Sahabat Edukasi yang berbahagia�
Seringkali kita dengar sebuah kalimat bijak yang berbunyi �contoh adalah nasehat terbaik�, dan hai ini tentu saja benar bukan�?
Di mana ketika seseorang memberikan contoh nyata yang baik maka akan menjadikan orang yang lainnya cenderung meniru untuk berbuat baik pula.
Di mana ketika seseorang memberikan contoh nyata yang baik maka akan menjadikan orang yang lainnya cenderung meniru untuk berbuat baik pula.
Terlebih dalam dunia pendidikan misalnya, seorang guru yang bahkan seringkali disebut �digugu lan ditiru� (bahasa Jawa) yang berarti dianut dan dijadikan contoh untuk ditiru oleh seluruh siswa-siswinya baik di lingkungan sekolah ataupun bahkan di luar sekolah atau dalam hidup bermasyarakat.
Keteladanan secara umum berlaku pula pada seluruh lini dalam kehidupan ini, tak terkecuali dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan tentunya keteladanan dari pemimpin maupun aparatur negara merupakan kunci utama untuk menuju perubahan bangsa ke arah yang lebih baik.
Terkait hal tersebut, berikut admin share dari laman KemenPAN-RB selengkapnya, semoga bermanfaat bagi kita semua�
Modal utama Indonesia ke depan, bukan ekonomi maupun politik, tapi keteladanan para pemimpin dan aparaturnya. Dengan keteladanan, perubahan dapat dilakukan dengan cepat tanpa menimbulkan gejolak. Keteladanan merupakan kunci utama perubahan.
"Panglima perubahan adalah keteladanan, karena itu aparatur negara harus menunjukkan keteladanan sebagaimana dicontohkan Bapak Presiden" tutur Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi, di sela-sela blusukannya ke berbagai media ibu kota, Kamis (02/04).
Keteladanan aparatur negara tercermin dalam berbagai hal, antara lain dalam perilaku hidup sederhana. Aparatur negara harus bersikap sederhana dan tidak mempertontonkan kemewahan, misalnya dalam melaksanakan hajatan atau syukuran hendaknya dilakukan secara bersahaja sebagaimana diamanatkan SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2015 tentang Gerakan Hidup Sederhana, "Aparatur negara harus menjaga kepatutan, apabila melaksanakan syukuran atau hajatan tidak boleh mempertontonkan kemewahan", kata Yuddy.
Hidup sederhana juga dapat diketengahkan dengan menggunakan pesawat kelas ekonomi dalam melakukan perjalanan dinas seperti dicontohkan Bapak Presiden. Keteladanan aparatur negara tercermin pula dalam peningkatan efisiensi dan efektivitas kerja, misalnya dengan melakukan pembatasan rapat di luar kantor.
Aparatur diminta untuk memanfaatkan fasilitas instansi masing-masing atau memanfaatkan fasilitas instansi lainnya, kecuali untuk kegiatan tertentu yang dimungkinkan dilaksanakan di luar kantor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor Dalam Rangka Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Kerja Aparatur.
"Pemerintah konsisten dengan kebijakan pembatasan rapat di luar kantor sebagai upaya penghematan, bahkan sekarang ditingkatkan pengaturannya dengan Peraturan Menteri. Dalam kurun waktu dua bulan saja anggaran yang bisa dihemat mencapai 5,12 trilyun" kata Yuddy.
Di sisi lain, Menteri Yuddy mengatakan bahwa aparatur negara kini memberikan keteladanan dalam penerimaan CPNS. Saat ini proses seleksi CPNS dilakukan secara transparan dan berbasis Informasi Teknologi (IT) dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Karenanya berlangsung adil, bersih dan tanpa korupsi. Semua dapat kesempatan yang sama tanpa membeda-bedakan anak siapa. "Bapak Presiden saja menerima putri tercintanya tidak lulus tes CPNS, apalagi pejabat lainnya. Itu bentuk keteladanan" tegas Yuddy.
Selanjutnya Menteri Yuddy juga mengatakan bahwa keteladanan ditunjukkan juga dalam kinerja aparatur. Sebagai abdi negara dan pelayan rakyat, aparatur harus menunjukkan kinerja tinggi, selalu turun ke bawah untuk menyapa, mendengar dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati.
Menurutnya dengan kinerja yang tinggi pada gilirannya, selain dipercaya rakyat, aparatur akan mendapatkan kesejahteraan yang tinggi pula. Apalagi berdasarkan UU ASN, bahwa manajemen ASN termasuk didalamnya sistem penggajian ASN menganut sistem merit (meritokrasi) yakni berbasis kualifikasi, kompetensi dan kinerja.
Yuddy menjelaskan, keteladanan berikutnya ditunjukkan dengan komitmen aparatur negara dalam pemberantasan korupsi melalui upaya pencegahan, yakni dengan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) sebagaimana telah diatur dalam SE Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan LHKASN. Melalui LHKASN, perilaku koruptif ASN dapat dicegah dan diantisipasi sedini mungkin. "Itulah kekuatan keteladanan sebagai esensi dari revolusi mental ASN" pungkas Yuddy. (hs/HUMAS MENPANRB)
0 komentar:
Posting Komentar