Sahabat Operator Dinas Padamu Negeri 2015 yang berbahagia�.
Fitur Kelola Kepala Sekolah merupakan fitur layanan yang diberikan untuk Admin Dinas guna melakukan manajemen data Kepala Sekolah yang ada pada lingkup Dinas Kota / Kabupaten admin berada.
Fitur Kelola Kepala Sekolah merupakan fitur layanan yang diberikan untuk Admin Dinas guna melakukan manajemen data Kepala Sekolah yang ada pada lingkup Dinas Kota / Kabupaten admin berada.
Panduan / langkah-langkah untuk menon-aktifkan kepala sekolah sebagai berikut :
1. Langkah pertama, login menggunakan akun Admin Dinas Anda. Pilih layanan PADAMU DISDIK.
2. Pilih menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan>> Direktori PTK >> Daftar Kepala Sekolah.
3. Pilih nama Kepala Sekolah yang akan dinonaktifkan, Klik tombol segitiga terbalik >> Berhentikan kepala sekolah.
4. Pilih Alasan Pemberhentian, kemudian klik Simpan.
Demikian panduan / cara menonaktifkan kepala sekolah di Padamu Negeri 2015 yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih�
0 komentar:
Posting Komentar