Sahabat Edukasi� Berikut alur informasi terkait penataan dan pemerataan guru, karir, dan tunjangan profesi selengkapnya sebagai berikut :
1. Sekolah mengirimkan data Profil Sekolah, Guru, Siswa, dan Sarana prasarana.
2. Aplikasi Tunjangan memvalidasi data guru yang dapat diakses oleh guru secara on-line untuk memperbaiki dan mengirimkan kembali (Langkah 1) jika datanya belum benar.
3. Jika Data Guru sudah benar, maka akan terbit SKTP, Jika Guru PNS Daerah operator Tunjangan dapat mendownload SKTP dimaksud untuk segera dibayarkan tunjangannya dan Guru dapat melihat SK melalui layanan website P2TK Dikdas (p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id).
4. Untuk Guru Bukan PNS, Jika Data sudah benar, maka akan terbit SKTP dan Guru dapat melihat SK melalui layanan website P2TK Dikdas. Pembayaran dilakukan oleh Direktorat langsung ke rekening Guru Bukan PNS. (p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id)
5. SIM Rasio mengambil row data dari DAPODIKDAS.
6. Usulan calon guru yg akan disertifikasi, diharapkan menggunakan dapodik maka calon yg diusulkan sudah mempunyai 24 jam sehingga ketika dinyatakan lulus dan kembali kesekolah tidak kesulitan jam mengajar dan bisa terbit SKTP. Selain itu calon dipilih dari kab/kota dengan mempertimbangkan sebaran guru permapel yg sudah sertifikasi. Hal ini untuk menghindari penumpukan guru yg disertifikasi. (Saat ini calon dijaring oleh pusbangprodik dgn sumber data yang berbeda dgn DAPODIK)
7. Data kelulusan dari Pusbangprodik sering terlambat diterima sehingga berakibat keterlambatan perhitungan kebutuhan alokasi tunjanga profesi untuk transfer daerah yg dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Masalah ini bisa teratasi jika usulan calon diambil dari dapodik karena gaji pokok dan sebaran kab/kota setiap guru sudah ada. PMK dapat disusun tanpa menunggu kelulusan 100% dari Pusbangprodik. (Saat ini calon dijaring oleh pusbangprodik dgn sumber data yang berbeda dgn DAPODIK)
8. Usulan alokasi dana tunjangan profesi transfer daerah untuk PNS Daerah yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
9. Kab/Kota/BKN/MENPAN dapat mengakses peta kelebihan dan kekurangan guru yang disiapkan oleh Kemdikbud per Kab/Kota, per Kec, per Sekolah, dan per Mapel, termasuk informasi kebutuhan guru sebagai dasar Redistribusi dan data kebutuhan formasi CPNS di sekolah negeri.
10. Kab/Kota/BKN/MENPAN dapat menggunakan data ini sebagai kontrol terhadap usulan formasi sehingga selaras antara kebutuhan sekolah, usulan kab/kota dan formasi yang disediakan oleh menpan (tepat sulan, tepat formasi, dan tepat penempatan).
11. Dalam rangka memastikan bahwa hanya guru yg kompeten yang bisa naik pangkat dan menerima tunjangan (Pasal 2 Permendiknas 35 Th. 2010), maka dilakukan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) di sekolah. Salah satu syaratnya adalah guru harus mengajar minimal 24 jam/mgg.
12. Semua guru harus dinilai kinerjanya dan wajib ikut PKB. Nilai dari PK Guru dan PKB menjadi angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan guru.
13. Bagi guru Bukan PNS harus disetarakan Jabatan dan pangkatnya atai biasa disebut inpsssing (Permendikbud 28 Th. 2014) dan Bagi PNS dan Bukan PNS yg sudah di inpassing harus disesuaikan dan ditetapkan Angka Kreditnya (Permendikbud 4 Th. 2014) agar bisa ikut pembinaan karir seperti PNS.
14. SIMPAK akan menghasilkan Angka Kredit guru jika berdasarkan hasil penilaian memenuhi kecukupan nilai, maka akan terbit SK kenaikan Jabatan dan Pangkat
15. Berdasarkan SK Kenaikan Jabatan dan pangkat sebagai bukti guru Kompeten maka akan disertasi terbitnya SK tunjangan (Tunjangan bukan lagi hanya memenuhi 24 jam saja tetapi sudah dikaitkan dengan kompetesi)
0 komentar:
Posting Komentar