Sahabat PTK Pengguna Padamu Negeri yang berbahagia�
Form S20 adalah surat ajuan aktivasi PTK di sekolah Non Induk yang dilakukan oleh PTK bersangkutan, sedangkan S21 merupakan surat tanda bukti penerimaan PTK di sekolah Non Induk yang prosedurnya dilakukan oleh Operator / Admin Sekolah Non Induk.
utasi / pindah sekolah dilakukan apabila seorang PTK melakukan pindah sekolah Induk dari sebuah sekolah ke sekolah lainnya.
Form S20 adalah surat ajuan aktivasi PTK di sekolah Non Induk yang dilakukan oleh PTK bersangkutan, sedangkan S21 merupakan surat tanda bukti penerimaan PTK di sekolah Non Induk yang prosedurnya dilakukan oleh Operator / Admin Sekolah Non Induk.
utasi / pindah sekolah dilakukan apabila seorang PTK melakukan pindah sekolah Induk dari sebuah sekolah ke sekolah lainnya.
Adapun alur mutasi sekolah induk dapat dilihat pada gambar Alur Mutasi Sekolah Induk di bawah ini :
Untuk mendapatkan surat Ajuan Mutasi dilakukan dengan masuk ke dalam aplikasi Padamu PTK dan memilih menu MUTASI kemudian klik TOMBOL cetak seperti tampak pada Gambar Setelah surat tercetak, lakukan prosedur sesuai alur Mutasi Sekolah Induk.
Penempatan Sekolah Non Induk
Modul ini digunakan jika PTK bertugas di dua sekolah, yaitu sekolah induk dan sekolah non-induknya. Berikut langkah-langkah penempatan PTK di sekolah non-induk :
3. Pilih sekolah tujuan/sekolah non induk, isi jabatan di sekolah non induk, pilih tahun bertugas, kemudian klik Tambah.
5. Langkah selanjutnya adalah untuk Admin Sekolah Non Induk. Login sebagai Admin Sekolah, pilih layanan PADAMU SEKOLAH.
6. Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Registrasi PTK >> Penugasan Sekolah non Induk >> Entri Formulis S20.
7. Klik/Centang pada nama PTK. Kemudian masukan Kode Aktivasi yang tertera pada formulir S20 ke dalam kolom isian yang telah disediakan. Pastikan isian Kode Aktivasi sesuai yang tertera di Formulir S20 yang diserahkan PTK. Klik tombol Simpan untuk melanjutkan.
8. Cetak Surat Tanda Bukti Persetujuan Penugasan Sekolah Non Induk dengan klik tombol Cetak. Gambar Formulir S21
9. Data PTK Anda di sekolah non Induk telah Aktif.
Demikian panduan / cara proses mutasi sekolah induk dan non induk PTK Padamu Negeri 2014/2015 yang admin share dari Kitab Panduan Padamu Negeri tahun pelajaran 2014/2015 yang dapat diunduh dari laman http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih�
Hi...maaf mau tanya...apakah verval s20 dan seterusnya hanya sampai level sekolah non induk saja ? Tanpa ada lagi verval di kabupaten ?
BalasHapus