mei 2015

Cara Menyusun Dokumen RPL (Rekognisi Pengalaman Lampau) untuk sergur 2015

Untuk Penyusunan Dokumen RPL (Rekognisi  Pengalaman Lampau) Sertifikasi Guru 2015 yakni dengan cara mengumpulkan dokumen RPL yang harus disusun oleh peserta meliputi komponen-komponen seperti di bawah ini :

No
Komponen
Unsur yang dinilai



1
Pengalaman
Pembelajaran dan
Pengembangan Diri
a. Deskripsi diri
b. Pengalaman Mengajar
c. Pendidikan S2/S3
d. Pelatihan
2
Analisis Buku Ajar/
Analisis Program Layanan
BK
Analisis Buku Guru/Siswa (Guru
Kelas/Guru Mapel) atau Analisis Program
Layanan BK/Guru BK)
3
Perangkat
Pembelajaran/Layanan
a. RPP/RPBK
b. Pengembangan Bahan Ajar/Layanan
c. Media Pembelajaran/ Inovasi Layanan
d. Instrumen Penilaian
4
Analisis Penilaian Hasil
Belajar/Layanan
Bimbingan Siswa Sesuai
a. Dokumen Analisis Hasil Penilaian
b. Dokumen Penyajian Hasil Belajar
5
Pembelajaran/Layanan
Bimbingan yang
dibuktikan dengan
rekaman video
a. Orisinalitas
b. Keterlaksanaan Langkah Pembelajaran/ Layanan BK
c. Pendekatan Saintifik/Inovasi Layanan BK
6
Penilaian Atasan
Langsung
a. Penilaian Kepala Sekolah
b. Penilaian Pengawa
7
Prestasi Akademik
dan/atau Karya
Monumental
a. Guru Berprestasi/ Guru Teladan/ Pemandu/ Instruktur/ Guru Inti
b. Karya Tulis Terpublikasi
c. Presentasi Karya Ilmiah
d. Penghargaan  Prestasi di Masyarakat yang Relevan


Dengan demikian yang perlu dipersiapkan oleh guru calon peserta sertifikasi dalam penyusunan RPL (Rekognisi  Pengalaman Lampau) adalah membuat riwayat hidup yang berisi data diri, pengalaman mengajar, pendidikan dan pelatihan, Membuat Analisis Buku Guru dan Buku Siswa, Membuat perangkat pembelajaran (RPP, Media, pengembangan materi ajar dan alat evaluasi), Membuat analisis penilaian hasil belajar, membuat video dokumentasi kegiatan pembelajaran, Penilaian dari atas langsung yakni dari kepala sekolah dan pengawas, Mengumpulkan prestasi akademik dan karya monumental.

Dokumen RPL yang telah disusun oleh guru dikumpulkan di dinas provinsi/kabupaten/kota untuk selanjutnya diserahkan ke LPMP. Kemudian LPMP menyatukan berkas persyaratan administrasi dan dokumen RPL guru untuk dikirim ke LPTK pelaksana sertifikasi guru. Selanjutnya LPTK menerima data guru yang dapat diunduh di ASG masing-masing LPTK dan menerima berkas Adminsitrasi dan dokumen RPL dari LPMP sesuai dengan distribusi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.

Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota menerima dokumen RPL guru yang harus diperbaiki dari LPTK, mendistribusikan ke guru yang bersangkutan untuk diperbaiki dan menginformasikan batas waktu perbaikan yang disyaratkan oleh LPTK.

Peserta sertifikasi guru memperbaiki dokumen RPL berdasarkan saran dan koreksi dari LPTK, dilakukan oleh guru dalam kurun waktuyang ditentukan oleh LPTK penyelenggara. Dokumen RPL yang sudah diperbaiki diserahkan kembali ke dinas pendidikan untuk diteruskan ke LPTK. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengumpulkan dokumen RPL yang sudah diperbaiki dan mengirimkan kembali ke LPTK sesuai tengat waktu yang ditentukan LPTK penyelengara.

Demikian  Cara Menyusun Dokumen RPL (Rekognisi  Pengalaman Lampau) untuk sergur 2015.

Rekomendasi :

Silahkan baca

Cara membuat deskripsi diri dalam dokumen RPL


Alur pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com